Jakarta, retorika.space~Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar. Ketiga tersangka terdiri dari satu pihak swasta dan dua internal LPEI.
"Menetapkan tersangka LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2009-2018, dan RW Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI,” kata Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asep Sontani Sunarya, dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan kasus ini berawal sekira pada September 2025 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. Dalam hal ini, LPEI memberikan kredit kepada PT Tebo Indah.
“Ternyata ada manipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari KJPP atas aset, sehingga tidak menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI,” tutur Prabowo.
Lebih lanjut, dia menerangkan dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan PT Tebo melakukan gagal bayar. Namun, LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian hingga akhirnya kredit tetap diberikan.
Dia menyebut perusahaan yang bergerak di bidang sawit itu tidak memiliki luasan lahan sebagaimana dicantumkan dalam pengajuan kredit. Selain itu, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi
“Tentunya iya, ada beberapa kredit kami indikasikan dan kami temukan alat bukti bahwa kredit itu tidak digunakan sebagai mestinya,” ucap Prabowo.
Menurut Prabowo, sampai saat ini tim penyidik masih melakukan penelusuran aset sitaan milik tersangka untuk pemulihan kerugian negara. Penahanan pun dilakukan kepada tersangka dengan rincian, LR ditahan di Rutan Salemba, Cabang, Kejaksaan Agung, serta untuk DW dan RW di Rutan Cipinang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 31/199 tentang Tipikor.



Posting Komentar