Jakarta, retorika.space~Ditengah carut marut nya penegakan hukum dinegeri ini yang dinilai para pakar hukum masih terjadi penerapan hukum khususnya pidana sebagai Hukum Retributif, yang tentu menyisakan pertanyaan kritis kita bersama tentang politik hukum penguasa dan arah penegakan keadilan di Indonesia kedepan.
Secara realistis, kemauan politik memang menjadi kunci. Proseduralisme yang kini dominan fokus pada kepatuhan prosedur
sering mengesampingkan keadilan substantif. Ini bukan rahasia lagi, bahkan banyak akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil yang mengkritiknya.
Namun, Indonesia memiliki sejarah reformasi hukum yang cukup dinamis. Ada momentum politik, seperti era reformasi atau inisiatif KPK, yang menunjukkan bahwa perubahan bisa terjadi jika ada political will yang kuat.
Faktor pendorong:
- Tekanan publik. Gerakan masyarakat sipil dan media sosial bisa memaksa elite politik bertindak.
- Komitmen internasional. Ratifikasi konvensi HAM dan agenda SDG’s menuntut perbaikan sistem.
- Reformasi internal. Inisiatif seperti Pengadilan Progresif atau perbaikan kurikulum pendidikan hukum.
Tantangan:
- Intervensi politik dan resistensi dari kelompok yang menikmati status quo.
- Kompleksitas birokrasi yang memperlambat perubahan.
- Minimnya sumber daya untuk implementasi reformasi.
Jadi, apakah ada kemauan? Tidak ada jawaban pasti. Itu tergantung pada dinamika politik, kekuatan aktor-aktor strategis, dan desakan masyarakat.
Dalam pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong dan Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP baru baru ini, secara kontitusional presiden Prabowo telah menggunakan hak nya, atas dinamika dan desakan masyarakat dan berbagai elemen untuk menggunakan hak prerogratifnya.
Ada yang menarik dari group whatsapp yang beredar hari ini pada 27 Nopember yang ditulis oleh mantan menteri BUMN jaman presiden Megawati, yakni Laksamana Sukardi. Lak panggilan akrab nya menulis:
KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK BOLEH DI PIDANA
Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban hanya dapat dikenakan jika terdapat actus reus (perbuatan terlarang) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan). Pertimbangan dan keputusan kebijakan, meskipun kemudian dianggap salah, umumnya tidak memenuhi kedua unsur tersebut. Keputusan-keputusan ini diambil dalam rangka pelaksanaan kewenangan sah untuk mencapai tujuan institusional. Selama tidak terdapat niat koruptif, keuntungan pribadi, atau kesengajaan mencelakakan, keputusan kebijakan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dari perspektif konstitusional, mengkriminalisasi keputusan kebijakan publik berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Jika pengadilan atau aparat penegak hukum dapat menghukum kebijakan publik, mereka secara tidak langsung memperoleh kekuasaan veto terhadap diskresi eksekutif. Hal ini membuka peluang kriminalisasi sebagai alat politik dan melemahkan mekanisme akuntabilitas yang memang dirancang untuk menilai kebijakan, seperti: pengawasan legislatif dan mekanisme politik dan elektoral.
Tata kelola negara membedakan antara akuntabilitas politik, akuntabilitas administratif, pertanggungjawaban perdata, dan pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana sengaja dibuat sempit karena hanya ditujukan untuk pelanggaran berat yang jelas. Keputusan kebijakan publik jauh lebih tepat dinilai melalui mekanisme non-pidana, seperti:
• pemilihan umum dan sanksi elektoral,
• pengawasan parlemen
• sanksi administratif
• audit kinerja dan transparansi publik.
Mekanisme tersebut tidak mengaburkan batas antara kesalahan kebijakan dan tindak kriminal.
Sementara itu, perbandingan hukum dan demokrasi (Rose-Ackerman 1999, Przeworski 2010) menunjukkan bahwa negara yang sering mengkriminalisasi keputusan kebijakan mengalami:
• ketidakstabilan politik
• paralisis birokrasi
• penggunaan proses pidana sebagai alat balas dendam politik
• menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi
Dalam situasi seperti ini, pejabat publik terdorong melakukan “defensive governance” mengutamakan keselamatan hukum diri sendiri alih-alih kepentingan publik.
Kriminalisasi Business Judgement
Prinsip bahwa “pertimbangan kebijakan publik tidak dapat dipidana” juga berlaku dalam ranah korporasi. Dalam hukum perusahaan, hal ini dikenal sebagai “business judgment rule”, yaitu doktrin yang melindungi direksi, komisaris, dan manajemen dari pertanggungjawaban pidana atau perdata hanya karena suatu keputusan bisnis berujung pada kerugian.
Hukum korporasi membedakan secara tegas antara kesalahan penilaian bisnis dan perbuatan melawan hukum
Kerugian usaha tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana (apalagi jika kerugian interpretatif).
Pertanggungjawaban pidana hanya muncul jika terdapat: penipuan, korupsi, benturan kepentingan yang tidak diungkap, penggelapan, manipulasi laporan, atau kelalaian berat yang mendekati kesengajaan. Tanpa unsur itu, keputusan bisnis tidak dapat dipidana
Dunia usaha inheren dengan risiko: fluktuasi pasar, kompetisi, gangguan rantai pasok, perubahan teknologi, hingga kondisi makroekonomi. Keputusan yang dibuat dengan itikad baik dapat tetap menghasilkan kerugian.
Karena itu, hukum perusahaan menghindari hindsight bias menilai keputusan di masa lalu dengan kondisi masa kini yang sudah berubah.
Hukum korporasi membedakan:
• keputusan yang salah secara bisnis sebagai bagian normal dari risiko usaha,
• perbuatan salah (fraud, korupsi, manipulasi) sebagai ranah pidana.
Tanpa pemisahan ini, korporasi tidak dapat berfungsi sebagai entitas yang mengambil risiko untuk tumbuh dan berinovasi.
MENGHITUNG KERUGIAN
Dalam dunia usaha, siapa yang seharusnya menentukan apakah sebuah transaksi komersial menimbulkan kerugian? Jawabannya jelas: profesional keuangan. Namun, di beberapa kasus, jaksa kini kerap mengklaim kewenangan untuk menghitung “kerugian” akibat transaksi bisnis yang sepenuhnya sah dan menjadikannya dasar kriminalisasi.
Tren ini bukan sekadar keliru. Ia berbahaya bagi dunia usaha dan merusak fondasi negara hukum.
Kerugian komersial bukanlah perkara tafsir hukum pidana. Angka-angka itu lahir dari dinamika pasar, metode valuasi, standar akuntansi, risiko usaha, dan strategi korporasi. Semua itu adalah ranah akuntan, auditor, dan penilai independen bukan aparat penegak hukum.
Tatkala jaksa merasa berwenang menentukan kerugian bisnis, masalahnya tidak hanya teknis. Masalahnya struktural.
Pertama, jaksa terlatih untuk mencari kesalahan, bukan menghitung neraca. Naluri institusional mereka adalah menuduh. Begitu hasil bisnis merugi, risiko komersial segera berubah menjadi “kerugian negara” atau “kerugian perusahaan,” dan keputusan bisnis yang wajar tiba-tiba menjadi “indikasi pidana.” Ini membalik presumpsi tak bersalah dan mengkriminalisasi inti dari dunia usaha: yaitu pengambilan risiko.
Kedua, kerugian tidak identik dengan kejahatan. Dalam hukum perusahaan di seluruh dunia, “business judgment rule” melindungi direksi dan manajemen dari tuntutan hanya karena keputusan bisnis yang dibuat dengan itikad baik berakhir merugi. Pasar berubah, teknologi bergeser, selera konsumen berganti. Itu bukan kriminalitas melainkan realitas bisnis.
Ketiga, membiarkan jaksa menyusun perhitungan kerugian sendiri membuka pintu bagi kriminalisasi yang sewenang-wenang, politis, dan inkonsisten. Tanpa disiplin standar finansial IFRS, PSAK, prinsip fair value “kerugian” bisa menjadi apa pun yang diinginkan penegak hukum. Itu bukan negara hukum, tetapi kriminalisasi berbasis persepsi, karena kerugian merupakan persepsi bukan kenyataan.
Solusinya sederhana: perhitungan kerugian harus dilakukan oleh profesional independen, bukan oleh jaksa. Dalam sektor privat, ini berarti akuntan publik, auditor, dan penilai bersertifikasi. Dalam sektor teregulasi, regulator (BPK RI / BPKP) dapat berperan. Tetapi jaksa tetap harus berada pada posisi yang sesuai: pengguna keterangan ahli, bukan kalkulator keuangan.
Jika memang ada fraud, korupsi, atau penggelapan, harus dibuktikan. Itu kewenangan jaksa. Namun jaksa tidak boleh dan tidak berhak menciptakan tindak pidana dengan memaksakan interpretasi keuangan mereka sendiri atas risiko bisnis yang normal.
Negara yang membiarkan jaksa menghitung kerugian bisnis adalah negara yang menakut-nakuti para pelaku usaha, investor, manajemen, dan pada akhirnya ekonominya sendiri. Pesannya menjadi jelas: yang membuat bisnis berbahaya bukan lagi pasar, melainkan penegak hukum.
Tidak ada iklim usaha yang dinamis dapat hidup di bawah bayang-bayang ketakutan seperti itu. Sudah saatnya kita mengembalikan batas yang tegas antara keputusan bisnis yang buruk dan perilaku yang buruk.Yang pertama milik pasar. Yang kedua, barulah milik ruang sidang.
Presiden Prabowo, penegak hukum dan Mahkamah Agung sudah saatnya melakukan koordinasi dan sinkronisasi mengenai kebijakan tersebut untuk menjamin iklim usaha yang kondusif agar mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan. Selain itu pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dengan mengadili perilaku yang buruk bukan kebijakan publik dan judgement bisnis.
Dalam tulisan tersebut sangat tajam dan mengkritik pedas atas penerapan pasal pidana terhadap kebijakan publik.
Untuk itu terasa belum lengkap jika tidak meminta pendapat Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bandung, yakni Prof Dr I Gde Pantja Astawa, prof gde panggilan akrab nya menambahkan atas apa yang dikritisi laksamana Sukardi, dimana prof gde menyatakan :
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara:
- Kebijakan (beleid) yang diambil oleh pejabat publik (atau Pejabat Administrasi Negara) adalah bersumber dari kewenangan bebas (vrijbeboegdheid, freis ermesson, discretionary power) atau DISKRESi sebagai sesuatu yang inheirent pada Jabatan (ambt) Administrasi Negara yang memang dimaksudkan untuk menjawab dan atau mengatasi peristiwa konkret yang dihadapi ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak jelas, atau norma yang terdapat di dalamnya samar atau ambigue. Ketika Pejabat publik / Administrasi Negara menghadapi peristiwa konkret yang harus diatasi sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada "berdiam diri", tidak mengatur, tidak jelas, dan ambigue, maka pertimbangan-pertimbangan apa yg akan diberikan, pilihan - pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan dilakukan, sepenuhnya ditentukan oleh Pejabat Administrasi Negara berdasarkan Diskresi yang melekat pada jabatannya. Hal yang terpenting dari pemberian Diskresi adalah agar para pejabat memiliki kebebasan mengenai cara bagaimana kekuasaan itu dijalankan dari pada sekadar melaksanakan aturan-aturan yang terperinci yang seringkali tidak bisa menjawab dan atau mengatasi peristiwa konkret yang tiba-tiba muncul.
Satu-satunya yang membatasi ruang gerak Pejabat Administrasi Negara unt mengambil kebijakan berdasarkan Diskresi adalah Asas-asas Umum Pemerintahan yg Baik (Algemene beginselen van behoorlijk bestuur ; General principle of good administration).
Terhadap Kebijakan yang diambil oleh Pejabat Administrasi Negara yang didasarkan pada Diskresi itu pun tidak dapat dituntut dan diadili oleh APH (Jaksa dan Hakim) karena dasar penilaian yang dijadikan alasan baik oleh JPU dalam melakukan tuntutan maupun Hakim di dalam mengadilinya adalah wetmatigheid, sedangkan Kebijakan didasarkan pada Doelmatigheid. Berkenaan dgn itu, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara dikenal ungkapan bahwa Hakim dilarang duduk di atas kursi administrasi (de rechter mag niet op de stoel van de administratie gaan zitten). Itulah yang sesungguhnya terjadi pd kasus Tom Lembong ketika dia mengambil Kebijakan mengimpor gula disaat stock dalam negeri sangat terbatas menjelang Puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
Kejaksaan Agung yang menangani kasus Tom Lembong sangat tidak proporsional dan tidak profesional karena kejaksaan tidak memiliki mindset dan kerangka rujukan Hukum Administrasi. Pola pikir yang digunakan oleh kejaksaan (dan juga hakim yang mengadili) adalah semata-mata pola pikir dan "kaca mata kuda" Pidana terhadap Kasus Tom Lembong yg substansinya sarat ataupun sepenuhnya Hukum Administrasi Negara
Berbeda dengan kasus Tom Lembong, adalah kasus Dirut PT. ASDP (suatu BUMN yg berbentuk Perseroan Terbatas). Keputusan untuk mengakuisisi sejumlah kapal second milik PT. Jembatan Nusantara adalah keputusan bisnis semata yang tunduk pada "Business Judgment Rules" (sebagai salah satu prinsip yang digariskan dalam UU Perseroan Terbatas). Keputusan bisnis yang dilakukan oleh jajaran direksi akan berakibat pada 2 kemungkinan: Untung dan atau rugi. manakala keputusan bisnis yang dilakukan oleh direksi menguntungkan, maka keuntungan yang diperoleh merupakan Deviden buat pemegang saham (negara/pemerintah). Sebaliknya, keputusan bisnisnya menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi BUKANLAH KERUGIAN NEGARA, melainkan resiko bisnis dan terhadapnya tidak dapat dituntut secara pidana sepanjang kepuutusan bisnis yang diambil dilakukan didasarkan pada itikad baik dan prinsip kehati-hatian.
Kasus ini pula yang jelas-jelas masuk dalam ranah Hukum Perdata, dipaksakan masuk ke ranah Hukum Pidana oleh KPK sebagai bentuk penegakan hukum yg tidak proporsional dan sangat tidak profesional;
Soal Kerugian Negara. Putusan MK menyatakan siapa saja boleh menghitung kerugian negara (termasuk semua APH). Dalam praktek APH (Kejagung, KPK, dan Hakim) bukan hanya menghitung bahkan sudah berubah menjadi AUDITOR, yaitu orang yang meng-audit (memeriksa) kerugian negara, sekaligus men-declair kerugian negara. Pertanyaannya adalah: Apakah ketika mereka menghitung, mengaudit, dan mendeclair Kerugian Negara, menggunakan STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA? Apakah mereka memiliki wewenang melakukan audit dan menyatakan kerugian negara? Satu-satunya Lembaga Negara yang bertindak sebagai AUDITOR NEGARA hanya BPK (vide Psl. 23 UUD 1945, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK). Ketika BPK mengaudit keuangan negara didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang sudah diakui oleh BPK sedunia, dengan mekanisme yang diatur dlm SPKN, termasuk taat pd Asas Asersi (yaitu meminta konfirmasi terhadap auditi mereka yang diaudit atas temuan BPK untuk diberi kesempatan buat menjawab bahkan membela diri atas temuan BPK).
Apakah APH paham dan patuh pd Asas Asersi ? ketidak patuhan atau menyimpang dari Asas Asersi membawa akibat bahwa temuan kerugian negara Batal demi hukum (null and void). Sudah saat nya Presiden Prabowo Subiyanto, dalam kebijakan politik nya, untuk segera memperbaiki kondisi penegakan hukum saat ini, terutama menyangkut penghitungan kerugian dan mindset pada intitusi penegak hukum bahwa tujuan akhir dari hukum adalah keadilan itu sendiri. Jangan lah prosedur hukum mengalahkan keadilan, karena hukum adalah perangkat aturan yang hidup, yang merupakan alat negara untuk mencapai keadilan sosial bagi masyarakat .Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial budaya dan politik.



Posting Komentar