166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural dalam Dogma Filsafat Hukum

Advokat Senior Agus Widjajanto

Jakarta, retorika.space~Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, tetap divonis empat tahun dan enam bulan penjara meski tidak menerima keuntungan pribadi. Ira dianggap memberikan keuntungan kepada PT Jembatan Nusantara.

Lantas apa yang menjadi pertimbangan hakim? Pembahasan selengkapnya akan disampaikan bersama pakar hukum pidana, Kandidat Doktor dari universitas Padjajaran Bandung Agus Widjajanto, SH, MH


Sebuah kebijakan dalam Perusahaan BUMN bisa di pidana jika terbukti merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Beberapa contoh kebijakan yang bisa di pidana jika merugikan keuangan negara antara lain:


- Penyalahgunaan wewenang: Jika seorang pejabat BUMN menggunakan wewenangnya untuk mengambil keputusan yang merugikan keuangan negara.


- Korupsi: Jika seorang pejabat BUMN menerima suap atau gratifikasi dalam mengambil keputusan yang merugikan keuangan negara.


- Pengelolaan keuangan yang tidak transparan: Jika seorang pejabat BUMN tidak mengelola keuangan BUMN secara transparan dan akuntabel, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.


Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pejabat BUMN bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti:


- Pasal 2: Merugikan keuangan negara

- Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang

- Pasal 5: Korupsi

- Pasal 12: Pengelolaan keuangan yang tidak transparan


Sanksi pidana yang bisa dijatuhkan antara lain


- Penjara

- Denda

- Pengembalikan kerugian keuangan negara


Dalam kasus PT ASDP yang disidangkan di pengadilan Tindak pidana Korupsi jakarta pusat, yang memvonis direktur PT ASDP, 4,5 tahun, dimana dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa walaupun tidak terjadi korupsi dan tidak terbukti ada aliran dana ke Ira, majelis berpendapat terdakwa ira dalam kebijakan nya telah memberikan keuntungan kepada partners bisnis, dimana dalam kasus tersebut vonis majelis hakim terjadi dessenting Opinin dimana ketua majelis hakim sunoto berpendapat harus nya ira divonis lepas (Ontslag van allie Recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dimana kerjasama usaha dan akuisisi merupakan keputusan bisnis. 


Advokat senior Agus Widjajato berpendapat bahwa peradilan di indonesia masih berorientasi pada Keadilan prosedural dimana hanya melihat dari sisi dogma hukum positivisme, belum mempunyai paradigma progresif untuk mencapai keadilan Subtsansif, dan ini perlu belajar filsafat hukum terutama pendapat teory hukum alam.dari Thomas Aquinas, Aristotelis, soal keadilan substansif. Jikalau peradilan di indonesia begini terus tidak akan ada keadilan masyarakat yang ada adalah peradilan prosedural dimana manusia untuk hukum bukan hukum untuk manusia.


Pernyataan "Kepastian hukum jangan sampai mengalahkan keadilan" merupakan prinsip yang sering dikemukakan oleh filsuf hukum. Ini berarti bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sekedar kepastian hukum.


Filsuf seperti Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls telah membahas tentang pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Mereka berpendapat bahwa kepastian hukum adalah penting untuk menjaga ketertiban dan stabilitas masyarakat, tetapi keadilan harus menjadi tujuan utama dari sistem hukum.


Dalam konteks ini, keadilan tidak hanya berarti penegakan hukum yang adil, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif, yaitu keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika masyarakat.


Beberapa filsuf juga berpendapat bahwa kepastian hukum dapat menjadi berbahaya jika digunakan sebagai alat untuk membenarkan keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan keadilan dalam setiap keputusan hukum, bukan hanya sekedar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.


Dalam kata-kata Aristoteles, "Keadilan adalah tujuan dari hukum, dan hukum harus diarahkan untuk mencapai keadilan, bukan hanya untuk mencapai kepastian

hukum."



0

Posting Komentar