166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Dilematis Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025, dan Putusan MK nomor 114/PUU - XXIII/ 2025 yang melarang Anggota Polri menjabat diluar struktur Kepolisian RI

Oleh : Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Dalam beberapa hari ini sangat ramai di media baik media elektronik, media cetak, maupun media online bahkan media sosial, tentang suara pro dan kontra atas terbit nya peraturan Kepolisian Negara RI nomor 10 tahun 2025 tentang keputusan Kapolri untuk mengesahkan jabatan diluar struktur kepolisian yang bisa diisi oleh anggauta Polri aktif, pasca keluar nya Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 114/ PUU - XXIII/ 2025 yang melarang anggauta polri Aktif menjabat jabatan sipil diluar strukture jabatan kepolisian, berdasarkan uji materi atas pasal 28 ayat 3 dari Undang Undang Kepolisian RI. 

Peraturan Kepolisian RI nomor 10 tahun 2025 ditandatagani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dipandang oleh beberapa pihak sebagai upaya pembangkangan hukum, terhadap putusan MK (Mahkamah Kontitusi) yang bersifat Final dan Binding yang harus dilaksanakan. 

Semrntara dari pihak Kepolisian lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, menyatakan bahwa Regulasi pada Undang Undang nomor 2 tahun 2002, tentang Polri pada pasal 28 ayat 3 beserta penjelasanya, masih memiliki kekuatan hukum mengikat, setelah amar Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 114/ PUU - XXIII/ 2025 keluar. Dengan alasan bahwa sesuai pasal 18 ayat (2) b Undang Undang nomor 20 tabun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur beberapa jabatan yang bisa diisi oleh anggauta Polri aktif sebagai ASN, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah nomor nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu bagaimana dengan putusan MK nomor 114/ PUU- XXIII/ 2025 yang mempunyai sifat final dan binding, dari sebuah badan peradilan yang menangani pengujian Undang Undang dibawah Undang Undang Dasar, dan bagaimana kewibawaan dari Badan peradilan tersebut, yang putusan nya tidak bisa diganggu gugat, yang harus dilaksanakan tanpa syarat? Hal ini merupakan fenomena baru dalam penerapan dan pelaksanaan hukum di negeri ini yang bisa dijadikan Introspeksi bersama, baik dari MK (Mahkamah Kontitusi) sendiri, dalam setiap pengambilan keputusan dan beserta Implikasi kedepan dalam sistem hukum, dan dilain pihak sebagai bahan introspeksi diri bagi Lembaga Kepolisian RI sendiri beserta Pemerintah, agar tidak lagi terulang kasus seperti ini dikemudian hari untuk menjaga kepastian hukum. 

Seperti kita ketahui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh

Namun, ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi:

- Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

- Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut.

- Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda

Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat 3 UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Lalu bagaimana dengan pengujian pasal 28 ayat (3) dalam Undang Undang Kepolisian RI bila dikaitkan dengan pasal 13 ayat (1), dan juga bila dikaitkan dengan Undang Undang Dasar RI serta jika dikaitkan dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) serta jika dikaitkan dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai negeri sipil, seperti yang dikemukakan oleh Kepala Divisi Penerangan Mabes Polri diatas, dikaitkan dengan putusan MK (Mahkamah Kontitusi) nomor 114/ PUU / - XXIII/ 2025, mari kita urai satu persatu :

1. Dari perspektif Kontitusional -Ketatanegaraan. Keberadaan Kepolisian Negara RI memperoleh Ligimitasi pada pasal 30 ayat (4) UUD 1945.yang menyebutkan: Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum. 

Ketentuan a quo tersebut breakdown dalam Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.tentang tugas fungsi peran dan kedudukan Kepolisian RI 

Khusus tentang pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002, menyebut kan " Tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah: 

- memelihara keamanan dan ketertiban 

- Menegakan hukum

- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

2. Dari Perspektif Ilmu Perundang Undangan: 

Bahwa keberadaan Norma pasal pasal dalam Undang Undang merupakan " Satu kesatuan " norma hukum.artinya dalam memaknai satu norma pasal tsrtentu katakan lah pasal 28 ayat (3) dari UU No 2 tahun 2002, yang diuji oleh MK, tidak dapat dilakukan secara Parsial, namun harus dilakukan secara menyeluruh yaitu menghubungkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain yang ada dalam Undang undang seperti hal nya pada pasal 13 dari UU nomor 2 tahun 2002. 

Dalam kontek ini walaupun yang dimohonkan oleh pemohon di MK (Mahkamah Kontitusi) adalah pengujian materiil atas pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2002 terhadap UUD 1945, namun dengan melihat Ilmu Perundang Undangan yang menyatakan bahwa segenap Norma yang ada dalam Undang Undang a quo adalah merupakan satu kesatuan sistem norma hukum, maka didalam memaknai ketentuan pasal 28 ayat (3) harus diletakan dalam hubungan dengan pasal pasal lain nya dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI. Dengan kata lain pasal yang diuji oleh MK yakni pasal 28 ayat (3) tidak boleh dimaknai secara Parsial yang berakibat menyalahi prinsip prinsip dari Ilmu Perundang undangan, lebih lebih pengujian terhadap pasal 28 ayat (3) bukan merupakan pengujian kontitusional, melainkan emplementasi norma a quo dalam tataran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara RI sesuai diatur pada pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002. 

Dengan kata lain MK (Mahkamah Kontitusi) juga kurang cermat dan gegabah, ditambah lagi, semua jabatan yang dijabat diluar strukture Lembaga Kepolisian adalah jabatan Administrasi Negara, yang berfungsi administratif, yang berbentuk pelayanan, sebagai salah satu tugas pokok Polri vide pasal 13 Undang Undang nomor 2 tahun 2002. 

Namun demikian sebagai negara hukum, dimana segala sesuatu nya harus berdasar dan berlandasan kepada hukum, maka Kepolisian Negara RI harus patuh dan taat atas putusan MK (Mahkamah Kontitusi) dalam amar putusan nya dalam perkara nomor 114/ PUU- XXIII/ 2025. 

Lalu bagaimana dengan putusan MK (Mahkamah Kontitusi) yang mempunyai sifat final dan binding, tidak ada upaya hukum lain, sedang kan sebagai manusia tentu Hakim Hakim MK bukan malaikat yang tentu kerap terjadi salah dan kilaf dalam pertimbangan putusannya? 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh

Namun, ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi:

- Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

- Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut.

- Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda

Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat 3 UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Penulis adalah Praktisi hukum, pemerhati masalah Sosial budaya dan politik, tinggal di jakarta.

Posting Komentar

Posting Komentar