Jakarta,retorikaspace~Dengan diundangkannya KUHP baru dan KUHAP baru, hukum pidana di Indonesia tidak lagi berorientasi pada hukum retributif. KUHP baru dan KUHAP baru membawa paradigma baru yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Perubahan Paradigma
- Fokus pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat
- Penekanan pada sanksi non-penjara dan pidana alternatif
- Penghargaan terhadap hak-hak tersangka dan korban
- Penggunaan teknologi dalam proses hukum
Keadilan Restoratif
- Mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat
- Menggunakan pendekatan musyawarah dan penyelesaian di luar pengadilan
Keadilan Korektif dan Rehabilitatif
- Berfokus pada perbaikan perilaku pelaku dan reintegrasi ke masyarakat
- Menggunakan sanksi yang lebih humanis dan efektif
Dengan demikian, hukum pidana di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif ke paradigma yang lebih modern dan humanis.
Baru paradigma baru aturan Hukum Pidana Indonesia yang telah berubah pada orientasi pada keadilan Restoratif dan rehabilitasi yang lebih humanis dan korektif.
Bahwa KUHAP Baru harus berorientasi pada Proses due of law yang memberi perlindungan terhadap HAM, seperti yang dikatakan oleh Wamenkum. Ini berarti bahwa proses hukum harus adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri.
Beberapa aspek penting dari due process of law dalam KUHAP Baru meliputi
- Hak untuk didengar: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk didengar dan membela diri di hadapan hakim.
- Hak atas informasi: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang tuduhan dan bukti yang digunakan terhadap mereka.
- Hak atas bantuan hukum: Tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara.
- Hak atas proses yang adil: Proses hukum harus adil dan tidak diskriminatif.
- Hak atas keputusan yang objektif: Keputusan hakim harus objektif dan berdasarkan bukti yang ada.
Dengan berorientasi pada due process of law, KUHAP Baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap HAM dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Demikian juga soal Mens rea (niat jahat) Dalam KUHP terbaru, mens rea (niat jahat) menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Menurut Pasal 36 ayat (1) UU 1/2023, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana dengan sengaja (opzet) atau karena kealpaan (culpa).
Bentuk-Bentuk Mens Rea
- Kesengajaan (Dolus): Pelaku tahu perbuatannya dilarang dan tetap melakukannya.
- Kelalaian (Culpa): Pelaku tidak berniat melakukan kejahatan, tetapi karena ceroboh atau lalai, perbuatannya tetap menimbulkan akibat pidana.
Pembuktian mens rea dapat dilakukan melalui
- Analisis motif, tujuan, dan pengetahuan pelaku atas akibat perbuatannya.
- Fakta-fakta yang menunjukkan sikap batin pelaku.
- Bukti objektif, seperti alat yang digunakan atau akibat yang ditimbulkan.
Lalu bagaimana dengab hukum Acara pidana yang terbaru yang baru saja disyahkan untuk diberlakukan pada tahun depan yang tinggal hitungan hari ini?
Rancangan KUHAP terbaru yang telah disahkan memang memiliki beberapa perubahan penting terkait penahanan, tapi juga masih memiliki beberapa kelemahan.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah
- Syarat Penahanan: Rancangan KUHAP terbaru mengatur 9 alasan penahanan, lebih banyak dari KUHAP yang berlaku saat ini.
- Pertimbangan Subyektif: Penyidik harus mempertimbangkan secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
- Kriteria Penahanan: Kriteria penahanan tidak ditentukan secara jelas, sehingga penyidik memiliki ruang untuk menafsirkan secara subjektif.
- Pengawasan: Tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.
Kelemahan-kelemahan ini perlu diperbaiki untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang. Beberapa saran perbaikan adalah
- Kriteria Penahanan yang Jelas: Menentukan kriteria penahanan yang jelas dan spesifik untuk mengurangi ruang penafsiran subjektif penyidik.
- Mekanisme Pengawasan: Menetapkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan penahanan dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.
- Pelatihan Penyidik: Memberikan pelatihan kepada penyidik tentang penahanan dan hak-hak tersangka untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang terpenting agar ada pemahaman secara komprehensif, bahwa telah terjadi perubahan paradigma hukum dari aturan warisan Kolonial yang memang untuk digunakan diterapkam bagi daerah jajahan, kepada paradigma baru dimana hukum telah bergeser pada orientasi Progresif dan Korektif yang lebih pada rehabilitasi yang humanis yang selaras dengan prinsip prinsip due process of law bahwa hukum untuk manusia bukan manusia diciptakan untuk hukum, dimana pola pikir mindset dari para penegak hukum selalu ber oroentasi pada hukum Retributif (sebagai pembalasan) seolah kita malaikat pencabut nyawa.
Prof. Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum terkenal di Indonesia, pernah mengatakan bahwa "Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum". Ini berarti bahwa hukum harus dibuat dan diterapkan untuk melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya.
Prinsip ini memiliki beberapa implikasi
- Hukum harus manusiawi: Hukum harus mempertimbangkan kebutuhan, hak, dan martabat manusia.
- Hukum harus adil: Hukum harus adil dan tidak diskriminatif, serta melindungi hak-hak individu.
- Hukum harus fleksibel: Hukum harus dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
- Hukum harus transparan: Hukum harus transparan dan dapat dipahami oleh masyarakat.
Dengan demikian, hukum harus dibuat dan diterapkan untuk melayani kepentingan manusia, bukan sebaliknya. Ini berarti bahwa hukum harus manusiawi, adil, fleksibel, dan transparan.
Penulis adalah praktisi hukum tinggal di jakarta.



Posting Komentar