166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Pemberian Rehabilitasi Oleh Presiden Selaku Kepala Negara, terhadap terpidana yang belum mempunyai Kekuatan hukum tetap, apakah tepat dari sisi Hukum?

Oleh : Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Seperti dimuat dimedia massa nasional hari ini, Menteri Sekretaris Negara didampingi Sekretaris kabinet dan wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan dari istana negara, bahwa Presiden Prabowo Subiyabto pada hari selasa pada sidang kabinet terbatas atas masukan dari masyarakat dan desakan dari para pakar hukum serta minta pendapat dari kementerian Hukum, menandatangani Rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP, yakni Ira Puspita Wati, Muhammad Yusuf hafi dan Hari M Adi Caksono, atas vonis pengadilan tindak pidana korupsi jakarta pusat yang menghukum Dirut PT ASDP Ira puspitadewi dengan hukuman 4,6 tahun penjara dengan putusan terjadi dissenting opinin dari ketua majelis hakim sunoto. 


Hak Prerogatif Presiden: Rehabilitasi


Hak prerogatif presiden untuk memberikan rehabilitasi adalah wewenang yang diberikan kepada presiden untuk memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan, dengan pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat.


Dasar Hukum:


- Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

- Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi


Kriteria Rehabilitasi:


- Pejabat negara atau warga negara yang dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan

- Telah menjalani sebagian besar hukuman

- Terdapat pertimbangan keadilan dan aspirasi masyarakat yang mendukung rehabilitasi

- Tidak ada keberatan dari pihak yang berwenang


Proses Rehabilitasi:


- Pengajuan permohonan rehabilitasi oleh yang bersangkutan atau keluarga

- Penilaian dan penelitian oleh lembaga yang berwenang

- Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi

- Pelaksanaan rehabilitasi oleh lembaga yang berwenang


Tujuan Rehabilitasi:


- Memulihkan hak-hak warga negara yang telah dijatuhi hukuman

- Memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke masyarakat

- Meningkatkan keadilan dan kepastian hukum


Dalam Kasus PT ASDP  yang mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, kebijakan dari pada direksi dianggap telah merugikan keuangan negara, walau tiadanya mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi, dan tidak terbukti terjadi korupsi serta tidak ada dana yang mengalir kepada ketiga direksi tersebut. 


Dalam kaidah hukum, PT ASDP merupakan anak BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas ( PT ) yang tentu harus tunduk kepada AD/ART dan aturan hukum Perseroan terbatas, dimana tidak tepat jika diseret pada ranah Tindak pidana korupsi, dan audit independen pun harus menggunakan audit swasta seperti hal nya aturan Hukum yang mengacu pada Undang Undang Perseroan terbatas, dari sini saja harus nya dari tingkat penyelidikan ke pebyidikan hingga penuntutan harus nya dihentikan, maka tidak heran apabila putusan majelis hakim tidak bulat dan terjadi dissenting opinin dari ketua majelis hakim sunoto, yang berpendapat terdakwa harus diputus onslag (bukan merupakan tidak pidana korupsi). 


Atas putusan Pengadilan tindak Pidana Korupsi jakarta pusat, insan media pun melakukan berbagai opini, dari para pakar hukumn, dan masyarakat yang memperjuangkan keadilan juga melakukan protes hingga sampai presiden, menurut saya Rehabilitasi yang diberikan presiden terhadap terpidana yakni direksi PT ASDP sudah tepat sesuai hak prerogratif presiden melalui rehabilitasi mengacu pada pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dan UU no 22 tahun 2002 tentang grasi. Demi kepastian hukum dan keadilan   


Kadang para APH (Aparat Penegak Hukum) kita selalu terjebak pada proses peradilan prosedural yang berorientasi dogmatis positivisme, bunyi pasal itulah yang jadi acuan, padahal hukum itu hidup bukan benda mati, hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, yang harus nya berorientasi pada peradilan Yang mengacu pada keadilan Subtansif. Hukum adalah alat sarana dalam negara menyelenggarakan pemerintahan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi warga negaranya. Bukan hukum dijadikan Sebagai sarana balas dendam.  


Kepastian hukum dan keadilan adalah dua konsep yang saling terkait, namun tidak selalu sejalan. Dalam beberapa kasus, kepastian hukum dapat mengorbankan keadilan, dan sebaliknya.


Dalam konteks rehabilitasi, kepastian hukum dapat berarti bahwa proses rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kesalahan. Namun, keadilan dapat berarti bahwa rehabilitasi harus diberikan kepada yang bersangkutan jika memang layak dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.


Dalam hal ini, presiden selaku Kepala Negeri telah mengambil keputusan  diskresi selaku kepala Negara dalam bidang Eksekutif, bukan melakukan intervensi secara judisial, dimana Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang Merdeka dan Imparsial sebagai salah satu tiang Demokrasi dari negara Hukum, dan  sebagai pemegang hak prerogatif harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut, sehingga keputusan rehabilitasi yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran.


Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan


- Kepastian hukum harus menjadi dasar dalam proses rehabilitasi

- Keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan

- Presiden harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut dalam mengambil keputusan rehabilitasi

- Keputusan rehabilitasi harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan


Bahwa Rehabilitasi:


- Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan hak-hak seseorang yang telah dicabut atau dibatasi oleh keputusan hukum, sehingga mereka dapat kembali memiliki hak-hak sipil dan politiknya.

- Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak seseorang yang telah terkena sanksi hukum, bukan hanya mengurangi atau menghapuskan hukuman.

- Rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang yang telah terbukti tidak bersalah, atau yang telah menjalani hukuman dan telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

- Rehabilitasi dapat diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan.


Jadi, grasi lebih berfokus pada pengurangan atau penghapusan hukuman, sedangkan rehabilitasi lebih berfokus pada pemulihan hak-hak dan nama baik seseorang.


Rehabilitasi dalam konteks hukum dan pemerintahan di Indonesia memang termasuk dalam diskresi Presiden selaku Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan. Diskresi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan lainnya.


Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Rehabilitasi sendiri merupakan upaya untuk memulihkan hak-hak seseorang yang telah dicabut atau dibatasi oleh keputusan hukum, sehingga mereka dapat kembali memiliki hak-hak sipil dan politiknya.


Jadi, rehabilitasi memang termasuk dalam diskresi Presiden selaku Kepala Negara, dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.


Sedangkan Abolisi adalah penghapusan proses pidana atau penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang yang sedang atau akan diadili. Abolisi berarti bahwa proses hukum yang sedang berlangsung terhadap seseorang dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi.


Abolisi berbeda dengan amnesti, karena amnesti adalah penghapusan pidana yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi adalah penghapusan proses pidana yang masih berlangsung. Abolisi juga berbeda dengan grasi, karena grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi adalah penghapusan proses pidana sebelum ada keputusan hukum yang tetap.


Abolisi biasanya diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan negara, dan dapat diberikan sebelum atau selama proses hukum berlangsung. Abolisi dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap tidak bersalah, atau yang dianggap telah cukup menderita, atau yang dianggap memiliki alasan lain yang kuat untuk mendapatkan penghapusan proses pidana.


Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Amnesti dan Abolisi.


Pertanyaan selanjutnya Apakah kasus yang dialami Direksi PT ASDP sudah mempunyai kekuatan hukum tetap?


Menyisakan pertanyaan lebih lanjut, setelah diberikan rehabilitasi apakah bisa dilaksanakan dalam kaitan kepres soal rehabilitasi, walaupun tidak bisa diuji menyangkut keabsahan hukum hak konstitusional presiden tersebut dalam  kapastitas nya sebagai kepala negara. Bagaimana dengan pernyayaan pertanyaan besar secara politik hukum dan sosial termasuk dari para akademisi dan pemikir serta cendikiawan yang mana seharus nya jikalau melihat proses hukum Dari direksi PT ASDP adalah masih berjalan dalam arti masih belum inkrach van Gewijsde (belum punya kekuatan hukum yang tetap) yang sesuai aturan Kontutusi ( UUD 1945 ,) dan UU nomor 5 tahun 2010 tentang amnesti dan abolisi, yang mana seharus nya keputusan yang diambil oleh Presiden Sebagai Kepala Negara terhadap Direksi PT ASDP adalah dalam bentuk Abolisi, bukan Langsung Rehabilitasi


Namun demikian dalam konteks ini, presiden selaku kepala Negara dalam kaitan eksekutif  telah mengambil  hak kontitusional  dimana presiden sebagai pemegang hak prerogatif telah dengan seksama  mempertimbangkan suara maayarakat dan para pagiat keadilan demi  keadilan  maayarakat dan moralitas dalam mengambil keputusan rehabilitasi, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan pada prosedur, tetapi juga pada keadilan dan kebenaran sangat diapresiasi. 


Sanksi sosial bagi aparat penegak hukum mencakup tindakan informal yang diberikan masyarakat sebagai reaksi atas pelanggaran etika


Secara etik harus nya Aparat Penega Hukum, mendapat sangsi atasan, dan secara moral masyarakat sudah menilai ketidak profesionalan dan tidak proporsional mereka dalam menangani penyidikan yang berakibat intitusi nya juga dapat nilai minus (ketidak percayaan oleh masyarakat) dalam penegakan hukum di mata  masyarakat, dimana hanya bertindak berdasarkan publik enemy, kebijakan pejabat apapun bentuk nya dikwalifikasikan tindak korupsi, dan harus dihukum, saya dukung pemberantasan korupsi namun harus dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dari kasus per kasus.


Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya dan politik bangsanya

Posting Komentar

Posting Komentar