Jakarta, retorika.space~Pada hari ini jumat tgl 2 januari 2026 telah diberlakukan dimulai nya masa berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hasil dari pada kajian dan produk dari ahli ahli hukum Indonesia , serta bersamaan berlaku nya Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP) yang merupakan tonggak sejarah hukum dinegeri ini menggunakan aturan hukum yang dibuat oleh asli anak bangsa sendiri yang selama kurang lebih 80 tahun sejak Indonesia merdeka masih mengadopsi Aturan hukum pidana warisan dari kolonial Hindia Belanda.
Lalu bagaimana degan masyarakat diseluruh negeri ini dari sabang hingga pulau Rote , apakah sudah mendapat pemahaman yang memadai soal isi dan aturan dari KUHP dan KUHAP terbaru tersebut yang telah diundankan kurang lebih tiga tahun lalu dan berlaku mulai hari ini jumat tanggal 2 januari 2026 ?
Sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tapi masih dipertanyakan apakah sudah cukup efektif mencapai masyarakat luas.
Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan sosialisasi dengan lima misi utama: demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. Sosialisasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Namun, beberapa ahli dan praktisi hukum masih khawatir bahwa sosialisasi belum cukup menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. Mereka juga menyarankan agar sosialisasi lebih difokuskan pada aspek-aspek yang paling penting dan relevan dengan kebutuhan masyarakat
Polda Kepri, misalnya, telah menggelar sosialisasi KUHAP terbaru untuk mempersiapkan personel Polri dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru. Ini menunjukkan bahwa upaya sosialisasi masih terus dilakukan, tapi perlu lebih intensif dan luas
Jadi, apakah sosialisasi sudah cukup? Jawabannya masih belum jelas yang pasti jangankan masyarakat awam para lulusan sarjana hukum saja mungkin tidak semuanya memahami dan mengerti isi dari aturan hukum yang berlaku tersebut , dimana sosialisasi nya harus nya dilakukan pada setiap RT dan RW pada setiap kelurahan dan Desa, di kota besar, maupun pedalaman, Tapi yang pasti, upaya sosialisasi masih terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KUHP dan KUHAP terbaru.
Bagaimana soal perubahan yang signifikan dari KUHP lama kepada yang terbaru?
Perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru dibandingkan dengan yang lama warisan kolonial Belanda cukup signifikan. Berikut beberapa perubahan utama:
Perubahan Struktur dan Konsep
- KUHP baru terdiri dari 2 buku (Ketentuan Umum dan Tindak Pidana), sedangkan KUHP lama terdiri dari 3 buku (Ketentuan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran)
- KUHP baru menghilangkan perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran, dan menggunakan istilah "tindak pidana"
- KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai dasar pemidanaan.
Perubahan Pidana dan Hukuman
- KUHP baru memperkenalkan sistem kategorisasi denda, dengan 8 kategori denda
- KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif untuk perkara ringan
- KUHP baru memperluas definisi perzinaan dan mengatur hukuman yang lebih berat
- KUHP baru mengatur hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun
Perubahan Prosedur dan Hak-Hak
- KUHAP baru memperkuat peran advokat dan memberikan hak-hak yang lebih jelas
- KUHAP baru mengatur perlindungan bagi saksi dan korban dari penyiksaan dan intimidasi
- KUHAP baru memperluas dan memperjelas kondisi-kondisi penahanan
Perubahan Lainnya
- KUHP baru mengatur tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- KUHP baru mengatur delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai delik aduan
- KUHP baru mengatur larangan menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme
Lalu bagaimana soal tempos delik atau masa berlaku nya tindak pidana?
Tempos delik pidana atau waktu berlakunya hukum pidana diatur dalam KUHP baru. Menurut Pasal 624 KUHP baru, undang-undang ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, tiga tahun setelah diundangkan.
Kejahatan pidana yang dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan KUHP lama, karena prinsip asas lex retro non agit, yaitu hukum tidak berlaku surut. Namun, jika kejahatan pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan pada tanggal 2 Januari 2026, maka akan menggunakan KUHP baru jika lebih menguntungkan bagi terdakwa
KUHP baru juga mengatur tentang pengulangan tindak pidana (recidive) dengan sistem recidive umum, yang berarti pengulangan tindak pidana apa pun dapat menjadi dasar pemberatan pidana, tidak terbatas pada jenis kejahatan tertentu
Lalu bagaimana dengan Due Prosess of law sebagai tinggak acuan dari proses peradilan pidana, diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru ?
Due process of law sudah diatur dalam KUHAP baru, tapi masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas. KUHAP baru ini berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.
Beberapa poin penting dalam KUHAP baru terkait due process of law adalah:
- Pengawasan terhadap upaya paksa: KUHAP baru mengatur pengawasan terhadap upaya paksa seperti penahanan, penyitaan, dan penggeledahan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Penguatan peran advokat: KUHAP baru memperkuat peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan terdakwa.
- Keadilan restoratif: KUHAP baru mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.
- Penghargaan hak asasi manusia: KUHAP baru mengatur perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas pembelaan diri dan hak atas informasi.
Namun, masih ada beberapa kritik terhadap KUHAP baru, seperti:
- Dominasi crime control system: KUHAP baru masih cenderung pada pendekatan crime control system, yang memprioritaskan efektivitas penegakan hukum daripada perlindungan hak asasi manusia.
- Keterbatasan pengawasan yudisial: KUHAP baru masih memiliki keterbatasan dalam pengawasan yudisial terhadap upaya paksa dan penyalahgunaan wewenang.
Jadi, although KUHAP baru sudah mengatur due process of law, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan
Lalu bagaimana pula dengan niat jahat ( Mens Rea ) dari unsur delik pidana dalam KUHP baru tersebut ?
Mens rea (niat jahat) dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 38, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali ia memiliki kesalahan (mens rea) dalam melakukan tindak pidana.
Dalam KUHP baru, mens rea dibagi menjadi beberapa jenis:
- Niat sengaja (dolus): seseorang melakukan tindak pidana dengan sengaja dan mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum.
- Niat tidak sengaja (culpa): seseorang melakukan tindak pidana tanpa sengaja, tapi karena kelalaian atau kecerobohan.
- Niat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan: seseorang melakukan tindak pidana karena keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti keadaan darurat atau paksaan.
KUHP baru juga mengatur beberapa prinsip terkait mens rea:
- Prinsip kesalahan: seseorang hanya dapat dipidana jika ia memiliki kesalahan (mens rea) dalam melakukan tindak pidana.
- Prinsip tanggung jawab: seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya jika ia memiliki kesalahan (mens rea) dalam melakukan tindak pidana.
Namun, masih ada beberapa kritik terhadap pengaturan mens rea dalam KUHP baru, seperti:
- Ketidakjelasan definisi: definisi mens rea dalam KUHP baru masih tidak jelas dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
- Keterbatasan aplikasi: pengaturan mens rea dalam KUHP baru masih memiliki keterbatasan dalam aplikasi, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks.
Jadi, although KUHP baru sudah mengatur mens rea, masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan diperbaiki untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia
Bahwa hukum yang adil adalah apabila diputus kan berdasarkan aturan hukum yang ada yang memenuhi unsur keadilan masyarakat secara subsyansif bukan keadilan prosedural, dinama menurut prof Satjipto Rahatdjo
Prof. Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum terkenal di Indonesia, menyatakan bahwa "hukum progresif adalah hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum". Ini berarti bahwa hukum seharusnya dibuat untuk melayani kebutuhan dan kepentingan manusia, bukan sebaliknya.
Menurut Prof. Satjipto, hukum progresif memiliki beberapa ciri:
- Hukum yang responsif: hukum yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
- Hukum yang partisipatif: hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan dan penegakan hukum.
- Hukum yang humanis: hukum yang memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan manusia.
Dengan demikian, hukum progresif bukanlah hanya tentang aturan dan norma, tapi tentang bagaimana hukum dapat membantu meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat. Ini adalah pandangan yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat modern dan kompleks
Harapan kami dengan diundangkan nya KUHP dan KUHAP terbaru yang berlaku mulai hari ini jumat tanggal 2 januari 2026 , memberikan nafas dan warna serta paradigma baru kepada setiap insan Aparat Penegak hukum (APH) bahwa hukum adalah hidup dan bukan sekedar aturan baku dalam kitab yang mati/kering, tapi hukum adalah living law yang selalu hidup di masyarakat, untuk mencari kebenaran substansif bukan kebenaran Prossdural untuk mencapai hukum pidana yang bersifat dan berorientasi balas dendam
Hukum pidana yang bersifat balas dendam disebut Hukum Pidana Retributif atau Retributive Justice. Ini adalah konsep hukum pidana yang berfokus pada pemberian hukuman sebagai bentuk balas dendam atas kejahatan yang telah dilakukan.
Dalam hukum pidana retributif, tujuan utama adalah untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dengan harapan bahwa hal ini dapat memberikan efek jera dan memulihkan keseimbangan sosial.
Namun, konsep ini telah banyak dikritik karena dianggap tidak efektif dalam mencegah kejahatan dan tidak memprioritaskan rehabilitasi pelaku kejahatan. Oleh karena itu, banyak negara telah beralih ke konsep hukum pidana yang lebih modern, seperti Restorative Justice, yang berfokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku kejahatan
Demikian juga menyangkut penahanan terhadap tersangka dalam kaitan hak subyektif dari penyidik, dimana dalam KUHP Baru ini juga masih bisa terjadi debat table
Penahanan terhadap tersangka merupakan hak subjektif penyidik dalam KUHAP baru, namun dengan syarat-syarat yang lebih ketat. Penyidik dapat melakukan penahanan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana
Syarat penahanan dalam KUHAP baru meliputi:
- Syarat Objektif: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu seperti yang tercantum dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), dan lain-lain.
- Syarat Subjektif: Ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana
Masa penahanan dalam KUHAP baru adalah sebagai berikut:
- Penyidikan: 20 hari, dapat diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum.
- Penuntutan: 20 hari, dapat diperpanjang 30 hari oleh ketua Pengadilan Negeri.
- Pemeriksaan di Pengadilan Negeri: 30 hari, dapat diperpanjang 60 hari oleh ketua Pengadilan Negeri.
- Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi: 30 hari, dapat diperpanjang 60 hari oleh ketua Pengadilan Tinggi.
- Pemeriksaan Tingkat Kasasi: 50 hari, dapat diperpanjang 60 hari oleh ketua Mahkamah Agung
Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial budaya



Posting Komentar