166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Sebanyak 44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus pada Hari Raya Imlek 2577 Kongzili

Retorikq.space - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2).

Dari total 44 orang, 43 orang merupakan Narapidana yang menerima RK I dengan rincian: 11 orang memperoleh Remisi 15 hari, 25 orang memperoleh Remisi satu bulan, tiga orang memperoleh Remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh Remisi dua bulan. Selain itu, satu Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. Ia menegaskan Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” terangnya.

Makna shio Kuda Api pada momen Imlek kali ini juga diharapkan menjadi cerminan semangat Kemenimipas dalam menyongsong tahun 2026, khususnya dalam mendukung dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program strategis pemerintah. Semangat bergerak maju, penuh energi, dan berani berinovasi tercermin dalam pelaksanaan 15 Program Aksi Tahun 2026 sebagai tindak lanjut program akselerasi, selaras dengan program prioritas Presiden RI untuk terus meningkatkan kualitas layanan, pembinaan, serta tata kelola yang profesional dan berintegritas.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan pemberian Remisi dan PMP pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan. “Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” terangnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 9 Februari 2026, terdapat 272.394 Tahanan dan Narapidana. Sementara itu, terdapat 1.824 Anak dan Anak Binaan per 10 Februari 2026. Pemberian RK dan PMK Khusus Imlek ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik Narapidana dan Anak Binaan, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan sejumlah Rp25.447.500 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah).

Pemberian Remisi dan PMP ini juga didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, termasuk Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui momen tersebut, Ditjenpas turut menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Romi Lubis

Posting Komentar

Posting Komentar