“Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/2025
Namun dia belum merinci kapan pastinya gelar perkara tersebut bakal dilakukan. Dia hanya mengatakan, gelar perkara akan secepatnya dilakukan.
“Nanti kita akan update, Insya Allah dalam waktu dekat,” jelasnya.
Untuk diketahui QQ, mantan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia telah menjadi tersangka sejak 2023.
Kemudian, ia lalu dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Ketua KPK itu juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan.
Firli Bahuri juga diketahui sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka
Terbaru, pihaknya mencabut gugatan dengan alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan. Selain itu, bulan Ramadan juga menjadi alasan Firli Bahuri mencabut gugatan
Posting Komentar