166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Eks Kajati Sumut Idianto Masih Berstatus Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan PUPR

Jakarta, retorika.space~Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara masih terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa penyidik antirasuah, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.


“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu juga dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan internal Kejagung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hal ini sebagai bentuk komitmen sinergi KPK dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).


Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Jaksa Patris Yusrian Jaya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Jamwas Kejagung turut melakukan pemeriksaan etik terhadap Idianto. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara paralel dengan KPK.


“Tim pengawasan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Namun pemeriksaan ini masih berlangsung dan bersifat tertutup,” ujar Anang, Selasa (26/8/2025).


Ia menambahkan, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan. “Kami juga terus berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.


Dalam kasus ini, KPK tercatat telah memeriksa sedikitnya tiga jaksa, yaitu Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sebelumnya menjabat Kajati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Mandailing Natal,

Posting Komentar

Posting Komentar