Jakarta, retorika.space~Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kegiatan ini bertujuan memperkuat langkah stabilisasi harga beras dan memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak, baik stakeholder maupun asosiasi pedagang, agar harga beras tidak melebihi HET yang sudah ditentukan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ade Safri menjelaskan, HET di wilayah Zona I meliputi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram untuk beras medium, Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium, dan Rp 12.500 per kilogram untuk beras SPHP.
Menurutnya, Satgas Pengendalian Harga Beras akan fokus pada dua hal utama: memastikan pelaku usaha mematuhi aturan HET, serta memeriksa kesesuaian mutu dan label beras yang dijual di pasaran.
Dalam Rakorda tersebut, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Pertama, satgas akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memantau harga, mutu, dan label kemasan beras di pasar tradisional, ritel modern, hingga toko besar. Pengambilan sampel juga dilakukan untuk uji laboratorium oleh petugas pengambil contoh (PPC).
Kedua, apabila ditemukan pelanggaran HET, satgas akan memberikan imbauan dan surat teguran tertulis kepada produsen, distributor, atau pedagang yang memiliki izin resmi. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan.
“Jika setelah tujuh hari harga masih di atas HET, maka PPNS Dinas Perdagangan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas perizinan terkait,” tegas Ade Safri.
Selain itu, Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah akan melakukan operasi pasar bersama Bulog di lokasi yang masih ditemukan penjualan beras di atas HET. Posko Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya juga ditetapkan sebagai Posko Satgas Pengendalian Harga Beras.
Ade Safri menambahkan, satgas juga akan menelusuri penyebab kenaikan harga secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pembentukan Satgas Pangan Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tanggal 20 Oktober 2025. Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 ditetapkan Kabareskrim Polri, dengan posko utama berada di kantor Bapanas. (Romi Lubis)



Posting Komentar