166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam

Jakarta, retorika.space~ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) setelah ketiganya diperiksa selama sembilan 9 jam 20 menit terkait kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seusai pemeriksaan, penyidik mempersilakan para tersangka kembali ke rumah masing-masing. Hal ini dilakukan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Setelah pemeriksaan ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ucap Kombes Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam.

Kombes Iman menambahkan, penyidik akan segera memanggil dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh para tersangka.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, begitu pun terhadap ahli yang meringankan atas permintaan para tersangka,” paparnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Dkk berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat, makan siang, dan ibadah kepada para tersangka.

“Kami akan menyampaikan update hasil pemeriksaan tiga orang tersangka dengan inisial RH, RS, dan Ibu TT. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih karena sudah hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang 9 jam 20 menit,” ujarnya.

Buher sapaan akrab Bhudi Hermanto memerinci pemeriksaan dilakukan dalam beberapa sesi. Setiap tersangka mendapat jumlah pertanyaan berbeda sesuai perannya.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” katanya.

Buher menegaskan seluruh proses pemeriksaan dijalankan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas penyidikan.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, procedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” terangnya.

Posting Komentar

Posting Komentar