166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Bencana Banjir Bandang di Sumatera, Anomali Antara Kebijakan Masa Lalu dan Pertanggung Jawaban Moril Para Pejabat

Oleh : Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Bencana Banjir Bandang yang telah melanda Sumatera utara hingga aceh menyisakan pertanyaan yang dalam karena fakta dilapangan rumah rumah penduduk ditapanuli utara hingga aceh bahkan ada satu desa yang hilang dihantam Kayu kayu gelondongan besar bekas tebangan, yang terbawa banjir besar hingga menyerupai kereta api cepat menghantam apapun yang dilewati nya baik rumah, tempat ibadah, jembatan hingga infrastruktur hancur lebur tanpa tersisa yang menimbulkan korban jiwa ribuan orang meninggal dunia belum lagi bencana kelaparan karena tidak ada lagi bahan makanan yang bisa dimakan akibat terjangan banjir bandang tersebut. 

Banjir bandang yang melanda Tapanuli Utara hingga Aceh memang diduga kuat terkait dengan pembalakan liar hutan. Pakar UGM, Hatma Suryatmojo, menyatakan bahwa kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi, sehingga memicu erosi masif dan longsor yang berujung pada banjir bandang.

Faktor Penyebab

- Pembalakan Liar: Aktivitas pembalakan liar telah merusak hutan, menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap air dan pengendali daur air.

- Perubahan Lahan: Alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit, tambang, dan lain-lain telah memperparah kerusakan ekosistem.

- Cuaca Ekstrem: Hujan deras dan cuaca ekstrem telah memperparah kondisi, memicu banjir bandang dan longsor.

Dampak

- Korban Jiwa: Lebih dari 1000 orang meninggal akibat banjir bandang di Sumatra.

- Kerusakan Infrastruktur: Ribuan rumah rusak, jalan terputus, dan fasilitas publik terdampak.

- Kerugian Ekonomi: Kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

Pemerintah telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan praktik penebangan liar yang memperparah bencana. Penegakan hukum dan mitigasi bencana menjadi langkah krusial untuk mencegah kejadian serupa 

Kebijakan pejabat menyangkut penggundulan hutan pada masa lalu di sumatera 

Pembalakan liar memang sering kali terkait dengan kebijakan dan praktik di masa lalu yang tidak tepat, serta lemahnya penegakan hukum. Banyak pihak, termasuk pejabat kementerian, harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Pertanggungjawaban

- Moril: Pejabat yang terlibat harus mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas dampaknya.

- Hukum: Proses hukum harus ditegakkan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam praktik ilegal.

Langkah-langkah

- Investigasi: Pemerintah harus menyelidiki kasus-kasus pembalakan liar dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

- Penegakan Hukum: Hukum harus ditegakkan untuk menghukum mereka yang terlibat.

- Restorasi Lingkungan: Upaya restorasi lingkungan harus dilakukan untuk memulihkan kerusakan.

Namun, perlu diingat bahwa pertanggungjawaban ini harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.

Aneh nya begitu bencana besar terjadi banyak sekali pejabat turun ke lapangan tanpa rasa bersalah bahwa bencana ini merupakan akibat dari pada kebijakan pada masa lalu yang menimbulkan bencana ekologi lingkungan. Banyak pemerhati lingkungan baik dari dalam maupun dari luar negeri sudah mengingatkan akan terjadi bencana di sumatera karena pembalakan liar dan alih fungsi hutan menjadi lahan kelapa sawit. 

Fenomena ini sering terjadi, dimana pejabat turun ke lokasi bencana dengan sorotan kamera, namun tidak diikuti dengan tindakan nyata untuk mencegah bencana serupa di masa depan. Ini bisa dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan citra dan popularitas, bukan sebagai upaya serius untuk memperbaiki situasi.

Kritik

- Lip Service: Pejabat hanya memberikan pernyataan simpatik tanpa tindakan nyata.

- Kurangnya Akuntabilitas: Pejabat tidak bertanggung jawab atas kesalahan mereka di masa lalu.

- Kurangnya Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan kebijakan tidak transparan.

Solusi

- Transparansi: Proses pengambilan keputusan dan kebijakan harus transparan.

- Akuntabilitas: Pejabat harus bertanggung jawab atas kesalahan mereka.

- Tindakan Nyata: Pejabat harus mengambil tindakan nyata untuk mencegah bencana serupa di masa depan.

Banyak rekam jejak elekttonik dan berita media atas kebijakan pejabat pada masa lalu yang tidak pernah memikirkan akibat dari pada tindakan masa lalu nya. 

Bahwa alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita kedepan, kita punya tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan alxm ini agar tidak terjadi pengrusakan ekologi dan lingkungan kita berhutang kepada anak cucu kita, berhutang pada semesta, bahwa kita kurang berbuat baik pada alam dan ligkungan hingga menimbukan kutukan berupa bencana. Tanyalah pada diri kita apakah kita telah mampu menjaga alam sebagai berkah atas garis katulistiwa yang tdlah dikaruniakan kepada Indonesia? Apakah kita pernah merasa bersukur atss karunia ini? Tindakan nyata yang bisa mdnjawab atas pertanyaan tersebut bukan sekedar lips cervice berupa Retorika belaka.

Untuk itu Negara Wajib menegakan Hukum Lingkungan secara tegas, demi menjaga dan melestarikan alam kita, tanpa pandang bulu secara tegas termasuk kepada para pejabat yang berhubungan dengan pengrusakan lingkungan atas kesalahan kebijakan pada masa lalu.

Masyarakat yang terdampak perambahan dan penggundulan hutan oleh PT bisa mengajukan gugat keb pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. Berikut poin-poin penting:

Dasar Hukum

- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 88 mengatur tentang gugatan class action oleh masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan.

- UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Mengakui hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

- UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Melindungi hutan dan kawasan konservasi.

Jenis Gugata

- Gugatan Perdata (Class Action) Kelompok masyarakat bisa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil ke PT. Contoh Kasus PT TPL di Sumatera Utara, dimana masyarakat adat dan LSM sudah mendesak penutupan perusahaan dan melaporkan kerusakan lingkungan.

- Laporan Pidana,: Jika terbukti ada pelanggaran izin atau kelalaian yang menyebabkan bencana (banjir bandang, longsor), bisa dilaporkan ke polisi atau kejaksaan untuk penyelidikan. Pasal yang mungkin diterapkan:

 - Pasal 97 UU PPLH (sanksi pidana bagi perusakan lingkungan).

- Pasal 98 UU PPLH (sanksi pidana bagi pelanggaran izin lingkungan).

Penulis adalah pemerhati masalah sosial budaya, politik dan hukum serta sejarah bangsanya

 



Posting Komentar

Posting Komentar