166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Dilematik Peradilan Arbitrase, dari perjanjian yang Cacat dari awal dalam sebuah perjanjian Bisnis

Oleh : Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Dalam sebuah Perseroan besar atau badan usaha konglomerasi besar yang bisnis nya sudah menjangkau tidak hanya lingkup level nasional akan tetapi sudah merambah International yang menjangkau beberapa negara, selalu memilih divisi legal yang sangat berpengalaman dan mempunyai kopetensi dan pengetahuan hukum yang baik untuk bisa meng handle segala perjanjian yang mungkin bisa merugikan perusahaan dalam sebuah perjianjian bisnis. 

Banyak sekali kasus adanya kesepakatan bisnis yang dibuat kontrak perjanjian yang kadang terjadi cacat hukum dalam perjanjian nya dimana disebabkan karena dari awal memang salah satu pihak beretikad tidak baik dan dilain pihak divisi legal nya tidak mempunyai kemampuan menganalisis sebuah perjanjian untuk bisa memproteksi dimana mereka bekerja agar badan usaha yang mereka naungi bisa aman dan apabila terjadi sengketa tidak berat sebelah karena dibuat dengan kehati hatian dan saling proteksi layak nya sebuah kesepakatan bisnis. 

Dalam dunia usaha di indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan multi nasional memilih Badan Arbutrase (BANI ) maupun Badan Arbitrase di luar negeri, dengan pertimbangan proses lebih cepat, penuh kerahasiaan dan biaya murah. Namun fakta yang terjadi justru kebalikan nya dimana kadang terjadi sebuah kasus yang dikarenakan adanya perjanjian yang bersifat menjebak yang sebenarnya didasari dari etikad tidak baik dari salah satu pihak dan karena disatu pihak kurang dalam penguasaan secara legal hukum nya sangat merugikan perusahaan yang nilai nya bisa mencapai puluhan juta Dolar Amerika serikat. 

Untuk itu mari kita ulas, apakah Badan Arbitrase sebuah badan peradilan ? 

Arbitrase adalah sebuah proses penyelesaian sengketa di luar sistem peradilan biasa, di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan masalah mereka melalui keputusan seorang atau lebih arbiter (juri arbitrase).

Arbitrase bukan badan peradilan biasa, tapi keputusan arbitrase dapat memiliki kekuatan eksekutorial sama seperti keputusan peradilan biasa jika:

- Pihak-pihak telah sepakat untuk tunduk pada keputusan arbitrase.

- Keputusan arbitrase telah disahkan oleh lembaga arbitrase yang berwenang.

- Keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui sistem peradilan jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan tersebut.

Eksekusi Keputusan Arbitrase

- Keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui pengadilan jika salah satu pihak tidak mematuhi keputusan tersebut.

- Proses eksekusi keputusan arbitrase biasanya melibatkan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Jadi, arbitrase sendiri tidak melakukan eksekusi, tapi keputusan arbitrase dapat dieksekusi melalui sistem peradilan jika perlu.

Bagaimana jika sebuah perjanjian dibuat dan disepakati dari dua perusahaan multi nasional dimana sepakat sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum Indonesia , dengan dua bahasa yakni Indonesia dan inggris namun penafsiran tetap menggunakan bahasa inggris dan dalam klausal memilih Badan Arbitrase Negara lain katakan lah cintoh Memilih badan ArbitrasevSingapure, apabila terjadi sengketa ? 

Hal ini menciptakan Situasi bisa menjadi sangat kompleks karena ada beberapa variabel yang berbeda, yaitu:

- Sistem hukum Indonesia disebutkan dalam perjanjian.

- Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di luar negeri (Singapura).

- Sistem hukum Singapura berbeda dengan Indonesia.

Bagaimana cara menyelesaikannya?

- Pilih hukum yang berlaku: Perjanjian harus jelas menentukan hukum mana yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. Jika perjanjian menyebutkan sistem hukum Indonesia, maka hukum Indonesia kemungkinan akan digunakan sebagai acuan.

- Prosedur arbitrase: Meskipun tempat arbitrase di Singapura, prosedur arbitrase mungkin masih mengikuti aturan yang disepakati dalam perjanjian atau aturan arbitrase internasional (seperti UNCITRAL atau ICC).

- Pengakuan keputusan arbitrase: Keputusan arbitrase di Singapura kemungkinan dapat diakui dan dieksekusi di Indonesia melalui Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Tips untuk menghindari kesulitan

- Pastikan perjanjian jelas: Pastikan perjanjian jelas menentukan hukum yang berlaku, tempat arbitrase, dan prosedur arbitrase.

- Konsultasi dengan ahli: Konsultasi dengan ahli hukum internasional dan arbitrase untuk memastikan perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan dapat dieksekusi.

Dengan perencanaan yang baik dan konsultasi dengan ahli, sengketa dalam perjanjian internasional dapat diselesaikan dengan lebih efektif.

katakanlah Ada sebuah kasus yang sangat komplesitas dimana dalam perjanjian nya yang disepakati kedua belah pihak terdapat klausal klausal :

Kasus kasus yang terjadi dimana terjadi kelemahan penguasaan divisi legal salah satu pihak menyebabkan terjadi penjebakan sebuah perjanjian dimana kayakanlah sebuah contoh Adanya suatu perjanjian yang sudah cacat secara hukum dimana dalam perjanjian antara dua pihak badan usaha multi nasionaln diatur dan disepakati hanya nenggunakan satu arbiter, maka kewajiban dari Arbitrase diluar negeri dengan sistem hukum yang berbeda untuk mengesampingkan perjanjian tersebut dan harus menjalankan peradilan permohonan arbitrase sesuai aturan kaidah hukum arbitrase international yakni minimal 3 orang arbiter, dimana satu dari pemohon satu sari termohon dan satu netral, 

ada kasus yang mana salah satu dari pihak yang bersengketa mengajukan Saksi ahli yang diajukan oleh termohon salah dari awal karena saksi ahli tersebut justru diajukan sebagai ahli dalam kapasitas merujuk pada Undang Undang Hukum Pidana Indonesia yang belim berlaku saat itu untuk menguji pasal tertentu, hal ini tentu sangat sulit dipertimbangkan pada putusan arbitrase, ini pun harus dipertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan upaya pengajuan saksi dengan konsep hukum dan aturan yang belum berlaku, yang dinilai sangat konyol  

katakanlah kita ambil contoh apabila terjadi konflik of interes karena terjadi tehnis error dalam sistem Elektronik hingga Badan Arbitrase diluar negeri yang secara tidak langsung berkonflik dengan kuasa hukum salah satu pihak soal argumen penggunaaan sistem hukum, tentu secara hukum Acara tidak boleh langsung berkirim email ke Prinsipal karena arbitrase bukan badan peradilan yang punya kekuatan memaksa, harus menunggu hingga dipulihkan email dari kuasa hukum salah satu pihak terlebih dahulu dan hal ini bagian dari etika Tata cara Arbitrase yang diatur hukum International.

demikian pula Penerapan denda dan bunga untuk jangka waktu katakanlah melebihi dari jangka waktu yang diperjanjikan , kita ambil contoh umpama untuk 20 tahun padahal dalam perjanjian yang disepakati hanya berlaku selama masa waktu 10 tahun, dengan catatan bisa diperpanjang untik jangka waktu 10 tahun, dan ternyata Badan Arbitrase memutus kewajiban kerugian dengan bunga dan denda untuk jangka watu 20 tahun adalah sangat berlebihan dalam putusan Badan Arbitrase karena mengacu sesuai KUH Perdata dalam sistem Hukum Indonesia, perjanjian hanya berlaku untuk masa 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama, namun kesepakatan bersama disini sudah tidak berjalan karena pada masa kontrak 10 tahun ditemukan kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pengelolaan, uang lalu satu pihak lagi memutuskan sepihak ini pun jikalau ditangani Arbiter tunggal sesuai katakan lah berdasar kesepakatan tentu berakibat menghasilkan keputusan yang tidak fair dan berimbang tanpa ada prmbanding dari pendapat arbiter lain. Oleh sebab itu, ideal nya harus ada tiga arbiter, satu arbiter dipilih pemohon, satu lagi dipilih termohon dan satu lagi netral. 

Banyak perjanjian bisnis, baik nasional maupun internasional, memilih arbitrase daripada pengadilan karena beberapa alasan:

Keuntungan Arbitrase

- Kerahasiaan: Proses arbitrase biasanya lebih rahasia daripada proses pengadilan, sehingga lebih cocok untuk bisnis yang ingin menjaga kerahasiaan.

- Fleksibilitas: Arbitrase lebih fleksibel dalam hal prosedur dan waktu, sehingga lebih cepat dan efisien.

- Netralitas: Arbitrase dapat memilih arbiter yang netral dan ahli di bidang yang relevan, sehingga keputusan lebih objektif.

- Pengputusan yang lebih cepat: Arbitrase biasanya lebih cepat daripada proses pengadilan, sehingga lebih efisien.

- Biaya yang lebih rendah: Arbitrase biasanya lebih murah daripada proses pengadilan, terutama untuk kasus internasional.

- Eksekusi internasional: Keputusan arbitrase lebih mudah dieksekusi secara internasional melalui Konvensi New York 1958.

Alasan lainnya

- Pengadilan nasional mungkin tidak netral: Dalam kasus internasional, pengadilan nasional mungkin tidak netral atau memiliki kepentingan yang berbeda.

- Hukum yang berbeda: Hukum yang berlaku di negara-negara yang berbeda dapat menyebabkan kesulitan dalam proses pengadilan.

Jadi, arbitrase menjadi pilihan populer untuk menyelesaikan sengketa bisnis, terutama dalam kasus kasus bisnis bersekala internasional.

Bahwa menentukan Badan Arbitrase dinegara lain, katakanlah kita ambil contoh di Singapure, sementara dalam perjanjian menggunakan sistem hukum Indonesia, akan timbul komplesitas. Bahwa Situasi ini bisa menjadi kompleks karena ada beberapa variabel yang berbeda, katakanlah kita ambil contoh dari negara terdekat kita terjadi kesepakatan para pihak untuk memilih diadilli melalui badan Arbitrase Singaupra (SIAK) dengan beberapa catatan yaitu:

- Sistem hukum Indonesia disebutkan dalam perjanjian.

- Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di luar negeri (Singapura).

- Sistem hukum Singapura berbeda dengan Indonesia.

Bagaimana cara menyelesaikannya?

- Pilih hukum yang berlaku: Perjanjian harus jelas menentukan hukum mana yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. Jika perjanjian menyebutkan sistem hukum Indonesia, maka hukum Indonesia kemungkinan akan digunakan sebagai acuan.

- Prosedur arbitrase: Meskipun tempat arbitrase di Singapura, prosedur arbitrase mungkin masih mengikuti aturan yang disepakati dalam perjanjian atau aturan arbitrase internasional (seperti UNCITRAL atau ICC).

- Pengakuan keputusan arbitrase: Keputusan arbitrase di Singapura kemungkinan dapat diakui dan dieksekusi di Indonesia melalui Konvensi New York 1958, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Tips untuk menghindari kesulitan

- Pastikan perjanjian jelas: Pastikan perjanjian jelas menentukan hukum yang berlaku, tempat arbitrase, dan prosedur arbitrase.

- Konsultasi dengan ahli: Konsultasi dengan ahli hukum internasional dan arbitrase untuk memastikan perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan dapat dieksekusi.

Dengan perencanaan yang baik dan konsultasi dengan ahli, sengketa dalam perjanjian internasional dapat diselesaikan dengan lebih efekti untuk menghindari kerugian yang kebih besar dikemudian hari dari Sebuah Badan Usaha , dan biaya yang harus dikeluarkan pun dalam praktek jauh lebih besar dari pada melalui peradilan biasa d yang berlaku di indonesia katakan lah pengadilan niaga di Jakarta Pusat. 

Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati sosial budaya dan politik, tinggal di jakarta.

0

Posting Komentar