166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kasus Korban Jambret Sleman Dalam Perspektif Keadilan Subtansif Dalam Hukum Pidana

Oleh : Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Kasus suami korban jambret di Sleman yang dijadikan tersangka karena membela istri yang kena jambret memang sangat viral dan memicu perdebatan luas. Suami korban, Hogi Minaya, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dan memepet pelaku jambret yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

Hogi Minaya (43) membela istrinya, Arsita (39), yang menjadi korban penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada April 2025. Saat itu, Hogi mengejar pelaku dan memepet mereka dengan mobil, namun sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan perbuatan mengemudi secara sengaja yang membahayakan nyawa orang lain.

Kasus ini memicu perdebatan tentang hak pembelaan diri dan kepastian hukum. Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan pembuktian hubungan sebab akibat antara tindakan Hogi dan kematian pelaku 

Yang pasti tindakan suami korban jambret untuk mengejar pelaku kejahatan tidak berdiri sendiri, tapi ada hubungan kasualitas sebab akibat yang bisa di kwakifikasikan pembelaan diri terhadap diri sendiri maupun orang lain (istri nya) yang mengakibatkan kecelakaan hingga kedua pelaku kejahatan meninggal dunia. Adanya kecelakaan lalu lintas merupakan akibat dari pelaku kejahatan melarikan diri. Jadi penerapan terhadap korban atau suami korban yang melakukan pengejaran hingga pelaku tindak kejahatan tidak bisa mengendalikan sepeda motor hingga menabrak trotoar hingga meninggal tidak berdiri sendiri dan tidak bisa diterapkan dalam kasus tersebut.

Kasus-kasus seperti itu sering terjadi dan memang sangat mengecewakan. Penegak hukum yang hanya terpaku pada bunyi undang-undang tanpa mempertimbangkan substansi dan konteks dapat menyebabkan kebenaran yang semu dan tidak adil.

Hal ini sering disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

1. Kurangnya pemahaman: Penegak hukum mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang substansi dan tujuan dari undang-undang yang mereka terapkan.

2. Mentalitas birokrasi: Penegak hukum mungkin lebih berfokus pada prosedur dan aturan daripada keadilan dan kebenaran.

3. Takut salah: Penegak hukum mungkin takut salah dalam mengambil keputusan, sehingga mereka lebih memilih untuk mengikuti aturan secara harfiah.

Namun, perlu diingat bahwa penegak hukum juga memiliki peran penting dalam mencari kebenaran dan keadilan. Mereka harus memiliki kemampuan untuk menganalisis kasus secara holistik dan mempertimbangkan substansi dan konteks, bukan hanya terpaku pada bunyi undang-undang.

Dalam beberapa kasus, penegak hukum juga harus memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang tidak populer, tetapi adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Dalam hukum pidana, terdapat dua konsep kebenaran yang berbeda, yaitu:

1. Kebenaran Retributif (Retributive Justice): Kebenaran retributif berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Tujuan utama adalah untuk memberikan hukuman yang adil dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan. Dalam konsep ini, fokusnya adalah pada kesalahan pelaku dan hukuman yang harus diterima.

2. Kebenaran Substantif (Substantive Justice): Kebenaran substantif berfokus pada kebenaran yang sebenarnya, yaitu mencari dan mengungkapkan kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi. Tujuan utama adalah untuk mencapai keadilan yang sebenarnya, bukan hanya memberikan hukuman yang setimpal. Dalam konsep ini, fokusnya adalah pada kebenaran yang sebenarnya dan keadilan yang sebenarnya.

Dalam praktiknya, kebenaran retributif lebih berfokus pada proses hukum yang adil dan hukuman yang setimpal, sedangkan kebenaran substantif lebih berfokus pada pencarian kebenaran yang sebenarnya dan keadilan yang sebenarnya.

Dalam kasus-kasus tertentu, kebenaran retributif dan kebenaran substantif dapat bertentangan. Misalnya, dalam kasus di mana pelaku melakukan kejahatan karena keadaan yang memaksa, kebenaran retributif mungkin mengharuskan hukuman yang setimpal, sedangkan kebenaran substantif mungkin mempertimbangkan keadaan yang memaksa tersebut dan memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan.

Dalam hukum pidana Indonesia, kebenaran substantif lebih diutamakan, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa "Pengadilan harus mencari kebenaran materiil".

Bahwa dalam hukum pidana dikenal dengan Kebenaran retributif sering kali terkait dengan kebenaran formal yang terpaku pada bunyi aturan pasal sesuai dogma. Dalam konsep kebenaran retributif, fokusnya adalah pada penerapan aturan hukum yang ada secara formal, tanpa mempertimbangkan substansi atau kebenaran yang sebenarnya.

Kebenaran formal ini berfokus pada apakah tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan apakah aturan tersebut adil atau tidak. Dalam konteks ini, kebenaran retributif dapat dianggap sebagai kebenaran yang "formal" karena hanya mempertimbangkan apakah aturan hukum telah diikuti, bukan apakah keadilan telah tercapai.

Contohnya, jika seseorang melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum, maka mereka harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan apakah hukuman tersebut adil atau tidak. Dalam kasus ini, kebenaran retributif lebih berfokus pada penerapan aturan hukum yang ada, daripada mencari kebenaran yang sebenarnya.

Namun, perlu diingat bahwa kebenaran retributif tidak selalu identik dengan kebenaran formal, karena masih ada ruang untuk interpretasi dan pertimbangan dalam penerapan aturan hukum.

Bahwa boleh saja Aparat Penegak Hukum menerapkan Pasal 359 KUHP Lama dapat diterapkan dalam kasus tersebut, tetapi dengan beberapa pertimbangan.

Dalam kasus tersebut, korban dijambret dan kemudian mengejar jambret di jalan raya, yang menyebabkan kecelakaan dan kematian jambret. Untuk menerapkan Pasal 359 KUHP Lama, perlu dipertimbangkan beberapa hal:

1. Hubungan sebab akibat: Apakah tindakan korban (mengejar jambret) secara langsung menyebabkan kecelakaan dan kematian jambret? Jika ya, maka hubungan sebab akibat antara tindakan korban dan kematian jambret dapat dipertimbangkan.

2. Kelalaian: Apakah korban dapat dianggap lalai dalam mengejar jambret? Jika korban tidak menggunakan cara yang aman dan menyebabkan kecelakaan, maka kelalaian dapat dipertimbangkan.

3. Pembelaan diri: Apakah korban memiliki hak untuk membela diri? Dalam kasus jambret, korban memiliki hak untuk membela diri, tetapi harus dalam batas yang wajar.

Jika korban dapat membuktikan bahwa tindakan mereka tidak lalai dan merupakan pembelaan diri yang wajar, maka Pasal 359 KUHP Lama mungkin tidak dapat diterapkan. Namun, jika terbukti bahwa korban lalai dan menyebabkan kecelakaan, maka Pasal 359 KUHP Lama dapat diterapkan.

Dalam kasus tersebut, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah korban dapat dipertanggungjawabkan atas kematian jambret, apakah benar merupakan hubungan kasualitas sebab akibat karena membela kehormatan istri maupun diri sendiri akibat dari pada korban tindak kejahatan jambret, hal ini harus dipertimbangkan. 

Kejaksaan Tidak serta merta menetapkan P21 Atas kasus tersebut, hal ini menunjukan bahwa pola pikir minrset para penegak hukum masih dalam paradigma pola pikir lama yang hanya mencari kebenaran retributif atau formal, tanpa menggali dan mempertimbangkan kebenaran Subtansif.

Apalagi kemudian terungkap bahwa pihak kejaksaan maupun penyidik sedang mengupayakan Restoratif justice, dimana keluarga Pelaku kejahatan justru meminta ganti rugi kepada suami korban jambret untuk syarat di lakukan perdamaian berdasarkan Restiratif justice, hal ini tentu sangat mencederai rasa keadilan , masyarakat bertanya dimana hukum saat ini, bagaimana harus mencari keadilan ? Apakah kami harus berteriak kepada Tuhan? Sedangkan Negara lewat APH nya mempunyai mindset yang tidak bisa diterima oleh akal sehat masyarakat? 

Kasus ini memang memerlukan analisis yang mendalam dan pertimbangan yang matang, terutama dalam hal hubungan sebab akibat (causalitas) antara tindakan suami korban jambret dan kematian pelaku.

Penggunaan teori Causaliteits Leer baik ante factum maupun post factum dapat membantu dalam menganalisis hubungan sebab akibat ini. Teori ante factum mempertimbangkan apakah tindakan suami korban jambret dapat diprediksi akan menyebabkan kematian pelaku, sedangkan teori post factum mempertimbangkan apakah tindakan suami korban jambret secara langsung menyebabkan kematian pelaku.

Keadilan substantif dengan pendekatan hukum progresif memang patut dipikirkan secara matang dalam kasus ini. Pendekatan ini mempertimbangkan substansi dan konteks kasus, bukan hanya prosedur dan aturan hukum. Dengan demikian, dapat dihasilkan keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Prof. Satjipto Rahardjo, seorang ahli hukum terkenal di Indonesia, telah menyatakan bahwa kebenaran formal (formal truth) dapat bertentangan dengan keadilan. Kebenaran formal adalah kebenaran yang didasarkan pada prosedur dan aturan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan substansi dan konteks.

Dalam banyak kasus, kebenaran formal dapat menyebabkan keadilan yang tidak tercapai, karena hanya mempertimbangkan prosedur dan aturan hukum tanpa memperhatikan substansi dan konteks. Prof. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada kebenaran formal, karena keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

Pernyataan Prof. Satjipto Rahardjo ini sangat relevan dengan kasus-kasus seperti kasus suami korban jambret di Sleman yang dijadikan tersangka, di mana kebenaran formal dapat menyebabkan keadilan yang tidak tercapai. Dalam kasus seperti ini, perlu dipertimbangkan substansi dan konteks, bukan hanya prosedur dan aturan hukum.

Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya tinggal di jakarta

0

Posting Komentar