166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Keberadaan Bandara Internasional Marowali dikawasan Industri Park Marowali dari perspektif Pertahanan Negara

Oleh: Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Kasus Bandara Morowali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap keluar masuknya warga negara asing dan barang-barang yang dibawa melalui bandara. Jika tidak ada pengawasan yang memadai, maka bandara dapat menjadi celah bagi penumpang udara dari luar negeri yang bisa mengganggu keamanan nasional, seperti penyelundupkan senjata terlarang atau narkoba serta keluar masuk nya warga negara Asing ke wilayah NKRI, dan ini seperti negara dalam Negara tanpa kontrol .

Risiko Keamanan:

- Penyelundupan Senjata Terlarang: Bandara tanpa pengawasan dapat digunakan untuk menyelundupkan senjata terlarang, seperti senjata api atau bahan kimia berbahaya, yang dapat digunakan untuk kegiatan terorisme atau kejahatan lainnya.

- Penyelundupan Narkoba: Bandara juga dapat digunakan untuk menyelundupkan narkoba tanpa pengawasan dan alat detektor pemindau barang terlarang , yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan keamanan nasional.

- Imigrasi Ilegal: Bandara tanpa pengawasan dapat digunakan untuk masuknya imigran ilegal, yang dapat menimbulkan masalah keamanan dan ekonomi.

Pengawasan Keamanan:

- Peningkatan Pengawasan: Bandara harus diawasi secara ketat oleh otoritas keamanan, seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian.

- Teknologi Keamanan: Penggunaan teknologi keamanan, seperti pemindai tubuh dan detektor logam, dapat membantu meningkatkan pengawasan keamanan di bandara.

- Kerjasama Internasional: Kerjasama internasional dalam pengawasan keamanan bandara dapat membantu mencegah penyelirihan senjata terlarang dan narkoba.

Kasus Bandara Morowali di Indonesia telah menimbulkan perdebatan serius tentang kedaulatan negara. Bandara yang terletak di dalam kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah ini diduga beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut keberadaan bandara ini sebagai "anomali" yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan dan berpotensi mempengaruhi stabilitas nasional. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga menegaskan bahwa bandara ini melanggar kedaulatan negara dan harus diusut serta ditindak tegas.

Perspektif Kedaulatan Negara:

- Kontrol Negara: Bandara harus berada di bawah kontrol penuh negara untuk memastikan keamanan dan kedaulatan.

- Pengawasan: Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan harus terlibat dalam pengawasan bandara.

- Keamanan Nasional: Operasi bandara tanpa pengawasan dapat membuka celah ancaman keamanan nasional.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kontrol negara terhadap fasilitas vital seperti bandara untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional

Alasan administratif tidak cukup untuk mengabaikan keamanan nasional. Kementerian Perhubungan CQ Dirjen Perhubungan Udara harus mempertimbangkan aspek keamanan sebelum memberikan izin operasional bandara. Keamanan nasional harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini jadi pembelajaran kita semua jangan sampai mindset pejabat kita hanya sebatas aturan dogma sesuai perijinan yang tertulis dalam Undang Undang tanpa mempertimbangkan dampak keamanan nasional yang lebih besar. Tidak bisa dibayangkan apabila dari luar negeri tanpa paspor dan visa bisa langsung masuk wilayah NKRI tanpa ada pemeriksaan dari otoritas keamanan baik dari bea cukai, Maupun dari Imigrasi untuk mendeteksi kedatangan orang dari luar, apa keperluan dan apa yang dibawa, berapa lama tinggal dan sebagainya, dan ini sangat mengejutkan sekali, seolah olah ada negara dalam negara

Keberadaan Bandara Morowali di kawasan industri park Morowali sangat rentan terhadap ancaman keamanan, seperti penyelundupan senjata terlarang atau narkoba serta perdagangan manusia dan masuknya warga negara asing tanpa ijin . Hal ini karena bandara tersebut terletak di dalam kompleks industri yang relatif terpencil dan kurang pengawasan, sehingga memudahkan aktivitas ilegal.

Dari perspektif pertahanan dan keamanan 

Keberadaan Bandara Morowali di Sulawesi Tengah menimbulkan kekhawatiran dari perspektif pertahanan dan keamanan negara. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut bandara ini sebagai "anomali" karena tidak memiliki pengawasan yang memadai dari Bea Cukai dan Imigrasi, yang dapat membuka celah bagi aktivitas ilegal seperti penyelundupan senjata, narkoba, atau bahkan terorisme.

Risiko Keamanan:

- Penyelundupan Ilegal: Bandara tanpa pengawasan dapat menjadi pintu masuk bagi barang-barang ilegal.

- Keamanan Nasional: Kekhawatiran tentang potensi ancaman keamanan nasional, termasuk terorisme dan penyelundupan.

- Kedaulatan Negara: Menunjukkan kurangnya kontrol negara atas fasilitas strategis.

Tindakan yang Diperlukan:

- Pengawasan yang Lebih Kuat: Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI harus terlibat dalam pengawasan bandara.

- Koordinasi Antarlembaga: Kementerian Pertahanan dan Perhubungan harus berkoordinasi untuk memastikan keamanan dan kedaulatan.

- Evaluasi Regulasi: Peraturan tentang bandara khusus perlu direvisi untuk memastikan keamanan nasional

Hal ini tentu tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga teritorial wilayah NKRI secara utuh dan terintegrasi, dan sangat membahayakan dari segi keamanan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan.

Demikian juga tentang operator bandara . 

Operator bandara di Indonesia umumnya dilakukan oleh:

- PT Angkasa Pura I (Persero): Mengelola 15 bandara di Indonesia bagian timur, seperti Bandara Ngurah Rai (Bali) dan Bandara Juanda (Surabaya).

- PT Angkasa Pura II (Persero): Mengelola 20 bandara di Indonesia bagian barat, seperti Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Bandara Kualanamu (Medan).

- PT Indonesia Airport (INAPORT): Mengelola beberapa bandara, terutama di luar Jawa dan Sumatera.

- Pemerintah Daerah: Beberapa bandara dioperasikan oleh pemerintah daerah setempat.

Namun, perlu diingat bahwa operator bandara dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Penulis adalah pemerhati sosial budaya dan pertahanan
 

0

Posting Komentar