166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Menuju Advokat Sebagai Profesi Terhormat Mandiri

Oleh : Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Undang-Undang Advokat di Indonesia mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, yang dikenal single bar association. Ini berarti bahwa hanya ada satu organisasi advokat yang diakui secara resmi, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 


Tujuan Single Bar Association


- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat

- Menjaga integritas dan etika profesi advokat

- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat


Dasar Hukum


- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 28 ayat (1)

- PERADI didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 sebagai perwujudan single bar association


Tantangan


- Masih ada advokat dan organisasi lain yang tidak bergabung dengan PERADI

- Perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap single bar association


Latar belakang dan jejak rekam calon advokat harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Ini penting untuk menjaga marwah profesi advokat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.


Beberapa aspek yang perlu diperhatikan


- Riwayat pendidikan: Pastikan calon advokat memiliki latar belakang pendidikan hukum yang solid dan relevan.

- Pengalaman kerja: Periksa pengalaman kerja calon advokat, termasuk pengalaman di bidang hukum dan pengalaman profesional lainnya.

- Rekam jejak: Periksa rekam jejak calon advokat, termasuk apakah mereka pernah terlibat dalam kasus-kasus yang tidak etis atau tidak profesional.

- Karakter dan integritas: Pastikan calon advokat memiliki karakter dan integritas yang baik, termasuk kejujuran, kesabaran, dan kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain.


Proses seleksi yang ketat


- Ujian advokat: Ujian advokat harus dirancang untuk menguji pengetahuan, keterampilan, dan integritas calon advokat.

- Wawancara: Wawancara dengan calon advokat dapat membantu menilai karakter dan integritas mereka.

- Pemeriksaan latar belakang: Pemeriksaan latar belakang calon advokat harus dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki rekam jejak yang buruk.


Dengan memperhatikan latar belakang dan jejak rekam calon advokat, kita dapat meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat.


Kualitas advokat di Indonesia memang menjadi perhatian banyak pihak. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan penurunan kualitas advokat dibandingkan dengan media tahun 1990-an adalah:


- Kompetisi yang tidak seimbang: Banyaknya lulusan hukum yang menjadi advokat, tetapi tidak semua memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengalaman dan pelatihan yang memadai.

- Kurangnya pengawasan: Sistem pengawasan terhadap advokat belum efektif, sehingga beberapa advokat mungkin tidak mematuhi standar etika dan profesionalisme.

- Kurangnya pendidikan dan pelatihan: Pendidikan hukum dan pelatihan advokat mungkin tidak cukup untuk mempersiapkan advokat menghadapi tantangan praktik hukum yang kompleks.

- Pengaruh komersialisasi: Fokus pada keuntungan finansial mungkin membuat beberapa advokat mengabaikan prinsip-prinsip etika dan profesionalisme.

- Kurangnya kesadaran masyarakat: Masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab advokat, sehingga tidak dapat menilai kualitas advokat dengan baik.

Walaupun tidak biss dipungkiri dan perlu diingat bahwa masih banyak advokat yang berintegritas dan berprofesionalisme tinggi.namun prosentase nya hanya kurang lebih 20 persen dari seluruh advokat yang ada saat ini, hal ini tentu akan mempengaruhi kinerja didepan persidangan yang bahkan banyak advokat muda yang kurang pengalaman dalam praktek tidak menguasai hukum acara yang berakibat berat sebelah dibanding dengan kemapuan Hakim, Jaksa penuntut maupun penyidik dari kepolisian dalam perkara pidana yang tentu akan berakibat menurunkan kewibawaan profesi advokat itu sendiri yang saat ini dianggap sebelah mata oleh penegak hukum lainya.


karena tercipta yang diakibat kan oleh organisasi advokat berlomba lomba mencari anggota sebanyak banyaknya demi kepentingan komersial organisasi, yang sulit untuk disatukan menjadi single Bar Assosiation di Indonesia, yang masing masing selalu terjadi ego sentris pada setiap pengurus organisasi .


Profesi advokat memang seharusnya memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan penyidik, sesuai dengan Undang-Undang. Namun, beberapa faktor yang mungkin menyebabkan profesi advokat dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum lain adalah:


Disebabkan oleh para advokat itu sendiri yang kurang menjaga marwah dan ligimitasi dari provesi tersebut, karena banyak faktor, mungkin seperti yang telah kami tulis diatas kurang nya penguasaan ilmu hukum, baik hukum acara, materi hukum, teory hukum dan bahkan filsafat hukum, ada kalanya juga ketidak jujuran dari para insan advokat dan beberapa faktor lain seperti : 


- Kurangnya kesadaran akan peran advokat: Beberapa aparat penegak hukum mungkin tidak sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab advokat dalam sistem hukum.

- Komunikasi yang kurang efektif: Advokat dan aparat penegak hukum lain mungkin tidak memiliki komunikasi yang efektif, sehingga menyebabkan kesalahpahaman dan ketegangan.

- Perbedaan budaya kerja: Advokat dan aparat penegak hukum lain mungkin memiliki budaya kerja yang berbeda, sehingga menyebabkan perbedaan dalam pendekatan dan prioritas.

- Kasus-kasus yang tidak profesional: Beberapa advokat mungkin tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga merusak citra profesi advokat secara keseluruhan.

- Kurangnya pengawasan: Kurangnya pengawasan terhadap profesi advokat mungkin menyebabkan beberapa advokat tidak mematuhi standar etika dan profesionalisme.


Namun, perlu diingat bahwa


- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan yang setara dengan hakim, jaksa, dan penyidik.

- Peran advokat sangat penting: dalam sistem hukum, yaitu sebagai wakil klien, penasihat hukum, dan pembela hak-hak klien.


Dengan meningkatkan kesadaran akan peran advokat, memperbaiki komunikasi, dan meningkatkan profesionalisme, kita dapat meningkatkan citra profesi advokat dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. 


Coba kita tengok kebelakang saat para advokat jaman tahun 1990 an harus menjalani praktek hukum sebagai pengacara praktek setelah lulus dari ujian yang sangat ketat melalui pengadilan tinggi disetiap propinsi, dan memenuhi persyaratan khusus pernah menangani 10 perkara pidana dan 5 perdata baru bisa mengajukan titel advokat atau penasihat hukum kepada menteri kehakiman yang direkomendasikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung RI, yang harus di uji kompetensi kredibilitas nya lewat Bakortasda saat itu disetiap polda dan Kodam disetiap propinsi untuk mengetahui jejak rekam masa lalu nya tidak pernah tersangkut pidana dan politik yang bisa memvahayakan negara. 


Ini adalah sebuah sistem dan upaya menjaga integritas dan marwah serta kuwalitas dari para advokat itu sendiri, karena nasib pencari keadilan ada dipundak pundak para advokat sebagai seorang pembela umum. Hal ini yang tidak ada lagi saat jaman reformasi saat ini, dan hal itu perlu dipikirkan bersama, untuk nenuju sebuah profesi yang mandiri dan terhormat di mata masyarakat demi bangsa dan negara


Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya dan hukum.

 

Posting Komentar

Posting Komentar