166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kejagung dan KPK Berhasil Berhentikan Sementara 3 Oknum Jaksa Tersangka Kasus Peras WN Korsel

Jakarta, retorika.space~Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di Banten. 

Kejagung juga telah memberhentikan tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria; jaksa penuntut umum di Kejati Banten Rivaldo Valini; dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen.

"Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan dan dua dari swasta," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska . Diketahui, Didik, Maria dan Redy merupakan tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Anang menyebut ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara. Pemberhentian berlaku mulai hari ini.

"Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan," jelas Anang.

Anang mengatakan tiga jaksa itu juga akan diproses secara etik. Dia menjamin proses etik dan pidana akan berjalan bersamaan.

"Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan," tuturnya.

Anang menjamin pihaknya tak akan melindungi siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana. Dia mengatakan pendalaman akan dilakukan.

"Prinsipnya, kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita," tegasnya.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria (HMK);

2. Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten, Rivaldo Valini (RV);

3. Kasubag Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnaen (RZ);

4. Pengacara, Didik Feriyanto (DF);

5. Penerjemah atau Ahli Bahasa, Maria Siska (MS).

Sementara itu, KPK telah menyerahkan penanganan kasus oknum jaksa yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung. KPK menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

"Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambahnya.

Oknum jaksa tersebut ditangkap bersama penasihat hukum. Selain itu, ada juga ahli bahasa yang ditangkap.

"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.

Budi menilai kasus ini harus dikawal agar proses penegakan hukum berjalan baik. Dia mengatakan WN Korsel menjadi korban dugaan pemerasan dalam kasus ini.

"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyerahkan pihak yang terjaring OTT di Banten ke Kejagung. Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan Kejagung.

"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Asep menjelaskan pihak yang diserahkan setelah terjaring OTT juga telah jadi tersangka di Kejagung. Untuk itu, pengusutan perkaranya dilanjutkan Kejagung.

"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujarnya.


Posting Komentar

Posting Komentar