166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Restoratif Justice dalam KUHP dan KUHAP Terbaru dalam Rangka Menemukan Keadilan Subtanstif

Oleh   : Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Restoratif justice saat ini telah menjadi alternatif baru dalam sistem peradilan pidana dan pemidanaan sebagai upaya penyekesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan atau kesepakatan para pihak baik dilakukan diluar maupun di dalam pruses peradilan . 


Restoratif justice diterima sebagai " Isme " dari sistem peradilan barat baik pada aliran anglow Saxon maupun Eropa Continental yang dianggap sarat atas pemikiran humanis. 


Banyak yang tidak paham di masyarakat kita, bahwa sesungguhnya Restoratif Justice adalah pendekatan hukum yang memuat nilai nilai tradisional yang sudah dimiliki dan dijalankan oleh nenek moyang kita pada suku suku di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sebagai acuan dalam penyelesaian perkara tindak pidana, baik pembunuhan, kejahatan sexualitas, Penganiayaan dan penipuan melalui penyelesaian hukum adat. 


Harus diakui kearifan lokal (Local Wisdom) selama ini telah dilupakan oleh generasi muda dan generasi saat ini di masa pasca kemerdekaan bahkan ironis nya setelah pasca Reformasi 1998, baik dilupakan oleh para pelaku kebijakan organ negara, petinggi hukum, politisi, bahkan budayawan dan kaum agamawan yang lebih memilih pada penyelesaian hukum pidana secara Prosedural, yang merupakan warisan kolonial, yang tidak lagi cocok di gunakan pada era modern saat ini. 


Kearifan lokal yang merupakan budaya asli bangsa ini, melalui musyawarah mufakat, telah dipraktekan dan digunakan dalam penyelesaian perkara perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di desa adat, dan suku suku di nusantara, yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, sesepuh desa, sesepuh agama, yang penyelesaian nya melalui tata cara adat berdasarkan musyawarah mufakat. 


Pertengahan tahun 1970 an Prof Satjipto Rahardjo seorang Guru Besar Sosiologi hukum, telah menggagas sebuah aliran hukum agar bisa diterapkan dalam peradilan di indonesia.  Bahwa Prof Tjip telah menggagas adanya aliran hukum Progresif, di Indonesia yang mengetengahkan pada keadilan Subtansif bukan terjebak pada keadilan Prosedural berdasarkan dogma dimana beliau mengajukan pertanyaan kritis, apakah hukum dibentuk untuk mengatur manusia ataukah Manusia diciptakan untuk menjadi hukum bagi sesama? Bahwa hukum selalu dinamis dan hidup sesuai perkembangan jaman dan kondisi masyarakat, dimana hukum tidak statis, dan kaku, tapi hidup yang ideal nya hukum justru untuk menolong manusia dalam  mencari dan mengatur menemukan keadilan masyarakat, bukan mencari cari kesalahan.


Thomas Aquinas seorang filsuf hukum alam  (1225-1274) mendukung keadilan substantif dengan konsepnya tentang hukum alam (lex naturalis) yang bersumber dari akal budi dan hukum Tuhan. Menurutnya:


- Hukum Alam: mencerminkan tatanan moral universal yang menjadi dasar hukum positif.

- Keadilan: harus sesuai dengan hukum alam dan mempertimbangkan kebaikan umum (bonum commune).

- Prinsip-Prinsip Moral: seperti keadilan, kebenaran, dan kasih, menjadi dasar penilaian keadilan substantif.


Dengan demikian, Thomas Aquinas menekankan bahwa keadilan substantif harus mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan hukum alam, bukan hanya formalitas prosedur


Dalam rancangan Kitab Undang Undang  Hukum pidana (KUHP) dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disyahkan dan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026, lalu telah mengakomodir aturan Reztoratif justice dalam aturan aturan hukum nya. 


Restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku tahun 2026 memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melibatkan korban dan pelaku.


Sebelum jaksa membacakan surat dakwaan, restorative justice dapat dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Penyidik atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan berdasarkan restorative justice 


Syarat-syarat restorative justice antara lain:

- Tindak Pidana Ringan: ancaman pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun

- Tindak Pidana Pertama Kali: tidak termasuk pengulangan tindak pidana

- Tidak Termasuk Tindak Pidana Berat: seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana terhadap nyawa orang


Proses restorative justice melibatkan kesepakatan antara pelaku, korban, dan aparat penegak hukum, dengan tujuan memulihkan hubungan dan memberikan keadilan bagi semua pihak


Restoratif justice dalam KUHP baru yang berlaku tanggal 2 Januari 2026 diatur dalam beberapa pasal, antara lain:


- Pasal 51: Pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

- Pasal 54 ayat (1) huruf (j) dan (k): Dalam pemidanaan, wajib dipertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, dan/atau nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

- Pasal 70: Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan seperti terdakwa berumur di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.

- Pasal 132: Gugurnya penuntutan jika telah ada penyelesaian di luar proses peradilan.


Selain itu, restoratif justice juga diatur dalam KUHAP baru, seperti:

- Pasal 83: Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan.

- Pasal 85: Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan.

- Pasal 82: Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksualItas, dan kekerasan dalam Rumah Tangga.


KUHP dan KUHAP terbaru menunjukkan pergeseran paradigma menuju keadilan substantif (substantive justice) yang lebih fokus pada substansi keadilan dan pemulihan, bukan hanya formalitas prosedur.


Keadilan substantif lebih menekankan pada:

- Pemulihan dan Rekontruksi: fokus pada memulihkan hubungan dan keseimbangan, bukan hanya menghukum.

- Keseimbangan Kepentingan: mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

- Fleksibilitas dan Diskresi: memberikan ruang untuk fleksibilitas dan diskresi dalam penegakan hukum.


Dengan demikian, KUHP dan KUHAP terbaru lebih berorientasi pada keadilan substantif yang lebih adil, efektif, dan manusiawi.


Apakah Restoratif Justice bisa diterapkan dalam kasus Korupsi?


Restoratif justice (RJ) dalam kasus korupsi bisa diterapkan dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, tapi ada beberapa pertimbangan:


- KUHAP Baru: RJ dikecualikan untuk tindak pidana korupsi (Pasal 82 KUHAP).

- Sifat Tindak Pidana: Korupsi seringkali melibatkan kerugian besar dan dampak sistemik, sehingga RJ mungkin tidak sepenuhnya efektif.

- Pengembalian Kerugian: Fokus RJ pada pengembalian kerugian bisa menjadi alternatif, tapi harus melibatkan pertanggungjawaban penuh pelaku.


Dalam beberapa kasus, RJ bisa diterapkan jika:

- Kerugian Teridentifikasi: kerugian keuangan negara jelas dan bisa dikembalikan.

- Kerja Sama Pelaku: pelaku bersedia bekerja sama dan mengembalikan kerugian.

- Kepentingan Publik: RJ tidak merugikan kepentingan publik atau masyarakat.


Namun, penerapan RJ pada korupsi perlu kebijakan khusus dan pertimbangan mendalam untuk memastikan keadilan dan efektivitas


Banyak kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara besar, tapi pengembalian kerugian seringkali tidak terpenuhi. Ini karena:


- Sifat Korupsi: korupsi seringkali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian besar.

- Keterlibatan Banyak Pihak: korupsi bisa melibatkan banyak pihak, membuat pengembalian kerugian sulit.

- Pemidanaan Fokus: fokus pada pemidanaan tanpa mempertimbangkan pengembalian kerugian.


Untuk mengatasi ini, perlu:

- Pendekatan Holistik: menggabungkan pemidanaan dengan upaya pengembalian kerugian.

- Kerja Sama Lembaga: kerja sama antara lembaga penegak hukum, BPK, dan KPK.Dan Kejaksaan Agung dengan menghilangkan sifat ego sentris antar Lembaga 

- Kebijakan Insentif: insentif bagi pelaku yang bekerja sama mengembalikan kerugian.melalui Restoratif Justice sebelum dilimpahkan ke pengadilan 


Dengan pendekatan Restoratif Justice mungkin perlu dipikirkan  ini bisa lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan keadilan, dengan mengurangi beban negara pada lembaga pemasyarakatan terhadap koruptor, belum lagi penyalah gunaan barang rampasan.


Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya



Posting Komentar

Posting Komentar