166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Bareskrim Bongkar Dugaan Perdagangan Emas Ilegal di Surabaya dan Nganjuk

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak melakukan penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perdagangan emas dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun, serentak di tiga lokasi di wilayah Jawa Timur, 

Retorika.space
- Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi di wilayah Jawa Timur, Kamis (19/2/2026), terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perdagangan emas dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam press releasenya, Jumat (20/2/2026).

Operasi penggeledahan menyasar satu lokasi rumah tinggal di Surabaya, serta satu toko emas dan satu rumah tinggal di Kabupaten Nganjuk. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial mulai dari dokumen transaksi, bukti elektronik, uang tunai, hingga aset lain yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pencucian uang.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun, yang melibatkan beberapa perusahaan pemurnian dan eksportir,” lanjutnya.

Pengungkapan kasus raksasa ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik dan aktivitas ekspor oleh perusahaan pemurnian yang menggunakan material dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019-2022.

“Penyidik berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan. Fakta persidangan dari kasus sebelumnya yang telah inkracht di PN Pontianak menjadi pintu masuk kami untuk melacak aliran dana kepada pihak-pihak yang terlibat saat ini,” tegas Brigjen Pol Ade Safri.

Kasus ini menjadi atensi serius Polri karena dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai pasok mineral ilegal, baik sebagai penambang maupun penampung hasil kejahatan tersebut.

“Negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum secara tegas ini adalah komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara demi generasi mendatang,” pungkas Ade. 

Penulis, Romi Lubis

0

Posting Komentar