166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat? Ini Penjelasan Hukumnya Oleh Agus Widjajanto

Jakarta, retorika.space~Status mantan terpidana tidak serta merta menghilangkan hak seseorang untuk menjalankan profesi advokat, selama tidak ada putusan pengadilan atau keputusan organisasi advokat yang mencabut hak tersebut. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan mekanisme etik dan organisasi profesi sebagai pintu utama dalam menentukan boleh tidaknya seorang advokat tetap berpraktik.

Polemik mengenai batasan tersebut mencuat dalam persidangan perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai salah satu penasihat hukum terdakwa, dengan alasan status Munarman sebagai mantan terpidana kasus terorisme.

Advokat Senior Agus Widjajanto menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang seorang pengacara yang telah dijatuhi hukuman terorisme untuk membela klien dalam kasus korupsi sepanjang Ijin Beracara dalam Kartu anggaota Advokat masih berlaku dan belum di cabut oleh organisaai nya. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan menyangkut Etika yakni:

Kredibilitas dan Integritas: Pengacara yang telah dijatuhi hukuman mungkin memiliki kredibilitas dan integritas yang perlu dipertanyakan, terutama jika kasusnya terkait dengan tindakan yang melibatkan keamanan .

Kode Etik Profesi: Pengacara memiliki kode etik profesi yang harus dipatuhi, termasuk menjaga integritas dan kredibilitas profesi. Jika pengacara telah dijatuhi hukuman , maka integritasnya mungkin dipertanyakan.

Hukum dan Regulasi: Tidak ada hukum atau regulasi yang secara eksplisit melarang pengacara yang telah dijatuhi hukuman untuk membela klien dalam kasus korupsi. Namun, hakim atau badan pengatur profesi mungkin memiliki kebijakan yang membatasi atau melarang pengacara dengan latar belakang seperti itu melalui kode etik profesi 

Dalam praktiknya, pengacara yang telah dijatuhi hukuman karena tindak pidana mungkin menghadapi tantangan dalam membela klien dalam kasus korupsi, terutama jika kasusnya terkait dengan tindakan yang merugikan negara. Namun, keputusan akhir tentang apakah pengacara tersebut dapat membela klien dalam kasus korupsi akan tergantung pada kebijakan hakim atau badan pengatur profesi sepanjang ijin advokat dari yang bersangkutan belum di cabut dan masih berlaku maka jaksa penuntut tidak bisa menghalangi.



 

0

Posting Komentar