166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Polisi Resmi Tahan 2 Tersangka Petinggi PT DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (foto dok : divhumas polri)

Jakarta, retorika.space~Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya adalah Direktur Utama PT DSI berinisial TA atau Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI berinisial ARL.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh penyidik rampung.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap tersangka berinisial TA dan AR.

TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sedangkan AR merupakan Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum dapat memenuhi panggilan penyidik. “Untuk tersangka MY, melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” jelas Ade.

Ade menambahkan, pemeriksaan perdana terhadap para tersangka difokuskan untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. “Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujar Ade.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ketiga tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta TPPU. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.

Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak lender dan borrower. Dalam praktiknya, data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.

Data tersebut kemudian ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender agar menanamkan dana. Permasalahan mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Bareskrim mencatat, kasus ini diduga menimbulkan kerugian dengan jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Romi Lubis

Posting Komentar

Posting Komentar