Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menyesalkan kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan PBI yang menyebabkan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Meski beberapa di antaranya, kepesertaannya berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menilai telah terjadi kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data.
"Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya atau pasien cuci darah menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian," kata Tony dalam keterangan resmi yang telah dikonfirmasi Republika, Rabu (4/2/2026).
Bagi pasien gagal ginjal, kata Tony, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup atau mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.
"Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati," kata Tony.
KPCDI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah. Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh, karena bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif.
Lebih jauh, KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat. Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.
"Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit," ujar Tony.
Dalam keterangan tertulisnya KPCDI disebutkan, dampak nyata dari kebijakan ini dirasakan oleh Ajat (37 tahun), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri," ujar Ajat.
Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS mandiri adalah kemustahilan. "Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," kata dia.
Penjelasan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 agar data penerima bantuan tepat sasaran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2026.
Ia menyebutkan dalam kebijakan tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. “Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya apabila memenuhi sejumlah kriteria,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Adapun kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya adalah, pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” katanya.
Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Rizzky menambahkan, untuk mengecek status kepesertaan JKN, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi serta menangani pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar, selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan JKN untuk berobat,” katanya.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, penonaktifan itu sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Hal itu dikarenakan adanya pemutakhiran dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN), yang sumber datanya berasal dari pemerintah daerah (pemda).
"Setiap yang saya SK untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, itu adalah sebelumnya sudah di-SK juga oleh bupati/wali kota," kata dia di Kemensos, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, penonaktifan PBI JK itu sudah dilakukan oleh Kemensos sejak 2025. Pada tahun lalu, terdapat sekitar 10 juta PBI JK yang dinonaktifkan oleh Kemensos. Namun, terdapat sekitar 25 ribu orang yang melakukan reaktivasi.
Gus Ipul menyatakan, Kemensos telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar PBI JK yang dinonaktifkan tetap bisa melakukan reaktivasi apabila masih membutuhkan bantuan tersebut. Peserta yang sangat membutuhkan bisa meminta rekomendasi dari bupati/wali kota atau pemda untuk melakukan reaktivasi.
"Dalam rangka mengakomodasi situasi dan dinamika di lapangan seperti itu, makanya kita ada mekanisme reaktivasi cepat. Dan itu BPJS sudah tahu. BPJS sudah mengerti sebetulnya ini, BPJS sudah mengerti. Otomatis itu akan berlaku lagi," kata dia.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit juga tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien, meski tidak aktif sebagai penerima PBI JK. Apalagi, ketika pasien membutuhkan penanganan dengan cepat oleh tenaga medis.
"Jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul. Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien toh. Kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret, ya dilayani dulu aja, nanti kan bisa diproses. Pemerintah bertanggung jawab," kata dia



Posting Komentar