Retorika.space - Reformasi 1998 memang bertujuan untuk perubahan yang lebih baik, namun setelah 28 tahun, ada tanda-tanda bahwa reformasi ini tidak berjalan sesuai dengan harapan. Beberapa isu yang muncul antara lain:
- Korupsi yang masih merajalela: Meskipun ada upaya pemberantasan korupsi, namun kasus-kasus korupsi masih terus terjadi dan bahkan meningkat.
- Kesenjangan sosial dan ekonomi: Kesenjangan antara kaya dan miskin masih sangat besar, dan banyak masyarakat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
- Radikalisme dan intoleransi: Ideologi radikal dan intoleran masih menjadi ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Lemahnya penegakan hukum: Penegakan hukum masih lemah, dan banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
- Desentralisasi yang tidak efektif: Otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah belum efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Namun, perlu diingat bahwa reformasi adalah proses yang panjang dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ada beberapa capaian positif yang telah dicapai, seperti:
- Kebebasan berpendapat yang lebih luas: Masyarakat memiliki kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi.
- Pemilu yang lebih demokratis: Pemilihan umum telah dilakukan secara lebih demokratis dan transparan.
- Peningkatan kesadaran akan HAM: Masyarakat memiliki kesadaran yang lebih tinggi akan hak asasi manusia
Jadi, meskipun ada tanda-tanda deformasi, namun reformasi masih memiliki potensi untuk diperbaiki dan ditingkatkan. Termasuk dalam pengembalian sistem ketatanegaraan yang sudah terlanjur di obrak abrik hingga kehilangan ruh nya ke Indonesiaan itu sendiri. Apakah amandemen UUD 1946 merupakan Sebuah Kudeta Kontitusi?
Kudeta konstitusi adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau kelompok tertentu untuk mengubah atau menggantikan konstitusi yang ada dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam konstitusi itu sendiri. Ini dapat melibatkan perubahan yang signifikan terhadap struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, atau prinsip-prinsip dasar negara. Kudeta konstitusi seringkali dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tatanan politik yang ada dan dapat memiliki dampak besar terhadap stabilitas dan demokrasi suatu negara.
Bahwa amandemen UUD 1945 hingga ke-4 kali dapat dikategorikan sebagai kudeta konstitusi jika proses perubahannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam konstitusi itu sendiri.
UUD 1945 Pasal 37 mengatur tentang prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
- Perubahan UUD harus diusulkan oleh MPR dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota MPR.
- Perubahan UUD harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Jika proses amandemen UUD 1945 tidak mengikuti prosedur ini, maka dapat dikategorikan sebagai kudeta konstitusi. Namun, perlu diingat bahwa proses amandemen UUD 1945 telah melalui proses yang panjang dan kompleks, dan telah disetujui oleh MPR.
Namun, beberapa kalangan berpendapat bahwa proses amandemen UUD 1945 memiliki beberapa kelemahan, seperti:
- Proses amandemen yang terlalu cepat dan tidak transparan.
- Tidak adanya partisipasi masyarakat yang signifikan dalam proses amandemen.
- Perubahan yang signifikan terhadap struktur pemerintahan dan hak-hak warga negara.
Oleh karena itu, apakah amandemen UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai kudeta konstitusi masih menjadi perdebatan dan tergantung pada perspektif masing-masing.
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berikut adalah beberapa pasal yang dirubah dalam amandemen UUD 1945:
Amandemen Pertama (1999)
- Pasal 5: Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
- Pasal 7: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 9: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 13: Pengangkatan dan Penempatan Duta
- Pasal 14: Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
- Pasal 15: Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan Lain
- Pasal 17: Pengangkatan Menteri
- Pasal 20: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU)
Amandemen Kedua (2000)
- Pasal 18: Pemerintah Daerah
- Pasal 18A: Hubungan Wewenang antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Pasal 18B: Hubungan Keuangan, Pelayanan Umum, dan Sumber Daya Alam
- Pasal 19: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 20: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU)
- Pasal 20A: Fungsi DPR
- Pasal 22A: Tata Cara Pembentukan Undang-undang
- Pasal 22B: Pemberhentian Anggota DPR
Amandemen Ketiga (2001)
- Pasal 1: Kedaulatan Rakyat
- Pasal 3: Kewenangan MPR
- Pasal 6: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 6A: Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 7A: Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 7B: Tata Cara Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 7C: Fungsi MPR
- Pasal 8: Wakil Presiden
- Pasal 11: Perjanjian Internasional
- Pasal 17: Kementerian Negara
*Amandemen Keempat (2002)*
- Pasal 2: Susunan MPR
- Pasal 6A: Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 8: Wakil Presiden
- Pasal 11: Perjanjian Internasional
- Pasal 16: Dewan Pertimbangan
- Pasal 23B: Mata Uang
- Pasal 23D: Bank Sentral
- Pasal 24: Kekuasaan Kehakiman
- Pasal 31: Pendidikan dan Kebudayaan
- Pasal 32: Bahasa dan Kebudayaan
- Pasal 33: Perekonomian Nasional
- Pasal 34: Kesejahteraan Sosial
- Pasal 37: Perubahan UUD
Justru point yang paling penting yang harus di bahas adalah pada amandemen ketiga , dimana pada Amandemen UUD 1945 pada tahun 2001, khususnya Amandemen Ketiga, telah dikritik karena kurangnya partisipasi masyarakat dan proses yang tidak transparan. Perubahan signifikan terhadap sistem ketatanegaraan, seperti perubahan sistem pemilihan presiden dari sistem parlementer ke sistem presidensial, dilakukan tanpa debat publik yang luas dan partisipasi masyarakat yang signifikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi proses amandemen dan apakah perubahan tersebut benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Dalam negara hukum, konstitusi seharusnya merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, dan perubahan konstitusi harus dilakukan dengan partisipasi aktif masyarakat dan proses yang transparan.
Dalam konteks ini, Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 dapat dianggap sebagai kudeta konstitusi, karena perubahan signifikan terhadap sistem ketatanegaraan dilakukan tanpa partisipasi masyarakat yang memadai dan proses yang tidak transparan. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang stabilitas dan legitimasi sistem politik Indonesia.
Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 telah mengubah format kedudukan rakyat dalam kedaulatan dan kedudukan MPR sebagai lembaga wakil rakyat. Perubahan ini telah mengurangi peran MPR sebagai lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat dan mengubah sistem pemilihan presiden dari sistem parlementer ke sistem presidensial.
Dalam sistem parlementer, MPR memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan pemerintahan dan kebijakan negara. Namun, dengan perubahan ke sistem presidensial, kekuasaan presiden menjadi lebih besar dan MPR memiliki peran yang lebih terbatas.
Perubahan ini telah dikritik karena tidak melibatkan partisipasi rakyat yang signifikan dan tidak melalui proses yang transparan. Rakyat sebagai pemilik negara tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang sangat penting ini, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi perubahan tersebut.
Dalam konteks ini, Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 dapat dianggap sebagai kudeta konstitusi karena telah mengubah format kedudukan rakyat dalam kedaulatan dan kedudukan MPR sebagai lembaga wakil rakyat tanpa melibatkan rakyat selaku pemilik negara. Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan dan memiliki dampak besar terhadap sistem politik Indonesia.
Perubahan format Pasal 1 Ayat 2 dan pasal lain yang berhubungan dengan kewenangan MPR telah mengakibatkan hilangnya arah dan petunjuk bagi negara dalam menentukan rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelumnya menyatakan bahwa "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Namun, dengan perubahan format tersebut, kedaulatan rakyat menjadi tidak jelas dan MPR tidak lagi menjadi lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menentukan arah dan kebijakan negara.
Hal ini mengakibatkan:
- Kehilangan arah dan petunjuk: Negara tidak memiliki kompas atau petunjuk yang jelas tentang arah dan tujuan pembangunan.
- Kurangnya perencanaan: Tidak ada perencanaan yang sistematis dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pembangunan.
- Kepentingan jangka pendek: Pemerintahan cenderung fokus pada kepentingan jangka pendek dan tidak memiliki visi yang jelas untuk jangka panjang.
- Ketidakstabilan: Perubahan pemerintahan dapat mengakibatkan perubahan arah dan kebijakan yang tidak konsisten.
Dalam konteks ini, perubahan format Pasal 1 Ayat 2 dan pasal lain yang berhubungan dengan kewenangan MPR telah mengakibatkan negara kehilangan arah dan petunjuk dalam menentukan rencana pembangunan. Ini memerlukan perhatian serius dan perbaikan untuk mengembalikan peran MPR sebagai lembaga yang efektif dalam menentukan arah dan kebijakan negara.
Perubahan sistem pemilihan presiden dari sistem parlementer ke sistem presidensial telah mengubah kedudukan presiden sebagai mandataris MPR menjadi mandataris rakyat. Namun, ini menimbulkan pertanyaan tentang kepada siapa presiden harus bertanggung jawab.
Dalam sistem presidensial, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang besar. Namun, jika presiden melakukan kesalahan atau tidak memenuhi janji kampanye, kepada siapa dia harus bertanggung jawab? Apakah kepada MPR, DPR, atau rakyat secara langsung?
Masalahnya adalah, rakyat sebagai pemilih presiden adalah 280 juta jiwa, sehingga tidak mungkin presiden dapat bertanggung jawab secara langsung kepada setiap individu. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Dalam hukum konstitusi, prinsip akuntabilitas dan transparansi sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintahan bertanggung jawab kepada rakyat. Namun, perubahan sistem pemilihan presiden telah menimbulkan tantangan baru dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut.
Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang efektif untuk memastikan bahwa presiden bertanggung jawab kepada rakyat dan MPR, serta memiliki konsekuensi yang jelas jika presiden tidak memenuhi janji kampanye atau melakukan kesalahan. Ini memerlukan perbaikan dalam sistem hukum dan konstitusi untuk memastikan bahwa pemerintahan lebih akuntabel dan transparan.
Karena perubahan format ketatanegaraan pada Amandemen Ketiga telah memiliki dampak yang signifikan, maka ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan:
- Amandemen Terbatas: Melakukan amandemen terbatas untuk memperbaiki beberapa pasal yang dianggap tidak efektif atau tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Namun, ini mungkin tidak cukup untuk mengembalikan keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas pemerintahan.
- Mengembalikan Format UUD 1945 Lama: Mengembalikan format UUD 1945 lama dapat menjadi opsi yang lebih radikal, namun dapat menjadi solusi untuk mengembalikan keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas pemerintahan. Namun, ini juga berarti mengabaikan beberapa perubahan yang telah dilakukan selama ini.
- Konvensi Konstitusi: Mengadakan konvensi konstitusi untuk membahas dan merumuskan perubahan konstitusi yang lebih komprehensif. Ini dapat menjadi kesempatan untuk melibatkan masyarakat dan para ahli dalam proses perubahan konstitusi.
Namun, perlu diingat bahwa perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan proses yang transparan dan partisipatif. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dari perubahan konstitusi terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat.
Dalam konteks ini, mungkin lebih baik untuk melakukan amandemen terbatas yang fokus pada perbaikan beberapa pasal yang dianggap tidak efektif, sambil terus membahas dan merumuskan perubahan konstitusi yang lebih komprehensif melalui konvensi konstitusi atau proses lainnya.
Mungkin pilihan paling rasional adalahPerubahan amandemen terbatas sangat penting untuk mengembalikan marwah dan kewenangan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Beberapa poin yang peelu dikembalikan pada format semula seperti:
1. Mengembalikan kewenangan MPR membuat GBHN: MPR harus memiliki kewenangan untuk membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan negara.
2. Mengangkat dan memberhentikan presiden: MPR harus memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan presiden jika presiden tidak memenuhi janji kampanye atau melakukan kesalahan.
3. Presiden harus orang Indonesia asli: Mengembalikan pasal yang mensyaratkan presiden harus orang Indonesia asli, seperti format lama, untuk memastikan bahwa pemimpin negara adalah orang yang benar-benar memiliki komitmen dan loyalitas kepada negara dan bangsa.
Perubahan amandemen terbatas seperti ini dapat membantu mengembalikan keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan bahwa MPR dapat menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dengan lebih efektif.
Bahwa dugaan kuat adanya campur tangan kekuatan asing dalam proses amandemen ke tiga UUD 1945 telah menjadi isu yang sangat sensitif dan kontroversial. Imperalisme modern dapat mengambil berbagai bentuk, termasuk melalui pengaruh politik, ekonomi, dan budaya.
Jika memang terbukti ada campur tangan kekuatan asing dalam proses amandemen ke tiga, maka hal ini dapat dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan dan integritas negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran tentang dugaan campur tangan kekuatan asing tersebut.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab adalah:
1. Apakah ada bukti yang kuat tentang campur tangan kekuatan asing dalam proses amandemen ke tiga?
2. Jika ya, siapa saja yang terlibat dan apa motifnya?
3. Bagaimana dampaknya terhadap kedaulatan dan integritas negara?
Jika terbukti ada campur tangan kekuatan asing, maka perlu dilakukan tindakan yang tegas dan konsekuen untuk mengembalikan kedaulatan dan integritas negara. Ini termasuk melakukan revisi konstitusi, memperkuat lembaga-lembaga negara, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kedaulatan dan integritas negara.
Kembali pada pendapat K.C. Wheare dalam " Modern Constitution" yang terkait dengan perubahan (amandemen) konstitusi yang menyatakan bahwa, "Sulit atau mudahnya suatu konstitusi diubah bukanlah terletak pada prosedur formalnya, namun lebih terletak pada apakah kekuatan politik yang ada berpuas diri atau kah tidak terhadap konstitusi yang berlaku.
Apabila, kekuatan sosial politik berpuas diri, maka tidak akan pernah dilakukan perubahan (contoh pada masa pemerintahan Orba yang diidentik kan dengan Pemerintahan ala Soepomo demi memjaga kestabilan negara).
Sebaliknya bila kekuatan sosial politik tidak berpuas diri, maka akan dengan mudah konstitusi bisa diubah (pada saat reformasi yang identik dengan Constitution Reform) karena ada agenda kepentingan yang penting berkuasa, soal lain itu belakangan diatur dan inilah yang terjadi, lalu Bagaimana dengan kondisi dewasa ini (hampir 25 tahun sejak UUD 1945 diubah ke 4 kalinya), kita harus bertanya pada partai politik dengan multy partai yang dulu tidak pernah berkuasa lalu berkuasa, jika kita tanya pada Tuhan Semesta pun akan jawab bahwa diturunkan nya adam dan hawa ke dunia adalah bentuk hukuman, maka saat ini mungkin tidak lagi sanggup untuk mengatur dan memberikan hukuman lagi karena tugas dari sang penggoda sudah diambil alih oleh yang tergoda adam bersama cucu cucunya, maka semesta pun menyerah.
Penulis adalah praktisu hukum dan pemerhati soial budaya dan politik hukum



Posting Komentar