166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Agus Widjajanto: Kepercayaan Masyarakat Kepada KPK Mencapai Titik Nadir Terendah Sejak Berdirinya KPK

Retorika.space - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah dari Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji ini merayakan Idul fitri bersama keluarga, sebuah perlakuan yang tampak berbeda dari mayoritas tahanan lain yang tetap berdesakan di balik jeruji besi.

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Situasi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap penghuni rutan lainnya. Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tahanan lain tetap harus menjalani salat Id di lapangan rutan pukul 06.30 WIB. Mereka hanya diperbolehkan menerima kunjungan keluarga secara terbatas tanpa bisa berkumpul di rumah.

Praktisi Hukum Agus Widjajanto, SH, MH

Sementara itu menurut praktisi hukum senior Agus Widjajanto, kolumnis dan penulis buku opini hampir 500 diberbagai media menegaskan. Sejak berdiri nya KPK baru kali ini terjadi seorang yang ditetapkan tersangka dan ditahan lalu dialihkan tahanan rumah, dengan alasan permohonan keluarga, pada kasus kasus tindak pidana korupsi banyak terjadi tersangka atau terdakwa sakit pun tidak pernah ada pengalihan atau penangguhan dalam penahanan bahkan hingga beberapa kasus korupsi yang meninggal dalam tahanan, hal ini menunjukan adanya preseden buruk dalam peradilan kita jika dihubungkan dengan: 

- Penegakan hukum tebang pilih di mana hukum hanya tajam ke bawah (masyarakat lemah) namun tumpul ke atas (pihak berkuasa/kaya), yang merusak integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah seperti KPK yang selama ini , kerap melakukan penangkapan tangan 

- Persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) adalah prinsip fundamental yang menjamin seluruh warga negara diperlakukan setara oleh hukum tanpa diskriminasi jabatan, kekayaan, ras, atau agama. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang mewajibkan semua orang tunduk pada hukum yang sama.

Atas tindakan tersebut Kepercayasn masyarakat kepada penegakan hukum dalam kaitan publik Enemy (yang dianggap musuh negara) yakni korupsi mencapai titik nadir terendah.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (9/1/2026). Sebelumnya ia ditahan secara fisik di Rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah pengadilan menolak gugatan praperadilan seharisebelumnya.

Posting Komentar

Posting Komentar