166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

OJK Dukung Proses Penegakan Hukum yang Dilakukan Bareskrim Polri Terkait Kasus DSI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak

Retorika space - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana pada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasus ini menjadi perhatian serius regulator karena menyangkut pengelolaan dana masyarakat melalui platform pembiayaan digital yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta tata kelola yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK sejak awal telah melakukan pemeriksaan terhadap PT DSI dan menemukan indikasi tindakan kecurangan atau fraud dalam operasional perusahaan tersebut.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh oleh kepolisian.

“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/3).

Menurut Agusman, kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan dana para pemberi pinjaman (lender) yang terdampak kasus tersebut. Penelusuran aset dilakukan untuk mengidentifikasi harta kekayaan yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat sehingga dapat diamankan sebagai barang bukti dan berpotensi dikembalikan kepada korban.

Selain mendukung proses penyidikan, OJK juga memonitor secara ketat rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang menjadi forum penting bagi para lender untuk memperoleh kejelasan terkait nasib dana mereka.

Regulator memastikan bahwa tata kelola perusahaan tetap berjalan, termasuk apabila direksi tidak dapat menyelenggarakan rapat tersebut.

“Dengan demikian, proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” ujar Agusman.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan atau kebuntuan komunikasi antara perusahaan dan para pemberi dana yang telah menyalurkan pendanaan melalui platform DSI.

Sementara itu, dalam perkembangan perkara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.

Ade menerangkan MY resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung mulai Jumat (13/2/2026) hingga 20 hari ke depan. Adapun penahanan itu dilakukan usai MY diperiksa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada hari yang sama.

"Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat," ungkapnya.

Ade merinci Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk tersangka MY pada Jumat (13/2/2026) pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

Modusnya menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana terjadi sekitar 2018 hingga 2025.

Untuk pemanggilan pertama pada Senin (9/2/2026), Ade menerangkan MY tak memenuhi kedatangan dengan alasan sakit. Selanjutnya, Bareskrim Polri menyampaikan surat panggilan yang ke-2 untuk pemeriksaan tersangka MY.

Dia menyebut MY akhirnya memenuhi panggilan dan tiba di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) pukul 13.30 WIB. Selanjutnya, dimulai pemeriksaan terhadap tersangka MY di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB. 

"Penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan," tuturnya.

Kemudian Ade menyampaikan saat ini upaya penyidikan dalam penanganan perkara a quo PT DSI masih terus berproses. Dia bilang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus diefektifkan. 

"Kami menjamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucap Ade.

Selain itu, Ade mengatakan penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Upaya itu dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana, dan selanjutnya untuk mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti, memaksimalkan pemulihan kerugian, serta mencegah pelarian dana hasil kejahatan.

Secara total, Bareskrim Polri telah menahan 3 tersangka berkaitan dengan perkara PT DSI. Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA) dan Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (10/2/2026). 

Mereka ditahan di Rutan Bareskirim Polri untuk 20 hari ke depan. Ade menyampaikan bahwa masa penahanan dap

at diperpanjang sebagai kebutuhan penyidikan. 

Posting Komentar

Posting Komentar