"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Tersangka AS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (8/4) di Rutan Bareskrim Polri.
Ade menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (8/4).
AS yang juga merupakan Direktur PT DSI Periode 2018–2024 itu diperiksa selama lebih kurang tujuh jam.
"Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.
AS merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Empat Tersangka, Skema Kian Terang
Dengan penahanan AS, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris perusahaan.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam skema yang kini tengah diurai penyidik.
Polisi menyangkakan para tersangka dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga manipulasi laporan keuangan. Tidak hanya itu, perkara ini juga merembet pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proyek Fiktif, Dana Publik Jadi Sasaran
Modus yang digunakan disebut-sebut memanfaatkan proyek fiktif dengan memanipulasi data borrower existing atau peminjam aktif. Skema ini diduga menjadi alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara tidak sah.
Praktik tersebut bukan hanya merugikan investor, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sektor pendanaan berbasis syariah yang tengah berkembang.
Bareskrim menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penelusuran aset dan jejak transaksi menjadi fokus untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan industri keuangan, sekaligus peringatan bahwa celah dalam sistem dapat dimanfaatkan untuk praktik penipuan yang terorganisir.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).



Posting Komentar