“Ini bentuk keterbukaan dan keprofesionalan TNI. Prosesnya cepat, terukur, dan tetap berada di jalur hukum yang benar,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai berupaya memengaruhi opini publik, mulai dari kelompok LSM hingga figur publik di media sosial. Namun demikian, Agus menegaskan TNI tetap konsisten menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.
“Meski banyak LSM, selebgram, hingga ahli-ahli dadakan yang terkesan mencoba mengaburkan dan mengintervensi arah penyelidikan, TNI tetap on the track menuntaskan kasus ini,” katanya.
Agus mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada TNI sekaligus mengawal jalannya persidangan secara objektif. Ia juga mengingatkan agar publik tidak mudah terhasut oleh narasi yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu, termasuk dari pihak asing.
“Kita percayakan pada TNI dan kawal prosesnya. Jangan terpengaruh pihak tertentu yang punya kepentingan asing. Kecepatan penanganan ini penting agar kasus tidak ditunggangi untuk tujuan tertentu di ruang publik, bahkan sampai memunculkan isu-isu seperti kekacauan atau impeachment,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pengadilan Militer, di mana prajurit aktif TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Sebelumnya, TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap lanjutan.
“Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan. Selanjutnya berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta,” jelas Aulia.
Ia menambahkan, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas secara formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang telah diserahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana oleh oknum prajurit, sekaligus menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.



Posting Komentar