166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Live Streaming Bermuatan Asusila, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka

Retorika.space-Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SR (39) sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas dan menemukan adanya aktivitas live streaming yang diduga mengandung muatan pornografi. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui laporan polisi yang terdaftar dengan Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA pada 1 Mei 2026.

Peristiwa itu diketahui berlangsung pada rentang waktu 28 hingga 30 April 2026 di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru, mewakili Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah tim patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada 1 Mei 2026 untuk ditindaklanjuti,” ujar Andaru saat memberikan keterangan pers di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas live streaming tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dua akun media sosial bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3 yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.

Menurut Andaru, tersangka membuat sebuah challenge atau tantangan kepada pengguna lain saat siaran langsung berlangsung. Peserta yang kalah dalam tantangan itu diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang mengarah pada tampilan bermuatan pornografi.

“Tersangka diketahui membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain saat siaran langsung berlangsung. Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik yang kemudian menampilkan konten bermuatan pornografi,” terang Andaru.

Polisi menyebut motif tersangka melakukan aksi tersebut diduga untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya agar memperoleh lebih banyak pengikut dan penonton.

Selain mengejar popularitas, tersangka juga diduga meraup keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut. Reward atau gift dari penonton diterima melalui akun email dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan kemudian dicairkan ke dompet digital DANA milik tersangka.

Dalam kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO Reno 11 F 5G warna hijau tosca, kartu SIM Telkomsel, dua akun media sosial terkait, akun email, tangkapan layar kode OTP, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pornografi.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” tandas Andaru.

Posting Komentar

Posting Komentar