166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Menteri Imipas Ajukan Tambahan Anggaran Rp 5,23 Triliun untuk Tahun 2027

Retorika.space- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diterima kementeriannya terus mengalami peningkatan sejak 2025. Untuk tahun 2027, Kementerian Imipas memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20.122.725.861.000.

Meski demikian, menurut Agus, besaran anggaran tersebut masih belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan program dan tugas kementerian yang dipimpinnya.

“Usulan tambahan anggaran 2027, meskipun pagu indikatif tahun 2027 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2026, kebutuhan anggaran Kementerian Imipas masih belum sepenuhnya terakomodir,” kata Menteri Agus saat rapat kerja di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ia kemudian menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan kebutuhan anggaran meningkat. Di antaranya adalah penguatan kelembagaan setelah pembentukan kementerian, pelaksanaan program prioritas nasional, program percepatan Menteri Imipas, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengamanan wilayah perbatasan, penanganan kondisi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, hingga kebutuhan operasional yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

“Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan penguatan kelembagaan pasca pembentukan kementerian, implementasi program prioritas nasional, program prioritas, dan program akselarasi Menteri Imipas, implementasi KUHP baru, peningkatan kualitas layanan publik, penguatan pengamanan perbatasan, penanganan over crowded pemasyarakat, serta kebutuhan operasional yang terdampak kebijakan efeisiensi anggaran, dan penyesuaian belanja pemerintah tahun 2026,” tutur dia.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Kementerian Imipas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, disepakati adanya usulan tambahan anggaran guna memenuhi kebutuhan belanja yang belum tercakup dalam pagu indikatif.

“Oleh karena itu berdasarkan berita acara pertemuan 3 pihak antara Kementerian Bappenas, Kemenkeu, dan Kementerian Imipas, telah disepakati usulan tambahan anggaran terhadap pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 5.235.441.295.000 untuk memenuhi kebutuhan belanja tugas dan fungsi esensial pada 5 unit utama yang belum terpenuhi,” imbuhnya.

Adapun rincian tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Imipas meliputi:

1. Belanja pegawai sebesar Rp1.087.153.854.000.

2. Belanja operasional sebesar Rp780.451.593.000.

3. Belanja dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp197.885.057.000

4. Belanja non-operasional Program Dukungan Manajemen sebesar Rp417.353.308.000.

5. Belanja modal sebesar Rp1.381.727.446.000.

6. Belanja non-operasional Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp1.365.370.207.000.

7. Anggaran untuk Prioritas Nasional sebesar Rp5.499.830.000.

Usulan tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program strategis Kementerian Imipas pada tahun 2027, termasuk peningkatan kualitas layanan publik, penguatan sistem pemasyarakatan dan keimigrasian, serta pelaksanaan berbagai tugas dan fungsi kementerian yang semakin berkembang pasca restrukturisasi kelembagaan.

Posting Komentar

Posting Komentar