Retorika.space- Keadilan dan kemakmuran yang merata sebagaimana cita-cita Proklamasi para pendiri bangsa ketika negara ini didirikan rupanya masih jauh dari kenyataan. Kasus demi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri dipertontonkan secara telanjang kepada rakyat, yang notabene sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan semakin mahal untuk mendapatkan rasa keadilan di negeri sendiri.
Seperti kita ketahui bersama, Kortastipidkor Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyita uang senilai ratusan miliar rupiah, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, serta batangan emas yang disimpan di dalam brankas sebuah rumah di Sentul dan 12 titik lokasi lainnya. Dalam perkara tersebut, mantan Jampidsus Febri Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui gelar perkara khusus di hadapan Komisi III DPR RI, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh FA dan DR diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti beserta barang bukti yang telah ditemukan.
Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung setelah menerima penyerahan perkara—bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 110 KUHAP—Kejaksaan Agung sempat mengubah status FA, mantan Jampidsus, dari tersangka menjadi saksi. Namun, dalam waktu 24 jam status tersebut kembali diralat menjadi tersangka. Perubahan status tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai ke mana arah penanganan perkara ini akan dibawa.
Terlepas dari fenomena carut-marut penanganan perkara korupsi dan proses peradilan pidana dalam tindak pidana korupsi yang selama ini dianggap sebagai public enemy, alangkah baiknya apabila kita belajar dari praktik penegakan hukum di sejumlah negara Skandinavia dalam memberantas korupsi seperti Denmark, Finlandia, Norwegia, yang tingkat korupsinya sangat rendah dimana para aparat penegak hukum nya sangat profesional dan adil, menempatkan hukum sebagai pijakan dalam sistem keadilan bagi masyarakat.
Pengalaman negara-negara tersebut dapat memberikan paradigma baru bagi institusi penegak hukum di Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap aparat penegak hukumnya sendiri, sehingga tidak terjadi penyelewengan, ibarat menyapu lantai dengan sapu yang kotor.
Melihat kondisi berbangsa dan bernegara saat ini, ketika Pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto telah berjalan hampir dua tahun, muncul berbagai catatan kritis dari masyarakat. Banyak kebijakan maupun pernyataan Presiden yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil rakyat di lapangan. Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa Presiden menerima masukan yang kurang tepat dari sebagian pembantunya yang tidak melakukan verifikasi langsung di lapangan, melainkan hanya mengandalkan laporan para pejabat dan aparat penegak hukum tanpa melihat kondisi masyarakat secara menyeluruh dan objektif.
Dalam panggung sandiwara politik, kondisi seperti ini sering dikaitkan dengan pemikiran Jacques Derrida, khususnya melalui karya Memoirs of the Blind: The Self-Portrait and Other Ruins, atau dalam bahasa Prancis Mémoires d'aveugle: L'autoportrait et autres ruines (1990).
Perlu dipahami bahwa karya tersebut sejatinya bukan pidato politik, melainkan kuliah Derrida untuk sebuah pameran di Museum Louvre mengenai representasi kebutaan dalam sejarah seni Barat. Namun, pemikiran Derrida dalam karya itu kerap dipinjam sebagai metafora untuk menjelaskan situasi politik modern, terutama mengenai pemimpin yang terjebak dalam ruang gema kekuasaan.
Frasa populer "orang buta hanya mendengar gema suaranya sendiri" sebenarnya bukan kutipan literal dari Derrida. Kalimat tersebut merupakan interpretasi atas gagasan Derrida mengenai auto-affection dan trace. Meski demikian, substansi pemikirannya tetap relevan untuk membaca fenomena politik kontemporer.
Derrida memulai argumennya dengan mengkritik asumsi besar dalam tradisi filsafat Barat bahwa "melihat" identik dengan "mengetahui kebenaran". Dalam tradisi pemikiran Plato, Descartes, hingga Husserl, penglihatan dianggap sebagai indra yang paling jujur dan paling dekat dengan kebenaran. Akibatnya, orang buta diposisikan sebagai pihak yang dianggap kurang mampu memahami realitas.
Namun, Derrida justru membalik logika tersebut. Menurutnya, orang yang dapat melihat pun sesungguhnya terjebak dalam ilusi. Mata hanya menangkap permukaan, bukan esensi. Sebaliknya, orang buta justru mengandalkan pendengaran, sentuhan, dan memori yang, dalam beberapa hal, lebih reflektif dan jujur.
Akan tetapi, Derrida kemudian menunjukkan adanya jebakan lain. Saat manusia berbicara, sesungguhnya ia juga mendengar dirinya sendiri berbicara. Dalam konsep auto-affection, seseorang merasa dirinya hadir secara utuh karena mendengar suaranya sendiri. Di situlah muncul analogi tentang "gema suara sendiri".
Maknanya sangat dalam. Manusia sering kali mengira sedang mendengar dunia, padahal yang didengarnya hanyalah pantulan dari konstruksi pikirannya sendiri. Kita merasa memahami realitas, padahal yang hadir hanyalah gema dari persepsi, kepentingan, dan keyakinan yang terus diputar ulang dalam ruang tertutup kesadaran.
Dalam konteks politik, situasi itu menjadi sangat relevan. Seorang pemimpin dapat terjebak dalam ilusi bahwa dirinya telah memahami rakyat, padahal yang diterimanya hanyalah laporan-laporan yang disusun agar menyenangkan telinga penguasa. Kritik disaring, fakta dipoles, dan realitas sosial dipersempit menjadi sekadar data administratif atau narasi pencitraan.
Fenomena ini kemudian melahirkan apa yang hari ini sering disebut sebagai echo chamber politik, yakni ruang tertutup di mana pemimpin hanya mendengar suara-suara yang sejalan dengan dirinya. Para pembantu, penasihat, dan lingkaran kekuasaan berlomba menyampaikan laporan "asal bapak senang", sementara suara riil masyarakat perlahan menghilang dari pusat pengambilan keputusan.
Padahal, sebagaimana ditegaskan Derrida, manusia tidak pernah benar-benar bersentuhan langsung dengan realitas secara utuh. Kita hanya membaca "jejak-jejak" realitas. Karena itu, kekuasaan seharusnya membuka diri terhadap kritik, koreksi, dan suara-suara yang berbeda. Tanpa itu, pemerintah akan hidup dalam ilusi keberhasilan yang dibangun oleh gema suaranya sendiri.
Judul karya Derrida, Memoirs of the Blind: The Self-Portrait and Other Ruins, juga mengandung makna filosofis yang sangat kuat. Self-portrait, atau potret diri, menurut Derrida, selalu gagal menghadirkan diri secara utuh. Seseorang tidak pernah benar-benar dapat melihat dirinya sendiri tanpa bantuan cermin, sementara cermin itu sendiri adalah "yang lain". Dengan kata lain, manusia membutuhkan refleksi eksternal untuk memahami dirinya.
Begitu pula negara dan kekuasaan. Pemerintah tidak akan pernah mampu memahami dirinya sendiri tanpa mendengar rakyat secara langsung. Kritik publik, protes sosial, dan suara masyarakat sipil sesungguhnya merupakan "cermin" yang membantu kekuasaan melihat kenyataan yang tidak tampak dari balik meja birokrasi.
Sementara itu, istilah ruins atau "reruntuhan" dalam pemikiran Derrida menggambarkan bahwa pengetahuan, identitas, dan ingatan manusia selalu tidak utuh. Semuanya rapuh, retak, dan terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam politik, hal ini menjadi pengingat bahwa legitimasi kekuasaan pun tidak pernah bersifat permanen. Legitimasi tersebut dapat runtuh ketika pemerintah gagal membaca realitas sosial yang sebenarnya.
Karena itu, persoalan terbesar dalam pemerintahan modern bukan semata-mata terletak pada baik atau buruknya niat seorang pemimpin, melainkan pada apakah sistem di sekelilingnya memungkinkan suara rakyat benar-benar sampai tanpa distorsi. Sebab, ketika kekuasaan terlalu lama hanya mendengar gema dari lingkarannya sendiri, yang lahir bukan lagi kebijakan yang berpijak pada kenyataan, melainkan ilusi tentang kenyataan itu sendiri.
Penulis adalah pemerhati sosial, budaya, dan sejarah bangsa.



Posting Komentar