166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara

 

Retorika.space- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.

Dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, langsung dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. “Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).


Ia menjelaskan, proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dalam penyidikan, diketahui PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.


Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan, meskipun menjadi kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan. Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan bahwa pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Posting Komentar

Posting Komentar