166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Retorika.space Apresiasi Komitmen Polri Tuntaskan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

kiri PU (Rajawalionline) Minggus, tengah Ketua TPUA Egi Sujana dan Romi Lubis (Redaksi retorika.space).
Retorika space- Romi Lubis mewakili redaksi retorika.space remenyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas proses penuntasan kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Setiap laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan diproses tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Lubis

Lubis menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Kami, menyampaikan terima kasih dan penghormatan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajarannya. Walau prosesnya panjang dan melelahkan, akhirnya kebenaran menjadi terang benderang. Kebenaran akan tegak walau langit runtuh,” ujar Lubis Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan dua tersangka serta alat bukti itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut lengkap.

Ia mengklaim proses hukum tersebut telah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa dan resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.

“Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan,” ucap Budi Hermanto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara tersebut.

“Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” jelas Iman dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, forensik dokumen, digital forensik, serta pakar pendidikan tinggi dari sejumlah universitas ternama di Indonesia. Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sah secara akademik, sesuai data dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lembaga pendidikan terkait.

“Pemeriksaan dilakukan secara ilmiah, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan seluruh bukti diverifikasi secara autentik,”

Lubis menilai, langkah tegas Polda Metro Jaya ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Menurutnya, kasus tudingan ijazah palsu bukan sekadar menyerang pribadi Presiden, tetapi juga martabat lembaga kepresidenan dan rasionalitas publik.

“Bangsa ini butuh kepastian hukum yang tegak lurus. Kini terbukti hukum bekerja bukan berdasarkan opini, tetapi bukti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi tanpa dasar.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan memfitnah. Demokrasi yang sehat harus berlandaskan etika dan tanggung jawab,” ujar Lubis

Romi Lubis menambahkan, keberanian aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini menunjukkan bahwa negara tidak tunduk pada tekanan opini publik, tetapi berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Ini kemenangan moral rakyat Indonesia, kemenangan akal sehat atas fitnah, kemenangan fakta atas dusta,” pungkasnya.

Dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu itu, polisi awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, proses hukum untuk tiga tersangka lainnya yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah resmi dihentikan (SP3) setelah menempuh mekanisme restorative justice. Sementara itu, perkara Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Posting Komentar

Posting Komentar