Memberi kesan dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal, namun diduga sarat Pungli didalamnya.
Terlihat tampilan gedung SATPAS SIM Polres Subang yang tertata rapi, bersih, dan representatif, sehingga memberikan kesan nyaman bagi masyarakat yang datang. Berbagai fasilitas pendukung pun disediakan secara lengkap, termasuk petunjuk alur pelayanan yang jelas.
Namun. semua itu hanya kamuflase semata. Masyarakat yang ingin memiliki SIM masih saja dihadapkan pada praktek pungli.
Kendati tidak secara terang-terangan dilakukan, praktek percaloan ini berlangsung di sekitaran area parkir, tempat tunggu pengantar pemohon SIM hingga deretan warung di sekitaran SATPAS.
Dari investigasi yang dilakukan pada Senin (18/08), dari praktek percaloan pembuatan SIM C baru, pemohon dipatok dari harga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu. Sedangkan untuk SIM A, pemohon setidaknya harus merokok kocek dalam kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.
Seperti yang dialami oleh SK. Dirinya harus merelakan untuk mengeluarkan uang yang sangat besar agar mendapatkan SIM C baru.
Wanita yang baru berusia 19 tahun ini dengan diantar oleh orang tuanya mengaku telah memakai jasa dari seseorang yang baru dikenalnya saat memarkirkan sepeda motor.
SK sendiri terlihat sumringah ketika memperlihatkan SIM C barunya saat menghampiri orang tuanya yang menunggu di tempat tunggu yang tersedia.
"Walaupun tadi telah membayar Rp700 ribu, tapi saya sangat membutuhkan SIM ini. Saya baru saja diterima kerja dan karena memakai sepeda motor maka saya bekali diri dengan SIM ini," ujarnya.
Dalam memakai jasa calo tersebut, SK mengaku hanya diminta menyerahkan KTP. Tidak ada ujian teori maupun praktek yang dilakukannya.
"Di dalam tadi saya hanya antri untuk foto saja," lanjutnya.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu biaya yang dikeluarkan TA tersebut memiliki selisih yang cukup besar.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan, biaya pembuatan SIM C baru per Januari 2025 hanya senilai Rp100.000 per penerbitan.
Dengan kenyataan tersebut dan jika terjadi setiap hari ada pemohon lain yang melakukan hal serupa, maka potensi uang haram yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Untuk itu, di praktek percaloan dan pungli yang terjadi di SATPAS SIM Polres Subang ini harus segera di tertibkan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto, agar tidak ada nya praktek pungli. Karena memang seharusnya di bersikan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo..
Romi Lubis (081316621229)



Posting Komentar