Dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga turut menjalani proses pelimpahan tahap II.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti, beserta berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari
Pemerasan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Anang menjelaskan, berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum pada Rabu (16/9/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Setelah pelimpahan tahap II selesai, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi seluruh berkas administrasi persidangan.
"Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, penuntut umum akan menyusun dakwaan dan melengkapi administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Anang.



Posting Komentar