166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Berkas P21, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Retorika.space- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).

Dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga turut menjalani proses pelimpahan tahap II.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti, beserta berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejari

Pemerasan Kasus Jiwasraya dan Asabri 

Anang menjelaskan, berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum pada Rabu (16/9/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah pelimpahan tahap II selesai, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi seluruh berkas administrasi persidangan.

"Dalam kurun waktu 20 hari ke depan, penuntut umum akan menyusun dakwaan dan melengkapi administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Anang.

Posting Komentar

Posting Komentar