166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Polri Berhasil Identifikasi 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono

Retorika.space-
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono mengungkapkan, terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) yang berasal dari laporan kepolisian.

Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Syahar dalam RDPU terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

Meski begitu, Syahar tidak merincikan 78 titik rawan yang ditemukan oleh kepolisian.

Dia hanya menjelaskan konflik-konflik yang kerap ditemukan oleh kepolisian. Syahar mengatakan, konflik antara perusahaan atau pihak swasta dan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang kerap ditemukan Polri.

Konflik itu dapat terjadi ketika perusahaan memiliki legalitas atas tanah untuk kepentingan industri atau perkebunan, tetapi tanah tersebut telah digarap masyarakat secara turun-temurun. "Secara formal memiliki legalitas, namun secara materiil obyek tanah dimaksud telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat," ungkap Syahar

Menurut Syahar, konflik agraria juga dapat terjadi antara pemerintah dan masyarakat. Salah satunya muncul dalam proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN).

Konflik ini terjadi pada saat proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, antara lain jalan tol, bendungan, kawasan ekonomi, maupun konflik areal perkebunan PTPN dengan masyarakat yang menggarap lahan tersebut,” jelas Syahar. Selain itu, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan juga dapat memicu konflik. Sebab, di sejumlah kondisi, kawasan tersebut sudah menjadi permukiman masyarakat.

Produk pemerintah berupa penetapan sebuah kawasan menjadi kawasan hutan. Namun, secara kondisi di lapangan, kawasan tersebut telah berdiri pemukiman masyarakat, juga menyumbang potensi konflik," tutur Syahar. Di samping itu semua, konflik agraria juga terjadi antarwarga.

Syahar menyebut salah satu penyebabnya adalah legalitas kepemilikan tanah yang tumpang tindih, termasuk persoalan batas wilayah. Sementara itu, konflik antara pemerintah dan perusahaan dapat terjadi akibat ketidaksinkronan data dan peta pertanahan.

Syahar mencontohkan adanya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun lahan sawah yang dilindungi. Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah untuk mengidentifikasi serta memverifikasi konflik agraria sejak dini.

Kami memandang bahwa persoalan agraria yang bersifat struktural tidak dapat lagi diselesaikan semata-mata melalui pendekatan legalistik represif. Diperlukan payung hukum yang integratif, berkeadilan, dan senantiasa berpihak pada kesejahteraan rakyat," kata Syahar.


Posting Komentar

Posting Komentar