166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Advokat Senior Agus Widjajanto Ungkap 3 Faktor Gagalnya Eksekusi Silfester Matutina ke Lapas

Advokat Senior Agus Widjajanto


Jakarta, retorika.space~Kejaksaan dinilai hanya mengulur-ulur waktu eksekusi Silfester Matutina. Advokad senio Agus Widjajanto menilai gagalnya eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain ¹:

- *Kesulitan menemukan keberadaan Silvester*: Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk mencari Silvester, namun keberadaannya belum ditemukan.

- *Keterlibatan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan*: Jaksa Agung telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi, namun kewenangan penuh tetap berada di tangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan.

- *Proses hukum yang panjang*: Kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu, namun eksekusi masih belum dilaksanakan.

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla pada tahun 2017 terkait pernyataan Silvester dalam orasi politik yang dianggap menyerang nama baik Jusuf Kalla. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Silvester, yang kemudian diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung.

Hal ini menunjukan bahwa hukum belum jadi panglima di indonesia, dimana hukum masih tajam dibawah tapi tumpul diatas jikalau sudah masuk pada ranah politik praktis di negeri ini. Dan hukum harus tegak walau esok langit akan runtuh

0

Posting Komentar