Jakarta, retorika.space~Fenomena di media sosial soal Intitusi Polri tetap dibawah langsung presiden dan atau dibawah salah satu kementerian, terus bergulir dengan berbagai argumen dan kepentingan. Untuk membedah hal itu tidak bisa dipisahkan dari sejarah lahir nya Intitusi Polri dan juga lahir nya Reformasi , saat itu hingga dilakukan pemisahan antara TNI ( dahulu ABRI ) dengan POLRI.
Lahir nya Polisi Republik Indonesia (Polri) terbentuk pasca kemerdekaan melalui beberapa tahap penting:
- 19 Agustus 1945: Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk sebagai lembaga keamanan pertama di Indonesia.
- 29 September 1945: BKR diubah menjadi Polisi Keamanan Rakyat (PKR) dengan tugas menjaga keamanan dan ketertiban.
- 1 Juli 1946: PKR diubah menjadi Polisi Republik Indonesia (PRI).
- 1950: PRI berganti nama menjadi Kepolisian Negara (Polneg).
- 1962: Polneg digabung dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Angkatan Kepolisian (AKP).
- 1 April 1999: Polri dipisahkan dari ABRI (sekarang TNI) dan menjadi lembaga mandiri di bawah Presiden.
Bahwa untuk itu tanggal 1 Juli 1946 dianggap sebagai hari lahir Polri.
Nama "Bhayangkara" diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu "Bhayang" yang berarti "bayang-bayang" dan "Kara" yang berarti "cahaya". Dalam konteks kepolisian, Bhayangkara berarti "penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat". Yang dalam sejarah Majapahit saat pemberontakan Kuti , Ratu tribuana Tungga Dewi saat itu dikawal pasukan berkuda yang dipimpin Bekel Gajahmada, menggunakan sandi nama pasukan Bhayangkara, atau pasukan khusus pengawal raja yang dalam kontek modern saat ini dalam negara Demokrasi adalah Presiden sebagai kepala Negara. Bukan Kapasitas sebagai Kepala Pemerintahan, agar tidak terjadi konflik kepentingan politik
Nama ini dipilih karena Bhayangkara merupakan nama pasukan pengawal raja pada zaman Majapahit, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Bahwa Pada masa kolonial, nama ini digunakan oleh polisi kolonial Belanda (Veldpolitie) dan kemudian diadopsi oleh Polri hingga saat ini. Nama Bhayangkara merupakan nama yang sangat sakral dalam bahasa sansrkerta, dimana harus dijadikan refleksi diri pada setiap pimpinan Polri dan seluruh jajaran nya dari tingkat Paling bawah hingga atas agar bisa menjaga wibawa sebagai Pelindung dan pengayom masyarakat, serta Pelayan masyarakat. Sebagai Pelindung Masyarakat, dengan nama baik Intitusi Polri di mata masyarakat maka segala wacana apakah akan dibawah naungan langsung Presiden sebagai Kepala Negara maupun dibawah Departemen tertentu maka lambat laun akan berahir dengan sendirinya, kunci nya adalah tingkatkan pelayanan, jadikan masyarakat sebagai mitra, bukan Obyek, dengan pelayanan yang baik, ramah dan selalu siap 24 jam sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dari segala tindak kejahatan maka masyarakat juga akan mencintai Intitusi Polri. Karena dalam Demokrasi modern saat ini masyarakat lah sebagai pemilik negara ini dimana suara rakyat adalah suara Tuhan, baik Prrsiden, para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati Walikota, Camat hingga lurah serta ketua RW ketua RT adalah pelayan masyarakat, Abdi Masyarakat, Bukan ndoro ( Juragan ) yang harus dilayani masyarakat dan membawahi masyarakat.
Bahwa saat Reformasi pasca tahun 1998 , dan terpilih nya Gus Dur sebagai presiden saat itu, dilakukan pemisahan antara TNI dan POLRI, dimana Tujuan awal Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memisahkan TNI dan Polri adalah untuk:
- Mengakhiri Dwi Fungsi ABRI: TNI sebelumnya memiliki peran ganda (dwi fungsi) sebagai kekuatan militer dan penegak keamanan dalam negeri. Pemisahan ini bertujuan untuk mengembalikan TNI ke peran utamanya sebagai kekuatan pertahanan negara.
- Meningkatkan Profesionalisme Polri: Memisahkan Polri dari struktur ABRI (sekarang TNI) untuk fokus pada tugas kepolisian yang lebih profesional dan melayani masyarakat.
- Mendukung Reformasi: Pemisahan ini merupakan bagian dari reformasi institusi keamanan pasca-reformasi 1998 untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang telah diamandemen, khususnya dalam Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Selain itu, tugas dan wewenang Polri juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) antara lain:
- Melindungi: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Mengayomi: memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat
- Melayani: membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah dan memberikan pelayanan publik
Polri juga memiliki wewenang untuk:
- Menyelidiki dan menyidik tindak pidana
- Mengambil tindakan preventif untuk mencegah kejahatan
- Menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat
Bahwa saat ini Wacana penempatan Polri di bawah kementerian atau tetap di bawah Presiden masih menjadi perdebatan. Beberapa argumen yang mendukung Polri di bawah Presiden adalah:
- Kemandirian dan Netralitas: Polri dapat menjaga netralitas dan tidak terjebak dalam kepentingan sektoral pemerintahan.
- Efektivitas Pengambilan Keputusan: Struktur ini memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi tantangan keamanan.
- Pengawasan Sipil: Polri sudah berada dalam sistem pengawasan sipil yang komprehensif.
Di sisi lain, beberapa argumen yang mendukung Polri di bawah kementerian adalah:
- Koordinasi dan Kontrol Sipil: Kementerian dapat menjadi penghubung antara kebijakan administratif pemerintahan dan pelaksanaan fungsi keamanan.
- Reformasi dan Akuntabilitas: Penempatan di bawah kementerian dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Namun, perlu diingat bahwa penempatan Polri di bawah kementerian juga memiliki risiko, seperti tumpang tindih kewenangan dan intervensi administratif terhadap proses penegakan hukum.
Untuk memperbaiki citra Polri di masyarakat, beberapa langkah yang dapat diambil adalah:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam penyelidikan dan penanganan kasus, serta memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti bersalah.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti respons cepat terhadap laporan masyarakat dan peningkatan kualitas komunikasi dengan masyarakat dengan ramah dan menyenangkan sebagai pelayan dan pengayom masyatakat dari tindak kejahatan
Untuk itu harus dirubah paradigma mental dari setiap anggauta bahwa sebagai Bhayangkara negara adalah pelayan dan pengayom masyarakat, yang dicintai bukan ditakuti seperti saat ini dimata maayarakat .
- Program Community Policing: Meningkatkan program community policing, seperti kegiatan sosial dan edukasi keamanan, untuk meningkatkan hubungan baik dengan masyarakat sebagai mitra .
- Media dan Sosial Media: Menggunakan media dan sosial media untuk menyampaikan informasi positif tentang kegiatan Polri dan meningkatkan citra institusi jadikan Masyatakat sebagai mitra , bukan dijadikan Obyek, tapi yang harus dilayani, dilindungi dari segala tindak kejahatan
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga yang berorientasi pada pelayanan publik sesuai tugas pokok Polri. Beberapa kementerian/lembaga tersebut antara lain
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK
Penugasan ini dapat berupa jabatan manajerial maupun non-manajerial, dan harus berkaitan dengan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hal ini tidak akan terjadi kegaduhan di masyarakat apabila Intitusi Polri sendiri mempunyai nama yang harum di masyarakat, dan tentu hal ini harus jadi tugas Para pimpinan Polro kedepan agar memperbaiki citra polri sebagai lembaga pengayom masyarakat, pelindung maayarakat dan pelayan masyarakat, dimana masyarakat merasa dirumah sendiri saat melakukan Laporan dan aduan kepada Polri.
Sebagaimana diketahui Polri sebagai lembaga penegak hukum dan keamanan dalam negeri, dikategorikan sebagai non-kombatan dalam hukum internasional. Ini berarti Polri tidak terlibat langsung dalam konflik bersenjata dan tidak memiliki status sebagai pasukan tempur seperti TNI.
Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, bukan untuk terlibat dalam pertempuran atau konflik bersenjata. Namun, dalam situasi tertentu, Polri dapat menggunakan kekuatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi ini harus sesuai dan mengacu dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM sebagai pelayan masyarakat yang dicintai masyarakat bukan yang ditakuti masyarakat, bagaimana merubah paradigma dari masyarakat kepada Intitusi Polri dari ditakuti menjadi dicintai ? Itu menjadi Pekerjaan Rumah dari pucuk pimpinan Polri hingga jajaran paling bawah.
Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati sosial budaya .



Posting Komentar