166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Dakwaan JPU Sebut Kades Kohod Arsin Jual Laut Rp 33 Miliar ke Nono Sampono

Kades Kohod, Arsin saat mengikuti sidang perdana kasus pagar laut di perairan Tangerang

Serang, retorika.space~Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin didakwa menjual laut seluas 300 hektare senilai Rp 33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pagar laut di Desa Kohod, menghadirkan empat terdakwa yang duduk dikursi pesakitan dalam perkara ini. Terdakwa l, Kepala Desa Kohod Arsin, terdakwa II Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, terdakwa III Septian Prasetyo, dan terdakwa IV, Chandra Eka Agung Wahyudi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Faiq Nurfiqri Sofa, Rosandi dan Subardi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa empat terdakwa menerima uang dalam pengurusan sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya masuk ke wilayah laut.

Berdasarkan surat dakwaan JPU ke empat terdakwa, disebutkan pada pertengahan 2022, terdakwa Arsin menawarkan tanah di pinggir laut yang dipatok dengan bambu kepada Denny Prasetya Wangsya selaku manajer operasional PT Cakra Karya Semesta (CAS).

Saat itu, Arsin bilang kepada Denny bahwa tanah tersebut belum memiliki sertifikat. Sehingga Denny kemudian melakukan survey dan melaporkan hasilnya kepada direktur PT CAS, Nono Sampono yang kemudian memutuskan tidak akan membeli tanah itu karena belum bersertifikat.

“Saksi Denny menyampaikan kepada terdakwa Arsin, bahwa PT Cakra Karya Semesta tidak berminat untuk membeli tanah yang ditawarkan karena belumbersertifikat,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya Arsin mengajak seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut. Hasbi juga menjanjikan uang Rp500 juta kepada Arsin dan Ujang jika menerbitkan dokumen Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) yang seolah-olah milik masyarakat. Diketahui surat itu jadi salah satu syarat penerbitan SHM.

Arsin dan Ujang kemudian mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga yang namanya akan dicatut sebagai pemohon palsu. Pada 20 Juni 2022 diterbitkan 203 SKTG, masing-masing mencakup lahan sekitar 1,5 hektare dengan total luas kurang lebih 300 hektare.

“Masyarakat yang namanya dicantumkan sebagai pihak yang seolah-olah sebagai pemilik lahan laut yang dibuatkan SHM akan mendapatkan pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi akan mendapatkan pembagian 60 persen,” kata JPU.

Kemudian, pemalsuan dokumen itu dicetak oleh Sekretaris Desa, Ujang Karta. Seluruh berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Hasbi agar bisa mengurus penerbitan NOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.

Penerbitan dokumen palsu itu dilakukan secara rapi dengan adanya surat pengantar resmi dari Arsin selaku Kepala Desa Kohod yang seakan-akan menyatakan pajak tanah telah dibayar. Berdasarkan laporan verifikasi petugas Bapenda, sebanyak 203 SPPT-PBB berhasil diterbitkan dan kemudian diserahkan kepada para terdakwa.

“Disertai dengan surat pengantar Nomor :593/01 1- DSKHD/V1/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod perihal Permohonan Pendataan SPPI-PBB di Desa Kohod kepada Bapenda Kabupaten Tangerang dengan lampiran 203 lembar SKIG tertanggal 20 Juni 2022, 203 photo copy KIP dan KK serta list data warga Desa Kohod,” ungkap JPU.

Agar prosesnya cepat, kata JPU para terdakwa juga membuat dokumen tambahan seperti PM 1, Surat Pernyataan Kepemilikan, dan Surat Keterangan Tanah.

“Terdakwa Septian Prasetyo, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi adalah pihak yang mengurus semua proses pembuatan dokumen sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) objek tanah di wilayah perairan Desa Kohod,” jelasnya.

Selama proses pengurusan NOP dan pendataan SPPT-PBB, Hasbi Nurhamdi memberikan uang secara bertahap kepada terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi dengan total mencapai Rp250 juta.

Arsin kemudian membuat Surat Nomor: 140.1/16- PS/Khd/Vl/2023 tanggal 14 September 2023 perihal permohonan pendataan SPPT PBB di Desa Kohod tahap 2 yang ditujukan kepada kepala Bapenda Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Pada 6 September 2022, para terdakwa bersama Hasbi pergi ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk konsultasi perihal permohoan sertifikat. Disana mereka bertemu dengan Enjang Tresnawan selaku Kasi Ukur BPN Kabupaten Tangerang dan membahas mengenai batas-batas lokasi tanah yang akan diterbitkan SHM.

Arsin ditenggarai menyampaikan keterangan palsu mengenai batas-batas tanah karena objek permohonan itu sebetulnya merupakan perairan laut. Namun permohonan tetap diajukan melalui notaris dan kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit yang letaknya tidak jauh dari kantor BPN Kabupaten Tangerang.

“Walaupun kondisi lahan yang dimohonkan oleh para terdakwa tersebut adalah perairan laut. Namun Kepala BPN Tangerang Joko Susanto memerintahkan saksi Enjang Trisnawan selaku Kasi Pengukuran tetap melakukan verifikasi dan persetujuan atas bidang yang telah diukur oleh KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Pada periode Juli hingga September 2024, terdakwa Septian Prasetyo mewakili warga Desa Kohod menjual lahan yang diklaim seolah-olah milik warga kepada PT Cakra Karya Semesta melalui PPJB di hadapan notaris.

Pada Januari 2025, Denny Prasetya memberikan uang sebesar Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin, dengan kuitansi penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Septian selaku penerima kuasa warga.

PT Cakra Karya Semesta kemudian menjual kembali lahan tersebut kepada PT Intan Agung Makmur yang merupakan anak perusahan Agung Sedayu Group seharga Rp39,6 miliar, dan pada Oktober 2024 sertifikat HGB resmi beralih atas nama PT Intan Agung Makmur.

Dari total Rp16,5 miliar, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga dengan nominal Rp15 juta per orang, sementara Rp12,5 miliar disimpan oleh Hasbi Nurhamdi untuk kemudian diberikan kepada para terdakwa setelah situasi dianggap kondusif.

“Telah menerima pemberian sejumlah uang dari Hasbi Nurhamdi dengan perincian, Terdakwa Arsin sekitar Rp500 juta rupiah yang diterima secara, terdakwa Ujang Karta Rp85 juta, terdakwa Septian Prasetyo dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi masing- masing menerima uang Rp250 juta,” tandas JPU.

Atas perbuatannya, ke empat terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

0

Posting Komentar