Jakarta, retorika.space~Menurut Advokat Senior Kandidat Doktor dari universitas Padjajaran Bandung Agus Widjajanto dalam rilis yang diterima redaksi retorika.space menjelaskan. Masyarakat yang terdampak perambahan dan penggundulan hutan oleh PT bisa mengajukan gugat ke pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. Berikut poin-poin penting:
Dasar Hukum
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 88 mengatur tentang gugatan class action oleh masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan.
- UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Mengakui hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
- UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Melindungi hutan dan kawasan konservasi.
Jenis Gugatan
- Gugatan Perdata (Class Action): Kelompok masyarakat bisa menuntut ganti rugi materiil dan immateriil ke PT. Contoh: Kasus PT TPL di Sumatera Utara, di mana masyarakat adat dan LSM sudah mendesak penutupan perusahaan dan melaporkan kerusakan lingkungan.
- Laporan Pidana: Jika terbukti ada pelanggaran izin atau kelalaian yang menyebabkan bencana (banjir bandang, longsor), bisa dilaporkan ke polisi atau kejaksaan untuk penyelidikan. Pasal yang mungkin diterapkan:
- Pasal 97 UU PPLH (sanksi pidana bagi perusakan lingkungan).
- Pasal 98 UU PPLH (sanksi pidana bagi pelanggaran izin lingkungan).
Contoh Kasus PT TPL
PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara menjadi sorotan karena dugaan keterkaitan antara aktivitas penebangan hutan dengan banjir bandang di Parapat (Maret 2025). Penelitian KSPPM, Auriga, AMAN Tano Batak, dan Jaringan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara menunjukkan penurunan luas hutan alam seluas 6.503 ha (2000–2023) di lima kecamatan sekitar Parapat. Ephorus HKBP dan aktivis LSM mendesak penutupan TPL, meski perusahaan membantah dan menyatakan telah memenuhi ketentuan hukum serta audit Kementerian LHK (2022)
Langkah Praktis Masyarakat
- Kumpulkan Bukti: Foto, video, laporan kerusakan, hasil riset, dokumen izin perusahaan.
- Bentuk Tim Hukum: Kerjasama dengan LSM atau advokat lingkungan.
- Ajukan Laporan ke Otoritas: Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian LHK, atau Kepolisian.
- Gugat Class Action: Melalui Pengadilan Negeri dengan tuntutan ganti rugi dan penghentian aktivitas.
Tantangan
- Proses hukum yang panjang dan kompleks.
- Perusahaan mungkin memiliki izin formal, sehingga perlu pembuktian kuat tentang kelalaian atau pelanggaran izin.
- Konflik sosial dan politik yang tinggi, seperti yang terjadi di Tano Batak.
Kesimpulan
Ya, masyarakat terdampak bisa menggugat PT ke pengadilan, baik secara perdata maupun pidana, dengan dasar UU PPLH dan UU HAM. Kasus PT TPL menunjukkan bahwa gugatan bisa didukung oleh data riset dan advokasi masyarakat sipil. Namun, keberhasilan gugatan tergantung pada kualitas bukti dan proses hukum yang adil.



Posting Komentar