Jakarta, retorika.space~Refleksi penegakan hukum hingga akhir tahun ini 2025 masih kurang begitu menunjukan kemajuan yang berarti dalam penegakan hukum, yang masih dipenuhi oleh Kasus-kasus pemberantasan korupsi yang masih subordinasi dengan kekuasaan memang merupakan pencapaian yang buruk dalam penindakan hukum di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa masih ada kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi proses hukum dan menghambat upaya pemberantasan korupsi, dan ini menjadi Tantangan dan Bahan Pekerjaan Rumah bagi kabinet Merah putih yang dipimpin Oleh Presiden Prabowo Subiyanto
Beberapa contoh kasus yang menunjukkan subordinasi penegakan hukum dengan kekuasaan:
- Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi: Beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi masih belum terungkap atau tidak diproses dengan adil.
- Pengaruh kekuasaan dalam proses hukum: Kekuasaan masih mempengaruhi proses hukum, sehingga beberapa kasus korupsi tidak diproses dengan objektif.
- Kurangnya independensi lembaga penegak hukum: Lembaga penegak hukum masih belum sepenuhnya independen, sehingga masih ada pengaruh kekuasaan dalam proses hukum.
Dampak subordinasi penegakan hukum dengan kekuasaan:
- *Kurangnya kepercayaan masyarakat*: Masyarakat masih tidak percaya dengan proses hukum, sehingga masih ada keraguan terhadap keadilan.
- Korupsi masih merajalela: Korupsi masih merajalela, sehingga masih ada kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
- Demokrasi terancam: Subordinasi penegakan hukum dengan kekuasaan dapat mengancam demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
Solusi
- Meningkatkan independensi lembaga penegak hukum: Lembaga penegak hukum harus lebih independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan.
- Meningkatkan transparansi: Proses hukum harus lebih transparan, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat: Masyarakat harus lebih dilibatkan dalam proses hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan keadilan.
Fenomena terbaru adalah terbit nya Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memang memicu perdebatan tentang potensi subordinasi kekuasaan. Putusan MK tersebut melarang perwira tinggi Polri menjabat di luar struktur kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Namun, beberapa ahli hukum dan lembaga, seperti Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PPH&AHI) dan Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), menyatakan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK. Mereka berargumen bahwa peraturan tersebut justru memberikan definisi yang jelas dan proporsional tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian
Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara, yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut tidak membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh UU Polri
Namun perlu diapresiasi keberanian presiden prabowo selaku kepala negara yang menggunakan hak kontitusionalnya memberikan Grasi, Abolisi kepada Tom Lembong, dan rehabilitasi kepada direktur utama PT ASDP, merupakan wujud dalam upaya semangat menegakan keadilan dengan melihat fenomena proses hukum yang tidak seimbang jauh dari rasa keadilan dan hal ini perlu kita hormati bersama.
Namun dimasyarakat , tetap ada kekhawatiran bahwa Perpol 10 Tahun 2025 dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan pengaruh di luar struktur kepolisian. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau implementasi peraturan tersebut dan memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan.
Makanya hal ini tidak mengejutkan dengan melihat perkara perkara yang sudah diputuskan baik dari tingkat pengadilan pertama , banding hingga tingkatan paling tinggi di Mahkamah Agung yang kerap sangat kontraversi yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Rakyat dan seluruh warga negara sebenarnya mendambakan adanya keadilan dan sistem hukum beserta penegakan hukum nya yang merupakan proses peradilan yang jujur dan berkeadilan , sesuai dalam amar putusan yang selalu meng atas namakan " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" namun seperti yang telah kita lihat sendiri masih jauh dari harapan rakyat dan seluruh warga negara dimana negara ini dibentuk berdasarkan hukum (Recht State) bukan negara berdasarkan Kekuasaan (Macht state)
Banyak kasus besar hingga kasus kecil yang berhubungan dengan salah satu yang kuat secara ekonomis selalu terjadi putusan yang berat sebelah, dimana hukum merupakan alat untuk memcapain keadilan hanyalah Lips Service belaka, yang terjadi adalah hukum merupakan Subordinat dengan kekuasaan, baik kekuasaan secara politis, maupun kekuasaan menyangkut institusi dari hukum itu sendiri, bahkan bersubordinat dengan kekuasaan dari para penegak hukum nya . Bahwa bukan rahasia lagi dimana hukum sudah dijadikan lahan bisnis untuk mendapatkan keuntungan seperti hal nya dalam hukum dagang , dimana lebih kuat secara ekonomi memberikan kontribusi dagang disitulah akan menang, dan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat bagi sebuah negara yang dulu didirikan dengan susah payah dengan pengorbanan nyawa, darah dan airmata serta harta yang tiada bisa dihitung , banyak Kusuma Bangsa yang gugur demi berdirinya negara ini.
Negara ini selama nya akan mengalami ketidak Adilan apabila sistem yang ada baik dalam sistem hukum dan proses peradilan nya maupun sistem dalam Demokrasi yang tentu saling terkait sangat erat, dimana sistem yang baik akan meminimalisasi orang yang punya mens rea jahat untuk bertindak, demikian juga apabila sistem yang ada kurang baik maka, orang yang beritikad baik sekalipun akan terlindas oleh sistem tersebut dengan tergerus arus ikut berbuat kejahatan .
Kita harus belajar dari Lembaga anti korupsi di Hongkong, pada era 70 an hingga tahun 80 an dimana gubernur Hongkong membeckup penuh lembaga tersebut dengan mengganti seluruh jajaran penegak hukum saat itu dengan orang orang baru yang dipilih secara kredible, dan dipandang disamping cerdas juga punya karakter dan integritas. Demikian juga sistem penegakan hukum di inggris, di Swedia, bisa menekan korupsi yang paling rendah baik dalam bidang pelayanan publik maupun pada lembaga peradilan dan pemerintahan.
Langkah pertama.
Dalam bidang hukum khusus nya dalam penegakan hukum, masyarakat pencari keadilan harus menebus sangat mahal untuk mendapatkan keadilan,dimana hukum sudah dijadikan lahan bisnis yang berorientasi Pada hukum dagang, dimana dinyatakan berbagai pihak di Indonesia sudah mengalami darurat dalam penegakan hukum.
untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum (Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada contoh nya Indonesia yang menganut sistem Eropa Contonental , menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon. Atas dasar Tranplantasi hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia , dengan sistem juri tersebut Hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang , karena yang memutuskan perkara adalah para Juri ( yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum ) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai " rasa " yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat.
Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum / peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian / kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidak nya ditutup dengan sistem Juri tersebut.
Hal ini merupakan pandangan hukum progresif , demi tegak nya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan Anak Bangsa biar hukum sebagai Panglima bisa diwujudkan .
Sedangkan tindakan poltik hukum yang paling ekstreim. Dan perlu keberanian dari penguasa pemerintah yang bersih untuk mengambil langkah berani terhadap lembaga hukum tertinggi yang dianggap sudah tidak lagi memberikan rasa keadilan , yakni:
Ganti seluruh jajaran hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan mencari hakim hakim yang dipandang jujur dan punya integritas dan kapabilitas dalam penegakan hukum pada hakim tingkat pertama, yang penulis rasa masih banyak hanya tidak bisa naik jenjang lebih tinggi karena kalah dalam persaingan jabatan .
Untuk ini yang perlu diperbaiki adalah menyangkut rekruitmen dan proses penerimaan calon hakim agung agar tidak berafiliasi dengan kepentingan politik, maka lebih baik dihilang kan aturan harus fir and proper tes di lembaga DPR, murni berdasarkan kajian dan pilihan dari Mahkamah agung yang diajukan kepada presiden melalui kementerian Hukum dan HAM Yang pada masa lalu kita pernah mempunyai punakawan petinggi penegak hukum , yang mana kinerjanya tidak perlu diragukan pada saat tahun 80 an an jaman Orde Baru.
Demikian juga pada Aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan dan penyelidikan serta pada tingkat penuntutan pada kejaksaan Agung, harus benar benar memilih seorang Jaksa Agung yang dipandang berani dan briliant tapi punya integritas pada penegakan hukum untuk membina jaksa jaksa pada tingkat penuntutan untuk berbuat demi keadilan semata bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum yang hanya terpaku kepada dogma yang kaku dan mati, karena sesungguh nya hukum adalah hidup dan dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat, demikian juga pada institusi kepolisian. disamping itu Harus ada pedoman yang jelas menyangkut Pertimbangan Subyektif dari penyidik soal penahanan terhadap seseorang yang diduga terkena perbuatan pidana, dimana hal ini kerap dijadikan alat untuk melakukan kepentingan dari yang bersifat subyektif juga, dan dampaknya bisa kita lihat dimana para tahanan dititipkan di rutan rutan dan tahanan institusi penegak hukum berjubel, yang apabila dikaitkan dengan pasal 4 dari Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mana pengembalian kerugian. Negara, tidak serta merya menghapus delik pidana nya, maka untuk itu pasal yang sangat bermasalah ini juga perlu ditinjau ulang , kemana sebenarnya arah penegakan hukum menyangkut Kerugian negara? Apakah menyelamatkan uang negara, atau melakukan proses pidana sebagai unsur pembalasan dalam delik pidana? Dimana hukum berorientasi pada pembalasan Ini juga harus jelas kemana sebenarnya tujuan paling utama?
Sedangkan langkah
Kedua adalah:
Naikan tunjangan dan gaji para penegak hukum tersebut 500 persen, agar mereka lebih tenang bekerja dan mencukupi kebutuhan keluarga nya,
Ke Tiga:
Harus dibeck up dari pemimpin yang paling tinggi dalam pemerintahan dalam hal ini presiden, dimana presiden harus bisa memberikan suri tauladan , tut Wuri Handayani, Ing Ngarso Sun Tulodo , kepada aparat penegak hukum, dan dengan tegas akan memberikan sangsi apabila ada aparat yang terbukti melakukan korupsi. Dan ini harus dimulai dari lingkungan presiden terlebih dahulu , dengan jaminan tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap lawan lawan politiknya. Memberikan otoritas yang penuh kepada satu lembaga yang dianggap kredible dan didukung dengan regulasi perundang undangan untuk melakukan tindakan korupsi terhadap para aparat penegak hukum, baik pada kepolisian,kejaksaan, maupun pada hakim pada semua tingkatan.
Dan ini merupakan tugas pekerjaan rumah dari Presiden Prabowo Subiyanto untuk berani mengambil gebrakan demi terciptanya keadaan yang lebih baik dalam peradilan kita untuk mencapai bahwa hukum sebagai panglima .
Jangan sampai" Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" ditafsirkan dan diplesetkan masyarakat yang merasa kecewa menjadi "Demi Keadilan berdasarkan Keuntungan yang Lebih Besar"
Angin segar telah digulirkan pada Acara Golkar oleh presiden Prabowo Subiyanto tentang wacana Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan kepada DPRD, karena menimbulkan cost biaya trilyunan yang harusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahwa dengan menengok kebelakang tentang sejarah terbentuk nya Negara ini, yang dikaitkan dengan Sila Sila dalam Pancasila, dimana Mr Soepomo dengan ide negara Integralistik, menguraikan bahwa negara ini dibentuk berdasarkan ide dari pemerintahan Desa dalam adat di Indonesia, tapi dalam lingkup Nasional atau Negara. Bahwa pemimpin desa atau kepala desa dipilih berdasarkan musyawarah mufakat dalam rembuk Desa yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perwakilan dusun , untuk mengambil keputusan bersama dalam jalanya pemerintahan saat itu, dan hal ini di implementasikan melalui sila ke empat dari Pancasila yang berbunyi " Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat , Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan " dimana berlambangkan kepala Banteng yang bermakna Komunitas banteng ini suka berkumpul dalam kelompok dan selalu mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat dari semua yang hadir.
Jadi dari awal negara ini sejak berdiri tidak pernah dikenal dengan pemilihan langsung kepala daerah maupun. Presiden dan wakil presiden, yang ada adalah pemilihan kepada partai politik yang lalu , hasil dari pemilihan tersebut dilakukan musyawarah dan bermufakat untuk memilih pemimpin baik kepala daerah Gubernur, bupati ,walikota maupun Presiden dan wakil presiden, untuk itulah dibentuk sebuah lembaga tertinggi yang merupakan manifestasi dari keterwakilan rakyat yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan format negara Desa ini telah dihancurkan oleh kaum Reformis dengan mengatasnamakan Demokrasi, padahal pemilihan langsung adalah produk Demokrasi Liberal dalam sistem Liberal pada negara Kapitalis, bulan pada sistem Negara Pancasila.
Dengan keputusan politik melalui politik hukum yang berani, hal ini harus dikembalikan pada format awal pada berdirinya negara ini, yang tentu hal ini karena menyangkut cosh yang sangat besar tentu sangat berkaitan dengan penegakan hukum itu sendiri, yang tentu banyak terjadi konflik dan sengketa , yang ujung ujung nya juga siapa yang kuat secara ekonomi dialah yang menang sesuai hukum Rimba, jadi harus dilakukan perbaikan secara pararel dan sistematis antara sistem peradilan. Dengan. Sistem politik, dalam satu politik hukum dari pemerintah.
Demian juga sangat berkaitan dengan sosial keagamaan, pada tataran berbangsa bermasyarakat, dimana terjadi fenomena, Orang yang dianggap Atheis yang tidak bertuhan di musuhi, Orang yang Bertuhan tapi Tuhan nya Beda juga dimusuhi karena Nabi nya beda, Nabinya sama tapi aliranya beda juga dimusuhi, karena pendapatnya beda. Kalaupun. Aliran dan pendapatnya dalam agama sama, juga tetap dimusuhi karena Pertai politik pilihanya berbeda, bahkan satu Partai yang sama juga dimusuhi karena punya pandangan beda, apa kalian mau hidup sendirian di Muka Bumi ini untuk mengklaim sebuah kebenaran yang Subyektif? (Orang berilmu belum tentu berasal, Quote dari KH Mustofa Bisri)
Banyak yang memberikan pemahaman bahwa ibadah adalah untuk mencapai tujuan Memasuki Surga, padahal semua agama mempunyai tujuan agar surga dalam.kehidupan itulah bisa masuk pada setiap insan manusia, dengan demikian dapat mempunyai kehidupan yang bahagia , yang secara otomatis berjiwa rasa kemanusiaan yang tinggi atas sesama, pemahaman inilah yang harus ditanamkan . Jangan men Tuhan kan Agama dengan iming iming surga.
MERDEKA.
Penulis adalah praktisi hukum di jakarta , pemerhati masalah sosial budaya , sejarah bangsa nya .



Posting Komentar