166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Antara Sanatha Dharma (Pelayanan yang Sejati) dan Toleransi dalam Beragama

Oleh : Agus Widjajanto 

Jakarta, retorika.space~Sanata Dharma adalah konsep yang berasal dari agama Hindu, yang berarti "pelayanan yang nyata" atau "kewajiban suci". Dalam konteks berbangsa dan bermasyarakat, mencapai Sanata Dharma berarti melakukan pelayanan yang nyata dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Berikut beberapa cara untuk mencapai Sanata Dharma dalam berbangsa dan bermasyarakat:

Melayani dengan tulus: Melakukan pelayanan dengan hati yang tulus dan tidak mengharapkan imbalan.

Berkontribusi pada masyarakat: Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

- Menjagakleharmonisan: 

Mempertahankan keharmonisan dan keselarasan dalam masyarakat dengan menghormati perbedaan dan mempromosikan toleransi.

Mengembangkan diri: Mengembangkan diri sendiri untuk menjadi lebih baik dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada masyarakat.

Menghormati hak-hak orang lain: Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, serta mempromosikan keadilan dan kesetaraan.

Dengan mencapai Sanata Dharma, kita dapat menjadi warga negara yang baik dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. 

Demikian hal nya dalam kehidupan dalam toleransi beragama, dimana sejak awal negara ini dibentuk dan didirikan memang bukan di desain sebagai negara Agama akan tetapi sebuah Negara Kesatuan yang melindungi seluruh tumpah Negara dan bangsa dari rakyat nya dalam beragama dan menjalankan ibadah nya secara aman bebas dari ketakutan dan intimidasi. 

Aturan perlindungan beragama dalam beribadah di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang-undang dan konstitusi, termasuk KUHP baru tahun 2026.

Konstitusi

- Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

- Pasal 28E UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

KUHP Baru 2026

- Pasal 303 mengatur tentang gangguan terhadap kegiatan keagamaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori IV.

- Pasal 304 mengatur tentang penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III.

- Pasal 305 mengatur tentang penodaan, perusakan, atau pembakaran rumah ibadah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.

Undang-Undang Lain

- UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

- UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

Demikian juga menyangkut kondisi perekonomian negara yang masih terjadi ketimpangan antara yang miskin dan kaya, yang kaya makin mendominasi sedang yang ekonomi kecil sulit berkembang, Hal ini hendak nya jadi pemicu semangat para pengambil kebijakan dalam bidang moneter dan keuangan bagaimana menciptakan situasi kembali ekonomi secara kuat agar masyarakat bisa tertawa senang (wong cilik Podo gemuyu), yang mana justru kontribusi pendapatan pajak hampir 60 persen justru dihasilkan dari masyarakat menengah kebawah, yang dalam hal ini kontribusi mereka merupakan insan insan taat pajak sebagai pahlawan negara yang harus diutamakan kesejahteraan dan keamanan nya. pengapdian para pemimpin terhadap rakyat dan bangsa adalah sanata Dharma, 

Untuk mencapai Sanatha Darma (Pelayanan yang sejati secara nyata) maka para pengambil kebijakan harus bekerja ekstra keras bagaimana menciptakan pertumbuhan ekonomi, demikian juga para pengusaha besar, para konglomerat yang di negeri ini hanya bisa dihitung jari banyaknya tapi menguasai perputaran ekonomi nasional yang sangat mempengaruhi bukan hanya kebijakan akan tetapi juga pertumbuhan. 

Kaum Pendidik baik tingkat dasar, menengah, maupun tinggi pun harus memberikan darma Bhakti nya untuk melakukan pelayanan yang sejati terhadap generasi muda bangsa, untuk mencapai Indonesia kedepan lebih baik dari sebelum nya, ditengah sistem pendidikan yang berorientasi bisnis, yang begitu mahal yang harus dikeluarkan oleh para orang tua menyekolahkan putra putri nya, harus diimbangi dengan pelayanan yang optimal dan nyata sebagai bagian dari Ibadah apapun agama dan kepercayaan kita. 

Penulis ingat betul apa yang pernah diajarkan oleh RM Panji Sosro Kartono , kepada murid muridnya: 

_sugih tanpa bandha

_digdaya tanpa aji

_nglurug tanpa bala

_menang tanpa ngasorake

Yang mempunyai makna bahwa darma Bhakti kita tidak lagi harus diukur dengan harta, dan materi, tapi mentransformasikan ilmu kita kepada generasi muda bangsa selaku anak bangsa adalah sebuah kewajiban sejati, untuk mencapai Sanatha Dharma. 

Mengingatkan kita juga pada ucapan Prof. Satjipto Rahardjo, yang sebelumnya sudah dikumandangkan disesi seminar dan media oleh budayawan dan Guru Besar Filsafat Prof. Darmanto Jatman: Sejatine ora ana apa-apa, sing ana iku dulu agar kita semakin mawas diri dan mencari Sanata Dharma (kebenaran sejati)

Apabila kita telah memahami ajaran luhur tersebut maka, tidak ada lagi sebersit mens rea untuk melakukan korupsi, dan membelokan hukum yang salah jadi benar, dan yang benar bisa dijadikan pesakitan, dalam proses penyidikan hukum kita. Benar benar adil, 

Demikian juga menyangkut Alam Demokrasi, bahwa sejatinya Kesejahteraan untuk menuju Demokrasi, bukan Demokrasi dulu untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan, hal ini terbalik, hingga yang terjadi seperti sekarang ini, rakyat hidup dalam kesusahan akan tetapi di paksa untuk berdemokrasi ala liberal dalam negara kapitalis, yang berakibat , ketidak Adilan dan menghasilkan para politikus yang kurang matang yang justru kadang merusak demokrasi itu sendiri. 

Padahal para pendiri bangsa sejak awal telah mencanangkan dan menciptakan demokrasi ala local wisdom dengan nilai karakteristik ke Indonesiaan , yakni Demokrasi Pancasila, dimana dalam Kontitusi tertulis ( UUD 1945 ) telah diatur dalam pasal 1 ayat ( 2 ) dan didalam Dasar Negara Pancasila diatur dalam Sila ke empat, yang merupakan sistem perwakilan yang diciptakan sesuai karakter Orang Indonesia , melalui sebuah Lembaga perwakilan yang mewakili suara seluruh rakyat, dimana terdiri dari seluruh anggauta DPR, Utusan Golongan dan utusan daerah, yang beliau beliau inilah yang akan menyuarakan aspirasi sesuai kehendak rakyat sebagaimana Terciptanya Sanatha Dharma. 

Republik Ini mempunyai sejarah panjang dalam menangani berbagai pergolakan untuk mencari format Yang pas dalam sistem ketatanegaraan dan demokrasi. 

Dengan kegagalan masa Reformasi untuk menciptakan yang lebih baik dari rezim sebelum nya , dimana telah gagal memberantas KKN yang dulu digaungkan, Untuk alasan Reformasi, yang ada justru menggaungkan alam demokrasi bahwa negara kita adalah negara hukum. 

Yang dibutuhkan masyarakat adalah Sanatha Dharma (pengabdian melalui kerja nyata secara ikhlas demi bangsa dan negara) bukan hujatan, bukan demo , bukan omong omon, karena masyarakat menanti titah dan bukti dari Sanatha Dharma tersebut, untuk mencapai kesejahteraan bersama. 

Penulis Praktisi hukom, penulis, pemerhati sosial budaya, sejarah bangsanya.


Posting Komentar

Posting Komentar