Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026). Baca juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin di hari yang sama.
Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” kata Budi. Sementara itu, Khozinudin mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait pelaporannya ini.
Ia menduga, laporan ini berkaitan dengan keputusan Eggi dan Damai yang menyambangi rumah Jokowi dan berujung pada langkah restorative justice. Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai adalah pengkhianat karena meninggalkan tersangka lainnya.
Predikat pengkhianat atas DHL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” kata Khozinudin dalam keterangannya
Pengkhianatan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya pada klaster 1: Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang dipecat dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis). Menurut Khozinudin juga, ancaman hukuman yang menjerat mereka yang berada di bawah kurun waktu 5 tahun tak bisa diselesaikan dengan langkah restorative justice.



Posting Komentar