166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Agus Widjajanto Soroti Potensi Ketidak Pastian hukum, menyangkut aturan Perlindungan Hukum Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Retorika.space- Praktisi hukum Agus Widjajanto menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya terkait pemberian perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Menurut Agus, negara memang memiliki kewenangan memberikan insentif dan jaminan untuk mendorong investasi, namun pemberian perlindungan yang berujung pada kekebalan hukum secara absolut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi.

"Di negara hukum tidak dikenal adanya imunitas absolut bagi subjek hukum tertentu. Investor boleh diberi kepastian, jaminan, maupun insentif fiskal, tetapi bukan diberikan status kebal terhadap tuntutan pidana, perdata, ataupun perpajakan. Negara hukum yang sehat memberikan karpet merah kepada investor melalui sistem yang baik, bukan melalui surat kebal," kata Agus Widjajanto kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Agus menjelaskan, apabila benar terdapat ketentuan yang membebaskan pembeli obligasi tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata, maka norma tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai asas persamaan kedudukan warga negara di depan hukum.

"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa pengecualian. Status sebagai pembeli obligasi tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan perlakuan istimewa yang menghapus pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, sistem hukum Indonesia memang mengenal imunitas dalam lingkup terbatas, seperti imunitas diplomatik berdasarkan Konvensi Wina dan imunitas fungsional bagi pejabat negara saat menjalankan tugas jabatan. Namun, menurutnya, tidak terdapat konsep imunitas bagi pelaku ekonomi atau investor.

"Imunitas bagi diplomat atau pejabat dalam menjalankan fungsi negara itu berbeda. Untuk investor atau pembeli surat berharga, yang dikenal adalah perlindungan hukum dan kepastian usaha, bukan kekebalan dari proses hukum," katanya.

Agus juga mengingatkan bahwa berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, setiap undang-undang harus sejalan dengan UUD 1945. Apabila terdapat norma yang bertentangan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengujinya.

"Jika terdapat frasa yang mengandung makna pembebasan dari segala tuntutan hukum, norma tersebut berpotensi diuji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Banyak putusan MK sebelumnya yang membatalkan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada kelompok tertentu karena dinilai melanggar prinsip equality before the law dan kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menilai pemerintah sesungguhnya dapat memberikan berbagai insentif untuk meningkatkan minat investor, seperti pemberian insentif pajak, jaminan pembayaran pokok dan bunga, maupun kepastian kontrak. Namun, menurut dia, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi impunitas.

"Negara boleh memberikan insentif dan kepastian investasi. Tetapi apabila perlindungan itu diartikan sebagai pembebasan dari tanggung jawab pidana, perdata, dan perpajakan, maka hal tersebut justru dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap tata kelola dan good corporate governance Indonesia," ujarnya.

Ia menilai keberadaan ketentuan yang memberikan kekebalan hukum justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan diskriminasi di antara para pelaku pasar keuangan.

"Investor global mencari kepastian hukum, bukan kekebalan hukum. Apabila muncul kesan adanya perlakuan istimewa yang melampaui batas, justru dapat memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas sistem hukum dan tata kelola investasi di Indonesia, yang dianggap tidak ada Kepastian hukum sewaktu waktu bisa berubah " kata Agus.

Agus menegaskan, hingga kini sistem perpajakan Indonesia juga tidak mengenal imunitas bagi warga negara. Prinsip tersebut bersumber dari Pasal 23A dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta tercermin dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bahwa dalam aturan UU P2 SK juga telah memperluas cakupan Investor surat Utang khusus Danantara tersebut termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) maupun program pengungkapan Suka Rela ( PPS ) hal ini bisa masuk celah terjadi nya praktek Pencucian Uang ,dimana pelaku tidak bisa dituntut Pidana kejahatan Pencucian Uang dan gugatan perdata sekalipun . Dan hal ini secara langsung akan menghancurkan sendi sendi negara , menuju kehancuran melalui Proteksi Hukum .Kata agus lebih lanjut. 

"Pada prinsipnya, hukum pajak Indonesia berlaku bagi setiap orang. Tidak ada kasta khusus yang kebal terhadap kewajiban perpajakan. Karena itu, apabila benar terdapat norma yang memberi pembebasan menyeluruh dari tuntutan hukum dan pajak, maka norma tersebut patut dikaji secara mendalam dari perspektif hukum dalam negara hukum yang bersumber dari konstitusi," pungkasnya.

Posting Komentar

Posting Komentar