166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kejari Jaksel Tangguhkan Penahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Alasannya Keluarga Jadi Penjamin

Retorika.space- Permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu kini berstatus sebagai tahanan kota.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Marcelo menjelaskan, pihak keluarga kedua tersangka menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy dan Tifa.

Penangguhan penahanan itu dikabulkan atas dasar pendapat dari Jaksa Penuntur Umum.

"Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ungkap Marcelo.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," imbuh dia.

Meskipun tak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa harus menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.

"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.

0

Posting Komentar