166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

CIC Desak KPK Suvervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Retorika.space- Keadilan dan kemakmuran yang merata sebagaimana cita-cita Proklamasi para pendiri bangsa ketika negara ini didirikan rupanya masih jauh dari kenyataan. Kasus demi kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri dipertontonkan secara telanjang kepada rakyat, yang notabene sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan semakin mahal untuk mendapatkan rasa keadilan di negeri sendiri.

Seperti kita ketahui bersama, Kortastipidkor Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyita uang senilai ratusan miliar rupiah, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, serta batangan emas yang disimpan di dalam brankas sebuah rumah di Sentul dan 12 titik lokasi lainnya. Dalam perkara tersebut, mantan Jampidsus Febri Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui gelar perkara khusus di hadapan Komisi III DPR RI, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh FA dan DR diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti beserta barang bukti yang telah ditemukan.

Menyikapi hal tersebut Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menunjukkan keberanian dan nyali membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat.

Chairman CIC R.Bambang.SS menegaskan, Saat ini publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan "Permainan Kotor" dimana permasalahan hukum mulai mengikis kepercayaan terhadap para penegak hukum. Kejaksaan Agung sedang memainkan peran menutupi kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansya di mata publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal. Kejanggalan proses penegakan hukum kasus Febrie oleh kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental,"tegas R.Bambang.SS Jumat (17/7/2026) kepada wartawan di Jakarta.

CIC dorong KPK ambil alih kasus Febrie Andriansyah: jangan Ada permaianan hukum sehingga terang benderang.

R.Bambang.SS mengatakan," Saya meminta segera pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) jangan tidak bernyali atau segan untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sehingga polemik ini tidak menjadi sorotan miring,"ujar Chairman CIC.

CIC berharap penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. CIC menyoroti pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya Korps Adhyaksa mengeluarkan sprindik baru kasus ini. Maka dari itu gunanya KPK adalah untuk menangani kasus yang kisruh seperti ini.

R.Bambang.SS mengungkapkan," Peluang ini harus dimanfaatkan oleh KPK, jangan tidak bernyali. Jangan merasa terlalu dini. Penyampaian dari KPK kan terlalu dini, harus ada analisis, seperti itu. Kalau analisis, itu adalah perdebatan, yang jelas publim kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansya diusut tuntas, jika mantan Jampidsus ini sudah ditahan pasti akan bernyanyi " Aku Tak Ingin Sendiri" , sudah bisa dipastikan akan banyak yang terseret," pungkasnya.


Posting Komentar

Posting Komentar