Retorika.space- Dugaan markup anggaran pengadaan gembok sebesar Rp92,5 miliar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kini tengah menjadi sorotan tajam publik karena dinilai tidak wajar dan memiliki selisih harga hingga 8 kali lipat dari harga pasar.
Detail Rincian Anggaran
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, total proyek pengadaan selama periode 2024–2025 adalah sebagai berikut:
Tahun 2024: Anggaran Rp35,8 miliar untuk 46.000 unit gembok (rata-rata Rp778.000 per unit).
Tahun 2025: Anggaran Rp56,7 miliar untuk 60.000 unit gembok (rata-rata Rp945.000 per unit).
Total Keseluruhan: Rp92,5 miliar dialokasikan untuk total 106.000 unit gembok.
Kejanggalan Harga yang Disorot
Spesifikasi Barang: Gembok fisik yang didistribusikan ke lapangan diduga kuat merupakan merk IFAM Series K70.
Harga Pasar: Di pasar komersial atau toko daring bebas, gembok tipe tersebut umumnya dijual seharga Rp115.000 hingga Rp120.000 per unit.
Indikasi Selisih: Terdapat selisih harga pembengkakan (markup) yang menyentuh angka hampir Rp1 juta per unit pada pengadaan tahun 2025, memicu tuduhan adanya potensi kerugian negara yang masif.
Sementaraitu Melihat potensi korupsi Ketua Angkatan Muda Sriwijaya Aldhi S Pratama SH menilai perbedaan harga tersebut layak menjadi perhatian serius dan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau dilihat secara fisik dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, gembok yang dikirim merupakan seri IFAM K70. Jika melihat harga di pasaran, nilainya berkisar Rp115 ribu sampai Rp120 ribu per unit,” ujar Aldhi kepada wartawan.17/6
Menurutnya, apabila memang terdapat spesifikasi khusus yang membuat harga pengadaan jauh lebih tinggi dibanding harga pasar, maka hal tersebut harus disampaikan secara transparan. Sebaliknya, jika tidak ada perbedaan spesifikasi yang signifikan, maka muncul pertanyaan mengenai potensi pemborosan anggaran negara.
“Publik berhak mengetahui dasar perhitungan harga tersebut. Jangan sampai muncul persepsi adanya dugaan pengelembungan harga yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjen Pemasyarakatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46.000 unit gembok.
Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran serupa kembali digelontorkan dengan nilai lebih besar, yakni sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit gembok. Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok dalam dua tahun mencapai lebih dari Rp92 miliar.
Jika dihitung secara sederhana, nilai pengadaan tersebut berada pada kisaran Rp778 ribu hingga Rp946 ribu per unit, angka yang jauh di atas harga produk yang beredar di pasar umum.
Di sisi lain, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diperoleh media menyebutkan spesifikasi gembok yang diadakan antara lain berbahan logam kuat, tidak mudah rusak, memiliki anak kunci yang sulit diduplikasi, tidak mudah terlepas, serta tahan terhadap korosi atau karat.
Namun demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan rinci dari pihak Ditjenpas mengenai teknologi, standar keamanan khusus, sertifikasi, maupun spesifikasi eksklusif yang menjadi dasar tingginya nilai pengadaan tersebut.
Besarnya anggaran yang digelontorkan untuk kebutuhan pengamanan lembaga pemasyarakatan memang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah gangguan kamtib. Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi keharusan, terlebih ketika selisih harga yang muncul mencapai berkali-kali lipat dari harga pasar.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Ditjenpas terkait dasar penetapan harga, metode perhitungan kebutuhan, serta spesifikasi teknis yang digunakan dalam pengadaan tersebut. Sebab di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan objektif.
Sementara itu, Komisi XIII DPR dessk audit oengadaan grmbok Rp 93,5 Miliat di Ditjenpas demikian Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh mengatakan pada wartawan Kamid di DPR RI Jakarta
Menurutnya pengadaan 106 ribu unit gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) senilai sekitar Rp92,5 miliar menjadi sorotan publik.
Ia meminta proses pengadaan tersebut segera diaudit secara terbuka untuk memastikan tidak ada pelanggaran maupun dugaan markup harga.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan
(RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025. Total anggaran selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Jika dihitung secara rata-rata, harga satuan gembok pada 2024 mencapai sekitar Rp778 ribu per unit, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu per unit. Nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik karena jauh lebih tinggi dibandingkan harga gembok yang umum dijual di pasaran.
Menanggapi polemik tersebut, Pangeran Khairul Saleh menegaskan Komisi XIII DPR berkomitmen mengawal pengawasan yang transparan dan akuntabel.
"Apabila terbukti terdapat harga yang tidak wajar atau indikasi markup, Komisi XIII akan mendorong pemeriksaan secara prosedural berdasarkan data dan fakta."
Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera membuka seluruh dokumen pengadaan dan kontrak agar proses audit dapat dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan.
Menurutnya, pemeriksaan yang berbasis bukti penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Pangeran mengimbau masyarakat dan media tidak berspekulasi sebelum hasil audit keluar. Ia menilai penanganan persoalan anggaran harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru mengganggu pelayanan publik.
"Saya mengingatkan agar isu ini tidak diseret ke polemik lain seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Merah Putih. Hal itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah beban bagi pemerintah, termasuk Presiden," kata Legislator dapil Kalsel ini.
Persoalan pengadaan gembok tidak dapat dilepaskan dari persoalan mendasar yang dihadapi lembaga pemasyarakatan, yakni overkapasitas penghuni lapas dan rutan.
Karena itu, pemerintah perlu memprioritaskan anggaran pada kebijakan yang mampu mengurangi kepadatan lapas secara struktural, seperti penguatan alternatif pemidanaan, optimalisasi pembebasan bersyarat dan reintegrasi sosial, penerapan pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan.
"Langkah-langkah tersebut diyakini dapat mengurangi overkapasitas sekaligus menekan kebutuhan belanja yang tidak efisien di masa mendatang."
Sebagai langkah awal, Pangeran meminta agar seluruh pengadaan gembok dengan pola serupa ditunda sementara hingga audit awal selesai dilakukan dan hasilnya diumumkan kepada publik.
Ia menegaskan, apabila audit menemukan adanya pelanggaran tata kelola maupun indikasi tindak pidana korupsi, Komisi XIII DPR akan mendorong tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Komisi XIII akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan proporsional," tegas Khairul Saleh.




Posting Komentar