166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara dan Amankan Tersangka Dan Barang Bukti Sabu, Heroin, Ekstasi Dan Liquid Vape

Jakarta, retorika,space- Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba berbagai jenis. Kali ini, Dirtipid narkoba mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tersangka AR alias Amin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, tersangka berperan sebagai kurir. Dia ditangkap saat dalam perjalanan dengan menggunakan mobil, kemarin (28/9/25), pukul 16.57 WIB di Jl. Ende RT.8/RW.16, Tj. Priok, Jakarta Utara.

“Dari tersangka disita barang bukti 25 bungkus sabu kemasan teh cina, ekstasi 550 butir, dan lima bungkus kecil diduga Heroin 27 gram brutto, serta 10 buah Liquid Vape Merk PX yang diduga mengandung Etomidate,” ungkap Eko dalam keterangan resmi, Senin (29/9/25).

Disebutkan Eko Hadi Santoso, pengungkapan berawal dari adanya informasi tim penyidik mengenai sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pengejaran dan memeriksa kendaraan tersebut.

“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan 2 tas putih coklat yang berisi diduga narkotika. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan kepada tersangka mengungkap bahwa dia disuruh oleh sosok yang kerap dipanggil Om Bos. Tersangka kemudian diinstruksikan mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta/Kg.

Penyidik juga mengamankan seorang bernama Hartono Wijaya yang berada dalam mobil tersebut. Namun, dia hanya diminta tersangka Amin menjadi sopir.

“Saksi sendiri belum menerima upah apapun dari tersangka,”urainya.

0

Posting Komentar