166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

PT Jakarta Perberat Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Jakarta, retorika.space~Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat putusan pidana perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara, yang sebelumnya Ia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 4 tahun penjara.

Dalam putusan Nomor 255/PID.SUS/255/ PT DKI, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Andini dengan hakim aggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting memperberat vonis tingkat pertama yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun”, ujar ketua majelis hakim Sri Andini pada saat pembacaan putusannya, Selasa (9/12/2025).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendakwakan Nikita dengan dakwaan berlapis yakni UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap saksi pelapor Reza Gladys.

Pada tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurunganterhadap Nikita atas tindak pidana ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

“Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujar majelis hakim tingkat pertama.

Namun, berdasarkan keterangan Humas PT DKI, Albertina Ho, majelis tingkat banding memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun karena memenuhi kedua pasal yang didakwakan JPU secara kumulatif.

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak hanya terbukti atas dakwaan ITE, namun juga TPPU,” ujar Albertina Ho dalam keterangannya.

Pembacaan putusan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjadi komitmen PT DKI dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

0

Posting Komentar