Beberapa pengamat sangat meng apresiasi atas kinerja Mabes TNI dalam.hal ini Pusat Polisi Militer, dengan begitu cepat nya bisa menangkap dan memeriksa ke empat pelaku anggauta TNI dari Badan Inteljen strategis ( BAIS ) tersebut yang diduga sebagai pelaku, dimana kerja cepat harus nya dapat menjadi contoh bagi penegak hukum di negeri ini.
Untuk itu redaksi meminta pendapat seorang kolumnis / penulis buku dan praktisi hukum Agus Widjajanto di jakarta,
Agus menilai cepat nya penanganan kasus penyiraman Andri Yunus wakil koordinator Kontras, yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Militer, patut di apresiasi dan TNI telah menunjukan profesionalis me, ditengah situasi yang sangat kompleksitas. Hal ini tidak mudah kata agus, namun Intitusi tetap berpegang teguh pada hukum sesuai arahan Panglima Tertinggi (Presiden).Dalam negara Demokrasi, aspek paling penting adalah adanya komitmen dalam penegakan hukum, dan merespon dengan cepat atas suatu masalah, dan itu sudah dilakukan oleh TNI dan hal ini harus di apresiasi
Lebih lanjut agus menyatakan, memang serba salah bagi TNI, bergerak sangat cepat disalah tafsirkan adanya alasan pembenar atas peristiwa tersebut dilakukan oleh TNI, padahal proses hukum maaig berjalan. ini masalah bukan siapa dan intitusi mana yang melakukan penangkapan dan lalu di periksa tapi soal komitmen penegakan hukum sebagai negara hukum dimana Nasionalitas kita tengah di uji.
Lebih lanjut agus menilai, kalau ingat kasus Cebongan yang melibatkan 12 anggauta pasukan khusus di kartosuro, dimana serda Ucok dijatuhi hukuman cukup berat, hal ini menunjukan TNI bertindak adil sesuai koridor hukum, dan dapat apresiasi masyarakat dan dukungan masyarakat saat itu.
Demikian hal ini ditengah Geo Politik dan strategis yang komplex melanda dunia, rasa nasionalis kita dipanggil, kasih kesempatan hukum berproses, jangan justru kita mengadili dalam opini,
Biground (latar belakang masalah)
lebih lanjut Agus menyoroti keberatan beberapa pagiat hak asasi manusia dan LSM soal pengesahan UU nomor 34/ tahun 2004 tentang TNI ada dua kewenangan yang ditambahkan dimana agus menyatakan:
Beberapa pasal yang dianggap beberapa kalangan merupakan representasi dari kembali nya Dwi Fungsi TNI seperti jaman Orde Baru adalah sangat tendensius dan berlebihan. Mengapa? Ada tiga pasal yang disyahkan DPR saat itu yakni pasal 3 soal kedudukan TNI dalam strategis pertahanan yang secara administratif dibawah Dephan, lalu pasal 7 soal tugas dan operasi selain perang ada dua kewenangan tambahan dari 14 kewenangan sebelum nya yakni satu soal membantu menanggulangi keamanan Cyber dan membantu melindungi keamanan/penyelamatan WNI diluar negeri, kedua kewenangan ini memang masuk ranah pertahanan negara, bukan lagi kamtibmas, lalu apa yang dipersoalkan, katakan ada pembajakan di kedubes RI diluar negeri memang domain tentara yang harus terjun,
Sedangkan pasal 47 dari UU TNI yang mengatur anggauta TNI bisa mengisi jabatan di lembaga / kementerian adalah berbubungan erat dengan kapasitas nya TNI, jadi sudah wajar apa yang jadi masalah? Kata agus mengakhiri




Posting Komentar